Nasionaldetik.com,— 13 Juni 2026.
Uang Rp15 juta milik Budi Yansen, eks Plt Kepala SDN 102 Markeh, yang sebelumnya diserahkan agar dilantik menjadi kepala sekolah definitif di wilayah eks Kecamatan Sungai Manau Lamo, mendadak dikembalikan utuh via kurir usai isu jual beli jabatan kepsek viral di media sosial.
Pengembalian uang itu terjadi pada Sabtu, 12 Juni 2026, hanya beberapa hari setelah kisruh dugaan setoran pelantikan kepsek di Kabupaten Merangin ramai diperbincangkan di Facebook, TikTok, dan grup WhatsApp warga.
Kepada media ini, Budi Yansen membenarkan uang tersebut sempat ia serahkan ke “pengurus” dengan harapan bisa dilantik sebagai kepsek definitif. Namun, hingga kini pelantikan tak kunjung terealisasi.
“Saat itu saya ditawari mau ditempatkan di mana. Saya usul SD di dalam saja. Uang Rp15 juta saya serahkan ke pengurus. Kabarnya, untuk wilayah itu semua lewat orang itu,” ungkap Budi.
Ditanya siapa penerima uang, Budi enggan menyebut nama. “Ke pengurus itu lah,” katanya. Setelah tak kunjung dilantik, ia sempat menagih. “Dia bilang, tunggu pelantikan Desember 2026,” ujarnya.
Budi mengaku tak sendiri. “Ada juga kawan senasib. Info dari yang sudah dilantik, ada seorang lagi sama seperti saya,” tambahnya.
Titik terang muncul Jumat, 12 Juni 2026, saat isu ini tengah viral. Sekitar pukul 16.25 WIB, Budi mengaku mendapat telepon.
“Ada orang nelpon sayo, tapi belum kuangkat. Kemungkinan orang tu nak kembalikan duit sayo yang 15 juta tu, mungkin kareno sudah ribut di medsos,” kata Budi via telepon, Jumat.
Dugaan itu terbukti. Sabtu, 13 Juni 2026, pukul 11.46 WIB, Budi mengabarkan uangnya dikembalikan.
“Alhamdulillah bang, duit sayo dikembalikan utuh Rp15 juta. Diantar samo kurirnyo di Simpang Renah Edan sekitar pukul 19.00 WIB,” malam tadi pas magrib kata Budi melalui rekaman suara yang diterima media ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui identitas pengirim maupun kurir yang mengantar uang tersebut. Kuat dugaan, pengembalian uang Rp15 juta itu berkaitan dengan viralnya dugaan praktik jual beli jabatan kepsek di lingkungan Disdik Merangin beberapa hari terakhir.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan pihak-pihak yang disebut “pengurus” untuk perimbangan berita. Dugaan praktik jual beli jabatan kepsek diatur pidana dalam Pasal 5 dan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Reporter: Gondo Irawan
















