Sikap Oknum PWI Bogor Dinilai Lecehkan Profesi Jurnalis, Ir. Edi Supriadi Desak Kemenkumham Cabut Izin Organisasi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:34 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 11 Juli 2026 Gelombang kemarahan melanda para pemilik media dan jurnalis di seluruh Indonesia. Hal ini dipicu oleh pernyataan kontroversial dan sikap tidak terpuji dari salah seorang oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang dinilai telah mengancam dan mendiskriminasi eksistensi wartawan di luar organisasi tersebut.

Menanggapi insiden yang terjadi di depan Kantor Desa Kemang pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 12.57 WIB, tokoh pers Ir. Edi Supriadi dengan nada tegas mengecam keras tindakan oknum tersebut. Ia meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) untuk segera mengambil tindakan hukum berupa penghapusan atau pencabutan izin organisasi PWI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sudah sangat keterlaluan dan melukai hati pemilik media serta insan jurnalistik di seluruh Indonesia! Kemenkumham RI harus segera mengambil sikap tegas untuk menghapus organisasi PWI,” ujar Ir. Edi Supriadi kepada media.

Peristiwa bermula saat sejumlah wartawan meminta klarifikasi kepada oknum yang diketahui merupakan penasihat/wakil ketua PWI Kabupaten Bogor terkait pernyataannya di hadapan publik—termasuk di depan Kepala Desa, Forum Komunikasi, dan Kapolsek—yang dinilai mendiskreditkan jurnalis non-anggota PWI serta mengancam keselamatan kerja wartawan di lapangan.

Alih-alih memberikan penjelasan substantif atau mempertanggungjawabkan ucapannya, oknum PWI tersebut justru menunjukkan sikap arogan. Di tengah cecaran pertanyaan wartawan mengenai relevansi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan dugaan diskriminasi profesi, oknum tersebut memilih bisu, menghindar, dan langsung meninggalkan lokasi wartawan dengan tergesa-gesa menuju kendaraannya.

Melanggar Undang-Undang Pers
Sikap menghindar dan membatasi ruang konfirmasi ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal 4 UU Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluas informasi. Tindakan membiarkan pertanyaan menggantung dan melarikan diri dari wartawan dianggap melanggar asas transparansi publik dan melecehkan pilar keempat demokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, aksi bungkam dan kaburnya oknum PWI Bogor tersebut memicu solidaritas di kalangan pers nusantara yang mendesak adanya reformasi total terhadap organisasi wartawan agar tidak ada lagi sekat monopoli maupun intimidasi terhadap kemerdekaan jurnalisme di Indonesia.

Tim Redaksi

Berita Terkait

45 TAHUN SMPN 1 SUMBER MANJING WETAN: SILATURAHMI MERAJUT KENANGAN
LBHAM : Kepedulian Sosial Sejatinya Memperjuangkan Hak Hak Konstitusional Rakyat, Bukan Hanya Kedermawanan.
Revitalisasi PAUD Birul Walidain Desa Cisait Rp.297446 Juta Disorot: Abaikan APD Pekerja Dipertanyakan, Keselamatan Tak Boleh Jadi Catatan Kaki
Dugaan Perselingkuhan Oknum Dokter & Perawat RSUD Sintang: Penggerebekan Menggema, Pemkab Malah Lempar Kewenangan?
SMPN 4 KOTA SERANG TERANCAM JADI LAHAN PARKIR, KOMITE PENYELAMAT MELAWAN: “JANGAN KORBANKAN SEKOLAH DEMI PARKIR”
Di Balik Loreng Kala Cakti: Kemanusiaan dan Kehangatan Danyonif 126/KC Sambut Tim Media di Batubara
Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM Rp9,7 Miliar di Purwakarta: Kortastipidkor Polri Didesak Turun Tangan
Truk Bantuan Koperasi Desa Merah Putih Diduga Disalahgunakan Mengangkut Tebu, Pimred Nasionaldetik.com Soroti Fungsi Pengawasan Kodim

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:43 WIB

Wakil Bupati Karo Dampingi Penyaluran Bantuan Forum TJSLBU, Bhayangkari dan Mawar Sharon Peduli bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Sinabung

Minggu, 6 September 2026 - 09:26 WIB

Bantuan Bhayangkari Daerah Sumut Tiba di Pengungsian Kuta Tengah

Minggu, 6 September 2026 - 09:06 WIB

Kebakaran Hutan 1,5 Hektare di Perbukitan Suhi-Suhi Karo Berhasil Dipadamkan

Minggu, 6 September 2026 - 08:53 WIB

SATPAMOBVIT POLRES KARO PATROLI WISATA, BERIKAN RASA AMAN DAN EDUKASI WISATAWAN TERKAIT ERUPSI SINABUNG

Minggu, 6 September 2026 - 08:43 WIB

Polres Karo dan Brimob Polda Sumut Korve di Desa Sukatepu, Bantu Jaga Kebersihan Lokasi Pengungsian

Minggu, 6 September 2026 - 03:01 WIB

Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya

Minggu, 6 September 2026 - 02:29 WIB

Polsek Tiganderket Amankan Pelantikan Pramuka, Sampaikan Imbauan Kewaspadaan Erupsi Sinabung

Sabtu, 5 September 2026 - 16:06 WIB

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Berita Terbaru