Nasionaldetik.com, – 11 Juli 2026 Gelombang kemarahan melanda para pemilik media dan jurnalis di seluruh Indonesia. Hal ini dipicu oleh pernyataan kontroversial dan sikap tidak terpuji dari salah seorang oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang dinilai telah mengancam dan mendiskriminasi eksistensi wartawan di luar organisasi tersebut.
Menanggapi insiden yang terjadi di depan Kantor Desa Kemang pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 12.57 WIB, tokoh pers Ir. Edi Supriadi dengan nada tegas mengecam keras tindakan oknum tersebut. Ia meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) untuk segera mengambil tindakan hukum berupa penghapusan atau pencabutan izin organisasi PWI.
“Ini sudah sangat keterlaluan dan melukai hati pemilik media serta insan jurnalistik di seluruh Indonesia! Kemenkumham RI harus segera mengambil sikap tegas untuk menghapus organisasi PWI,” ujar Ir. Edi Supriadi kepada media.
Peristiwa bermula saat sejumlah wartawan meminta klarifikasi kepada oknum yang diketahui merupakan penasihat/wakil ketua PWI Kabupaten Bogor terkait pernyataannya di hadapan publik—termasuk di depan Kepala Desa, Forum Komunikasi, dan Kapolsek—yang dinilai mendiskreditkan jurnalis non-anggota PWI serta mengancam keselamatan kerja wartawan di lapangan.
Alih-alih memberikan penjelasan substantif atau mempertanggungjawabkan ucapannya, oknum PWI tersebut justru menunjukkan sikap arogan. Di tengah cecaran pertanyaan wartawan mengenai relevansi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan dugaan diskriminasi profesi, oknum tersebut memilih bisu, menghindar, dan langsung meninggalkan lokasi wartawan dengan tergesa-gesa menuju kendaraannya.
Melanggar Undang-Undang Pers
Sikap menghindar dan membatasi ruang konfirmasi ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pasal 4 UU Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluas informasi. Tindakan membiarkan pertanyaan menggantung dan melarikan diri dari wartawan dianggap melanggar asas transparansi publik dan melecehkan pilar keempat demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, aksi bungkam dan kaburnya oknum PWI Bogor tersebut memicu solidaritas di kalangan pers nusantara yang mendesak adanya reformasi total terhadap organisasi wartawan agar tidak ada lagi sekat monopoli maupun intimidasi terhadap kemerdekaan jurnalisme di Indonesia.
Tim Redaksi


























