SKANDAL ANGGARAN MUSI RAWAS UTARA: Demi Kejar Target Infrastruktur, Aturan Akuntansi Ditabrak!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 11:31 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 15 April 2026 Praktik “akrobat” anggaran di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 terbongkar. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya salah saji kronis dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang dipicu oleh ketidakpatuhan sistemik terhadap regulasi pusat.

Terjadi salah saji (misstatement) material pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketum Rambo dan Kabag Humas Garuda Perkasa mengecam keras segera kejaksaan tinggi dan KPK segera tangkap para tikus tikus pemerintahan ini yang makan uang rakyat dan negara Indonesia tegasnya bikinkan gambar kartun sesuai draft ini yang lebih kritis dan ta

Ribuan paket pekerjaan yang secara substansi adalah Hibah untuk masyarakat justru dipaksakan masuk ke dalam pos Belanja Modal

Akibatnya, angka yang tersaji dalam laporan keuangan menjadi “bodong” alias tidak menggambarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya:

Belanja Modal: Lebih saji (overstated) hingga Rp19,64 Miliar

Belanja Hibah: Kurang saji (understated) sebesar Rp9,72 Miliar

Belanja Barang & Jasa: Mengalami ketidakteraturan penyajian sebesar miliaran rupiah.

Kegagalan sistemik ini menyeret jajaran elit birokrasi Muratara:

1. Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai lalai dalam fungsi evaluasi dan verifikasi.

2. 14 Kepala Dinas/Badan (termasuk PUPR, Perkim, Kesehatan, hingga Pendidikan) yang menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) tidak sesuai ketentuan.

3. Tim Teknis (Kasubbag Keuangan & Perencanaan)yang pembahasannya dianggap tidak maksimal.

Motif di balik pelanggaran ini tergolong nekat. Pihak BPKAD mengakui bahwa pengalihan anggaran hibah ke belanja modal dilakukan demi memenuhi mandatori belanja wajib infrastruktur.

Dengan kata lain, Pemkab Muratara diduga sengaja “memoles” angka Belanja Modal agar terlihat memenuhi target undang-undang, meskipun secara teknis melanggar aturan pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat.

Pelanggaran ini terjadi di lingkup internal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, tersebar di berbagai OPD strategis yang mengelola proyek infrastruktur dan bantuan sosial/masyarakat.

Penyimpangan terjadi selama proses penyusunan RKA-SKPD tahun anggaran 2024 hingga tahap penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun berjalan.

Tindakan ini menabrak dua regulasi utama sekaligus:

Permendagri Nomor 15 Tahun 2023: Mengatur bahwa barang yang akan diserahkan kepada masyarakat harus dicatat sebagai Belanja Barang/Jasa atau Hibah, **bukan** Belanja Modal (yang diperuntukkan bagi aset tetap milik pemerintah).

Permendagri Nomor 3 Tahun 2023: Terkait ketidaksesuaian penganggaran Dana BOS dan BOP yang seharusnya masuk kategori Belanja Operasi/Hibah.

Strategi “asal bapak senang” dalam mengejar target mandatori infrastruktur ini menunjukkan lemahnya integritas TAPD Muratara. Menggelembungkan pos Belanja Modal dengan mencatut anggaran Hibah bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan manipulasi informasi publik.

Hal ini berisiko menyesatkan pengambilan kebijakan di masa depan karena data aset yang dimiliki daerah menjadi tidak valid (aset yang diklaim “milik Pemda” ternyata sudah diberikan ke masyarakat).

Bupati Muratara tidak cukup hanya menyatakan “sependapat”. Harus ada sanksi tegas bagi Ketua TAPD dan para Kepala SKPD terkait. Tanpa sanksi, pola “akrobat anggaran” ini akan terus berulang setiap tahun hanya untuk memenuhi indikator kinerja di atas kertas, sementara akuntabilitas keuangan daerah hancur di lapangan.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota
Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro
Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*
Hangat Dan Penuh Kebersamaan, Babinsa Pracimantoro Perkuat Sinergi Dengan Warga Desa Glinggang
Diduga ada setoran ke Oknum APH,PETI di sungai Landak desa pak manyam Beroperasi tanpa Hambatan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:59 WIB

Oknum Aparat Diduga “Bekingi” Penambangan Ilegal, Nama Baik Institusi TNI dan Polri Dipertaruhkan!

Rabu, 29 April 2026 - 13:02 WIB

SKANDAL BBM ILEGAL: Oknum TNI Korem 042/Gapu Diduga Menjadi “Tameng” Bisnis Gelap di Rupit & Pantai

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Sejak Pasca-Lebaran Cuma Masuk 1 Kali, PLT Kepsek SDN 54 Merangin Ditegur dan Akan Dicopot

Selasa, 28 April 2026 - 07:54 WIB

Polres Merangin dan Brimob Jambi Salurkan Bantuan dan Gelar Kerja Bakti Pascabanjir di Desa Pulau Bayur

Minggu, 26 April 2026 - 05:10 WIB

Teguh Ungkap Polemik Kerjasama Media Diskominfo Merangin: Syarat Rumit Jadi Penghalang

Rabu, 22 April 2026 - 06:04 WIB

Kejanggalan “Data”, Angka Kerjasama Media Diskominfo Merangin Beda Antara 2025 dan 2026, Ada Apa?

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri

Berita Terbaru