Nasionaldetik.com, — 19 Agustus 2026 Proyek penanggulangan banjir di aliran Sungai Citalahab, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, konstruksi penahan tebing berbasis kawat gabion (bronjong) yang baru tuntas dikerjakan sekitar 4 hingga 5 bulan lalu kini sudah mengalami kerusakan signifikan.
Kondisi tersebut ditemukan langsung oleh wartawan Cahaya Nusantara saat melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan analisis visual dan pemantauan teknis di lokasi, mutu fisik pekerjaan diduga kuat tidak memenuhi spesifikasi standar teknis (Standard Operating Procedure):
Kualitas Kawat dan Penguncian Lemah: Ditemukan banyak ikatan kawat jaring bronjong yang putus, lepas dari simpul, serta tidak dikunci dengan sempurna. Akibatnya, ketahanan jaring melemah dan material batu pengisi melimpah keluar dari kompartemen.
Gradasi Material Batu Tidak Memenuhi Spesifikasi: Ukuran batu pengisi dalam kantong bronjong cenderung tidak seragam (un-graded) dan meninggalkan rongga interkristalin/ruang kosong yang besar.
Hal ini menurunkan berat isi (bulk density) struktur dan mereduksi daya tahan terhadap gerusan arus (scouring).
Upaya Konfirmasi Buntu, Hak Jawab Diabaikan
Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi pihak pengawas dan penanggung jawab kegiatan. Langkah konfirmasi ditujukan kepada Satuan Kerja (Satker) BBWS Citanduy serta Pelaksana Teknis (Peltek) lapangan melalui saluran komunikasi resmi tertulis.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker maupun Peltek tidak memberikan jawaban ataupun klarifikasi. Sikap tertutup ini bertentangan dengan prinsip transparansi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Indikasi Non-Kesesuaian Spesifikasi dan Ancaman Keselamatan Warga
Proyek infrastruktur keairan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini semestinya tunduk pada ketentuan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjamin kelaikan fungsi dan umur teknis bangunan.
“Daya tahan struktur yang tidak mencapai setengah tahun ini sangat membahayakan.
Jika tidak segera dilakukan penanganan darurat, tanggul ini berisiko runtuh total saat luapan debit air sungai meningkat di musim hujan, yang langsung mengancam pemukiman warga Desa Sukahurip,” ungkap salah satu warga lokal di lokasi.
Mendesak Evaluasi Total dan Perbaikan Masa Pemeliharaan
Media Cahaya Nusantara mendesak Kepala BBWS Citanduy untuk segara menurunkan tim teknis guna melakukan audit independen serta memerintahkan penyedia jasa (kontraktor) melaksanakan perbaikan menyeluruh mumpung proyek masih berada dalam masa pemeliharaan (retention period).
Redaksi tetap memberikan ruang proporsional bagi pihak BBWS Citanduy maupun pelaksana teknis untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas temuan ini.
Tim Redaksi



































