Karo, Nasionaldetik.com
– Polres Karo meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut seorang warga ditahan karena menebang pohon untuk membangun rumah ibadah. Kepolisian menegaskan, perkara yang ditangani murni merupakan tindak pidana kehutanan terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung dan penebangan pohon secara ilegal.
Kasus ini berawal dari laporan resmi Kepala Desa Kutapengkih yang menindak lanjuti keberatan masyarakat. Sedikitnya 60 warga menandatangani surat keberatan karena resah melihat aktivitas perambahan dan penebangan hutan yang semakin meluas.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karo bersama KPH XV Kabanjahe dan perangkat desa melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas menemukan dua orang berinisial J.T. dan M.N. sedang mengolah kayu meranti menggunakan dua unit chainsaw. Di lokasi juga ditemukan sekitar dua ton papan dan broti kayu meranti, sementara KPH XV memastikan lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung.
Kasi Humas Polres Karo, AKP Pedoman Maha, menjelaskan hasil penyidikan menunjukkan J.T. mengetahui lokasi tersebut merupakan kawasan hutan dan mengakui telah melakukan penebangan selama sekitar tujuh tahun. Penyidik juga menemukan sekitar lima hektare kawasan hutan yang telah dirambah dan ditanami kemiri, kakao, serta kopi.
Dalam pemeriksaan, J.T. mengakui telah menjual lebih dari 30 ton kayu dari kawasan hutan kepada masyarakat sekitar. Karena itu, narasi yang menyebut kayu tersebut hanya digunakan untuk pembangunan rumah ibadah tidak sesuai dengan fakta penyidikan. Aktivitas penebangan dan jual beli kayu telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karo. Keduanya diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
AKP Pedoman Maha mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing narasi di media sosial tanpa memahami fakta hukum secara utuh. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, sementara Polres Karo tetap menghormati seluruh kegiatan keagamaan serta berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.
(Nur Kennan Tarigan)
#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

























