Sikap Oknum PWI Bogor Dinilai Lecehkan Profesi Jurnalis, Ir. Edi Supriadi Desak Kemenkumham Cabut Izin Organisasi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:34 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 11 Juli 2026 Gelombang kemarahan melanda para pemilik media dan jurnalis di seluruh Indonesia. Hal ini dipicu oleh pernyataan kontroversial dan sikap tidak terpuji dari salah seorang oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang dinilai telah mengancam dan mendiskriminasi eksistensi wartawan di luar organisasi tersebut.

Menanggapi insiden yang terjadi di depan Kantor Desa Kemang pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 12.57 WIB, tokoh pers Ir. Edi Supriadi dengan nada tegas mengecam keras tindakan oknum tersebut. Ia meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) untuk segera mengambil tindakan hukum berupa penghapusan atau pencabutan izin organisasi PWI.

“Ini sudah sangat keterlaluan dan melukai hati pemilik media serta insan jurnalistik di seluruh Indonesia! Kemenkumham RI harus segera mengambil sikap tegas untuk menghapus organisasi PWI,” ujar Ir. Edi Supriadi kepada media.

Peristiwa bermula saat sejumlah wartawan meminta klarifikasi kepada oknum yang diketahui merupakan penasihat/wakil ketua PWI Kabupaten Bogor terkait pernyataannya di hadapan publik—termasuk di depan Kepala Desa, Forum Komunikasi, dan Kapolsek—yang dinilai mendiskreditkan jurnalis non-anggota PWI serta mengancam keselamatan kerja wartawan di lapangan.

Alih-alih memberikan penjelasan substantif atau mempertanggungjawabkan ucapannya, oknum PWI tersebut justru menunjukkan sikap arogan. Di tengah cecaran pertanyaan wartawan mengenai relevansi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan dugaan diskriminasi profesi, oknum tersebut memilih bisu, menghindar, dan langsung meninggalkan lokasi wartawan dengan tergesa-gesa menuju kendaraannya.

Melanggar Undang-Undang Pers
Sikap menghindar dan membatasi ruang konfirmasi ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal 4 UU Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluas informasi. Tindakan membiarkan pertanyaan menggantung dan melarikan diri dari wartawan dianggap melanggar asas transparansi publik dan melecehkan pilar keempat demokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, aksi bungkam dan kaburnya oknum PWI Bogor tersebut memicu solidaritas di kalangan pers nusantara yang mendesak adanya reformasi total terhadap organisasi wartawan agar tidak ada lagi sekat monopoli maupun intimidasi terhadap kemerdekaan jurnalisme di Indonesia.

Tim Redaksi

Berita Terkait

RJI Sulawesi Selatan Perkuat Kompetensi Pengelola Jurnal Ilmiah Melalui Bimtek Tata Kelola OJS dan Strategi Indeksasi
Terungkap Pemilik Sah Tanah DI Kampung Sawah Jalan Rawa Gede Wetan RT.007 Rw.002, Kelurahan Jatimelati Kecamatan Pondok melati Kota Bekasi
Dugaan Solar Subsidi Rp14 Miliar Terbongkar, Publik Minta APH Tak Tutup Mata
LSM Somasi dan Ormas GPN 08,Meminta Kasus Rekayasa Oleh PT BSL dan Penyidik Polsek Kayan di tinjau ulang
Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0205/Tanah Karo, Ingatkan Prajurit Jaga Integritas dan Hindari Pelanggaran
Di duga cacat hukum dan Pemaksaan kasus oleh oknum penyidik Polsek kayan dan PT BSL,
Danrem Untoro Sambut Menhan Sjafrie Kunker di Yonif 933/Macan Wilis
Bantah Halangi Pers, Ini Penjelasan Lengkap Pemdes Srigonco Terkait Proyek KDMP

Berita Terbaru