Masyarakat Merek Pertanyakan Tebang Pilih Penindakan Judi Mesin Ikan Ikan di Kabupaten Karo

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:57 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas praktik perjudian konvensional di wilayah Kabupaten Karo mendapat apresiasi dari masyarakat. Kendati demikian, warga Kecamatan Merek menyoroti penindakan yang dinilai belum merata, menyusul masih beroperasinya judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan di kawasan mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, APH Karo sebelumnya telah mengamankan terduga bandar judi mesin tembak ikan dalam sebuah operasi penindakan. Langkah tegas tersebut sempat memicu harapan publik terkait penciptaan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, keberadaan arena judi mesin ikan yang beroperasi secara bebas di salah satu ruko di jalan lintas Merek–Pematangsiantar memicu tanda tanya warga. Lokasi tersebut disinyalir beraktivitas hampir setiap malam tanpa tersentuh penertiban.

“Kami menyambut baik penindakan judi mesin tembak ikan yang sudah dilakukan. Namun, kami mempertanyakan mengapa unit mesin di wilayah kami masih bebas beroperasi. Keberadaannya sangat meresahkan,” ujar salah seorang warga Merek yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (19/8/2026).

Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya di tingkat Polres Tanah Karo hingga Polsek Merek, segera mengambil tindakan terukur tanpa tebang pilih guna menjaga kondusivitas lingkungan.

Sikap membiarkan atau tebang pilih dalam penindakan perjudian dinilai bertentangan dengan instruksi tegas pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk perjudian, baik judi darat maupun judi daring (online).

Mabes Polri telah memerintahkan seluruh jajaran di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, mulai dari pemain, penyedia tempat, hingga bandar. Selain itu, pimpinan Polri juga menegaskan akan mengenakan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan hingga proses pidana bagi oknum anggota yang terbukti membekingi atau membiarkan praktik perjudian.

Dari sisi regulasi, pelaku maupun pihak yang menyediakan sarana perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Merek maupun Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan lokasi judi mesin di ruko jalan Merek–Pematangsiantar tersebut.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

PISAH SAMBUT KEPALA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB KABANJAHE
Kejari Karo dan Forkopimda Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI: Perkuat Sinergi dan Pelayanan Berintegritas
Peringati HUT RI ke-81, Kejari Karo Edukasi Hukum Siswa Yayasan YPK Kabanjahe Demi Sambut Generasi Emas
Peringati HUT ke-81 RI, Kejaksaan Negeri Karo Tegaskan Komitmen Layanan Lawan Ketidakadilan dan Jaga Integritas
Pemkab Karo Klarifikasi Video Hoaks Pengrusakan Dapur SPPG Berastagi di Media Sosial
PATROLI DIALOGIS POLRES KARO
Polres Karo Kawal Konvoi Ojol Goseh, Semarakkan HUT ke-8 dan Kemerdekaan RI
Ramah Tamah Bupati Karo Bersama Pejuang 45 Peringati HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:43 WIB

UPDATE: Titik PETI Sungai Liki yang Tewaskan 3 Penambang Diduga Masuk Wilayah Kerinci

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Wujud Kemanusiaan dan Toleransi: MWC NU Tembelang Gandeng Lintas Agama dan Instansi Buka 5 Posko Ramah Muktamirin

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dugaan Penipuan Berkedok Lembaga: Penggalangan Dana Ilegal Dilaporkan ke Polisi, Didampingi LBH Bulan Bintang dan Tim Kuasa Hukum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Satker BBWS Citanduy dan Peltek Bungkam, Abaikan Hak Jawab Media

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Hadiri Resepsi HUT RI, Apresiasi Dedikasi Paskibra

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Perkuat Komsos, Pemuda Diajak Jauhi Narkoba dan Judi Online

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Babinsa Koramil 06/Kerajaan Pilih Duduk Bersama Warga, Kedekatan TNI-Rakyat Makin Terasa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Komsos Bersama Kades dan Warga Desa Lae Mbentar

Berita Terbaru