RAJAWALI NEWS GRUP MENDESAK PIHAK KAJATI SUMSEL MENGUSUT DANA BBM BANYUASIN

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:40 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Banyuasin 31 Oktober 2025 Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup mendesak pihak Kajati Sumsel agar mengusut ada nya kerugian ke Uwangan negara yang di libas gerombolan koruptor berjemaah di Pemda banyuasin . Pasalnya ada
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2023 menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dan ketidakmemadaian. Temuan ini menyoroti tata kelola administrasi dan mekanisme pengadaan BBM di lingkungan dinas tersebut.

DLH Banyuasin pada TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp11.405.483.240,00. Hingga 31 Oktober 2023, realisasi belanja telah mencapai Rp7.180.762.014,00 atau 62,95%. Dari realisasi tersebut, alokasi untuk Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) mencapai Rp1.837.493.200,00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik pada tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), Bidang Pengelolaan Sampah B3 dan Limbah Berbahaya dan Beracun, serta Bidang Perencanaan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RTH), menemukan inkonsistensi serius pada dokumen pertanggungjawaban pembayaran BBM.

Berdasarkan konfirmasi kepada lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait, ditemukan adanya perbedaan antara bukti pembelian BBM dalam dokumen pertanggungjawaban dengan bukti riil yang dikeluarkan oleh SPBU, meliputi:

* Perbedaan Fisik Bukti: Jenis kertas dan format huruf pada dokumen pertanggungjawaban dinilai tidak sesuai dengan standar bukti yang dikeluarkan SPBU.

* Transaksi Ganda: Ditemukan adanya transaksi yang menggunakan nomor transaksi ganda.

* Operator Fiktif: Terdapat pencantuman nama operator yang diketahui tidak bekerja pada SPBU yang bersangkutan.

Kepala UPT dan PPTK pengelola persampahan menjelaskan bahwa pembelian BBM umumnya dilakukan oleh sopir dan operator. Namun, diketahui bahwa tidak semua pembelian BBM disertai bukti resmi dari SPBU.

“Berdasarkan keterangan sopir, terdapat SPBU yang tidak memberikan bukti pembelian BBM dan terkadang, sopir membeli BBM pada pedagang eceran yang tidak memberikan bukti pembelian,” demikian keterangan yang dihimpun dalam pemeriksaan.

Menyikapi ketiadaan bukti riil, Kepala UPT dan PPTK mengakui bahwa mereka membuat bukti pembelian BBM secara mandiri dengan mencontoh bukti yang dikeluarkan oleh SPBU. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas dan akuntabilitas total belanja BBM yang telah direalisasikan.

Selain itu, pemeriksaan atas bukti pembelian riil BBM yang disampaikan oleh Kepala UPT Betung, UPT Sembawa dan PPTK menunjukkan bahwa kondisi fisik bukti tersebut sudah pudar, sehingga tim pemeriksa tidak dapat memastikan secara pasti Nomor SPBU, tanggal pembelian, jenis BBM, nomor kendaraan, maupun nilai pembelian BBM.

Pemeriksaan turut mencakup analisis jarak tempuh kendaraan pemungut sampah, dengan data dari 14 odometer kendaraan yang berfungsi. Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan jarak tempuh yang signifikan antar-kendaraan. Walaupun belum disimpulkan adanya hubungan langsung, data ini menjadi salah satu variabel yang perlu ditindaklanjuti untuk menilai kewajaran penggunaan BBM.

Temuan ini mengindikasikan bahwa sistem pertanggungjawaban pembayaran BBM di DLH Banyuasin masih lemah dan membutuhkan perbaikan signifikan dalam tata kelola administrasi serta pengawasan. DLH Banyuasin diharapkan segera mengambil langkah-langkah korektif untuk memastikan seluruh realisasi anggaran didukung oleh bukti yang sah dan akuntabel, sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah.

Publisher -Red

Berita Terkait

Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi
Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri
MERASA KEBAL HUKUM: Mafia Tambang Emas Ilegal di Gerbang Bandara Bungo Kebal Hukum, Kapolres Baru Ditantang Nyali!
“Sabu Bungo: “Tante” Terjaring, Mengapa Sang “Bandar Besar” Masih Melenggang Bebas?
Skandal “Kencing” BBM PT Elnusa Petrofin: Mafia Pal 5 Tembesi Kebal Hukum, Negara Dirugikan Miliran Rupiah
Alarm Untuk Merangin Baru: Demo di Kejari Merangin: Usut Dugaan Penyimpangan Proyek dan Pelanggaran Etik di Kejari.
Viral Seakan Kebal Hukum Dugaan Skandal Mafia Solar, Ketum Rambo Desak Polda Jambi Tangkap Inisial D
Kepala BPKAD Merangin Diperiksa Kejati Jambi Terkait Dugaan Korupsi Anggaran DPRD

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:09 WIB

Rabusin Soroti Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Tegaskan Fakta Hukum dan Kepastian Hak

Jumat, 10 April 2026 - 00:35 WIB

Rabusin Tegaskan Pentingnya Peran DPR, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung dalam Mengawal Keadilan di Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 22:33 WIB

Dakwaan Dipertanyakan, Rabusin Tegaskan Unsur Pidana Tak Terpenuhi dalam Kasus Dugaan Pencurian Kayu

Senin, 6 April 2026 - 00:42 WIB

Kasus Rabusin Ariga Lingga Dinilai Penuh Kejanggalan, Komisi III DPR RI Diharapkan Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil

Minggu, 5 April 2026 - 23:55 WIB

Tanah Pusaka Disoal, Bukti Dipalsukan? Rabusin Soroti Ketidaksesuaian Surat Keterangan Kepala Desa Uring

Minggu, 5 April 2026 - 23:19 WIB

Surat Bukti Baru Terbit Setelah Laporan, Rabusin Nilai Ada Permainan Hukum

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WIB

Janggal, Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga Hadirkan Surat Bukti yang Tidak Sesuai Kronologi

Sabtu, 4 April 2026 - 01:52 WIB

Janji Pemulihan Pascabanjir di Gayo Lues: Alat Berat Dikerahkan, Tagihan Dibiarkan Mengendap

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Pencitraan?

Senin, 20 Apr 2026 - 10:09 WIB