Masyarakat Merek Pertanyakan Tebang Pilih Penindakan Judi Mesin Ikan Ikan di Kabupaten Karo

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:57 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas praktik perjudian konvensional di wilayah Kabupaten Karo mendapat apresiasi dari masyarakat. Kendati demikian, warga Kecamatan Merek menyoroti penindakan yang dinilai belum merata, menyusul masih beroperasinya judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan di kawasan mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, APH Karo sebelumnya telah mengamankan terduga bandar judi mesin tembak ikan dalam sebuah operasi penindakan. Langkah tegas tersebut sempat memicu harapan publik terkait penciptaan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, keberadaan arena judi mesin ikan yang beroperasi secara bebas di salah satu ruko di jalan lintas Merek–Pematangsiantar memicu tanda tanya warga. Lokasi tersebut disinyalir beraktivitas hampir setiap malam tanpa tersentuh penertiban.

“Kami menyambut baik penindakan judi mesin tembak ikan yang sudah dilakukan. Namun, kami mempertanyakan mengapa unit mesin di wilayah kami masih bebas beroperasi. Keberadaannya sangat meresahkan,” ujar salah seorang warga Merek yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (19/8/2026).

Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya di tingkat Polres Tanah Karo hingga Polsek Merek, segera mengambil tindakan terukur tanpa tebang pilih guna menjaga kondusivitas lingkungan.

Sikap membiarkan atau tebang pilih dalam penindakan perjudian dinilai bertentangan dengan instruksi tegas pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk perjudian, baik judi darat maupun judi daring (online).

Mabes Polri telah memerintahkan seluruh jajaran di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, mulai dari pemain, penyedia tempat, hingga bandar. Selain itu, pimpinan Polri juga menegaskan akan mengenakan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan hingga proses pidana bagi oknum anggota yang terbukti membekingi atau membiarkan praktik perjudian.

Dari sisi regulasi, pelaku maupun pihak yang menyediakan sarana perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Merek maupun Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan lokasi judi mesin di ruko jalan Merek–Pematangsiantar tersebut.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Green Policing – Cegah Tanah Longsor, Polres Karo Tanam 100 Pohon di Desa Sukandebi
Waka Polres Karo Gelar Jumat Keliling di Masjid Al Ikhlas, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas
Polsek Barusjahe Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Desa Tangkidik
Polsek Tigabinanga Gelar Green Policing, Bersihkan Lingkungan dan Pangkas Ranting Pohon
Dukung Program 8 Quick Wins Kapolri, Polres Karo Gelar Patroli Gabungan untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Menelusuri Transparansi Pengembalian Kelebihan Bayar Proyek Jalan Teluk Binjei: Beberapa Media Layangkan Surat Klarifikasi ke BPKAD Labura
Kejari Karo Ikuti FGD Virtual Pengawasan Proses Hukum Perkara Pidana
Pemkab Karo Terima Donasi Obat-Obatan dari PT Indofarma Untuk Mendukung Pelayanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Apresiasi dan Dukung Ketegasan Menteri Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional : Bentuk Keseriusan Dalam Wujudkan Imipas Prima

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Kamis, 17 September 2026 - 21:44 WIB

Doa Bersama dan Santunan, Polsek Kemayoran Hadir Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Kamis, 17 September 2026 - 17:22 WIB

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pangdam VI/Mulawarman Tangani Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 08:16 WIB

Kapolsek Kemayoran Perluas Sinergi Pendidikan, Program Bapak Asuh Polri Menyasar SMK Taman Siswa 1

Kamis, 17 September 2026 - 08:12 WIB

Kapolsek Kemayoran Hadir Lewat Bapak Asuh Polri, Selamatkan Generasi Muda dari Tawuran, Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru