SKANDAL AIR NAU MELEDAK: REKAMAN 23 MENIT BONGKAR HOROR PENYEKAPAN WARTAWAN, IWO INDONESIA & PRIMA MINTA POLRI BATALKAN “DAMAI SETTINGAN”!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:26 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 4 Maret 2026 Tabir kepalsuan “Surat Perdamaian” di Desa Air Nau akhirnya tersingkap. Sebuah bukti digital berupa rekaman pengakuan korban berdurasi 23 menit 2 detik muncul ke permukaan, menjelaskan secara detail detik-detik mencekam saat oknum pejabat desa melakukan penyekapan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis. Bukti ini menjadi hulu ledak yang meruntuhkan narasi “selisih paham biasa” yang selama ini dipublikasikan.

Dalam rekaman sepanjang 23 menit 2 detik tersebut, korban membeberkan secara kronologis bagaimana Oknum Kepala Desa Air Nau dan kroninya menciptakan situasi horor. Mulai dari pintu yang sengaja dikunci dari dalam, intimidasi verbal “hidup atau mati”, hingga gestur pengancaman menggunakan senjata tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekaman ini bukan sekadar cerita, melainkan dokumen sejarah kelam penindasan terhadap pers di Bengkulu. “Durasi 23 menit itu adalah bukti nyata bahwa ada tekanan luar biasa. Tidak ada manusia yang berdamai dengan tulus setelah nyawanya dipertaruhkan, kecuali ada kekuatan besar yang menekan,” ungkap sebuah sumber di lingkaran organisasi pers.

Organisasi pers nasional menilai surat perdamaian tanggal 4 Maret 2026 tersebut hanyalah “obat penenang” untuk menutupi borok besar. Logika publik sangat sederhana: Jika tidak ada dosa dan pidana yang diperbuat, tidak mungkin ada upaya mediasi hingga ke tingkat kepolisian. Perdamaian ini justru menjadi pengakuan dosa tertulis dari pihak Oknum Kades.

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, memberikan pernyataan keras terkait temuan rekaman ini:

“Rekaman 23 menit itu adalah ‘Kotak Hitam’ kebenaran. Kami mengecam keras segala upaya pembungkaman. Kami mendesak Kapolri dan Kadiv Propam untuk memeriksa oknum aparat yang memfasilitasi perdamaian ini. Bagaimana mungkin kasus pidana murni (penyekapan) yang dibuktikan dengan kesaksian rinci 23 menit bisa dianggap selesai dengan kertas meterai?” tegas Ali Sopyan.

Kebrutalan Oknum Kades Air Nau saat dikonfirmasi mengenai Dana Desa memicu kecurigaan nasional. Publik bertanya-tanya: Kejahatan anggaran apa yang begitu besar di Desa Air Nau hingga seorang Kades rela mempertaruhkan jabatannya dengan cara menyekap jurnalis?

Melalui rilis resmi ini, kami menuntut:

– Polres Rejang Lebong & Polda Bengkulu: Batalkan status perdamaian. Rekaman 23 menit adalah bukti baru (Novum) yang menunjukkan adanya tekanan dan situasi pidana yang tidak bisa didamaikan (Non-Restorative Justice untuk pidana berat).

– Bupati Rejang Lebong: Segera berhentikan sementara Oknum Kades tersebut guna mempermudah proses audit investigasi Dana Desa.

– Kapolri: Berikan perlindungan saksi kepada jurnalis korban penyekapan karena ancaman nyawa adalah nyata.

“Keadilan tidak boleh dikunci di dalam rumah Kades. Suara jurnalis dalam rekaman 23 menit itu adalah suara kebenaran yang tidak bisa dibungkam oleh meterai sepuluh ribu!”

Publisher -Redaksi

Berita Terkait

SAR Danau Toba Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Objek Wisata Air Terjun Situmurun
Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu
Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani
Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi
Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat
Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama
JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:59 WIB

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

Sabtu, 18 April 2026 - 19:15 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01 WIB

Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:13 WIB

Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Sabtu, 18 April 2026 - 17:59 WIB

LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:27 WIB

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama

Jumat, 17 April 2026 - 21:57 WIB

JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Jumat, 17 April 2026 - 19:40 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

Berita Terbaru