Surat Bukti Baru Terbit Setelah Laporan, Rabusin Nilai Ada Permainan Hukum

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 23:19 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Sidang perkara dugaan pencurian kayu yang menjerat Rabusin Ariga Lingga di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, kini menjadi perhatian luas. Proses hukum yang seharusnya menjadi ruang mencari keadilan justru diwarnai kejanggalan, terutama terkait kekuatan bukti yang dihadirkan di persidangan. Rabusin, dalam keterangannya, menegaskan bahwa dirinya menjadi korban dari lemahnya sistem pembuktian dan dugaan manipulasi administrasi yang terjadi di tingkat desa.

Kasus ini bermula ketika Rabusin dilaporkan atas dugaan pencurian kayu pada tahun 2024. Namun, surat keterangan yang dijadikan dasar utama tuduhan baru diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Uring pada tahun 2025. Kejanggalan ini menjadi sorotan utama dalam persidangan. Rabusin mempertanyakan logika dan keabsahan surat tersebut. Ia menilai, bagaimana mungkin laporan terhadap dirinya dibuat lebih dulu, sementara surat yang dijadikan bukti baru lahir setahun kemudian. Dalam hukum acara pidana, alat bukti surat harus memenuhi syarat formil dan materiil, yakni relevan, otentik, dan lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. Surat yang lahir setelah laporan dan peristiwa terjadi, apalagi digunakan untuk memperkuat tuduhan, secara hukum sangat lemah dan tidak memenuhi asas tempus delicti.

Rabusin juga menyoroti, surat tersebut tidak pernah diverifikasi atau dikonfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Ia menyebut, surat itu tidak pernah dikonfirmasi, tidak ada proses klarifikasi, dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Dalam persidangan, jaksa pun tidak mampu menghadirkan bukti lain yang dapat memperkuat tuduhan terhadap dirinya. Tidak ada saksi yang benar-benar melihat Rabusin melakukan pencurian, tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, dan tidak ada sertifikat asli yang pernah diperlihatkan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perkara ini dipaksakan tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hukum pidana, Pasal 183 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Putusan Mahkamah Agung juga telah berulang kali menegaskan, surat keterangan yang tidak diverifikasi dan tidak didukung bukti lain tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat dalam perkara pidana. Dalam kasus Rabusin, surat keterangan yang dijadikan dasar penetapan tersangka justru cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.

Dampak dari lemahnya pembuktian ini sangat besar bagi Rabusin dan keluarganya. Ia harus menjalani proses hukum yang panjang dan penuh tekanan, sementara hak-haknya sebagai warga negara terancam. Rabusin menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Ia berharap, majelis hakim benar-benar objektif dan berani mengambil keputusan yang adil, serta tidak memaksakan perkara tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini juga telah menarik perhatian berbagai lembaga tinggi negara dan institusi penegak hukum. Rabusin secara terbuka meminta agar Komisi III DPR RI, Presiden Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Polda Aceh, Mabes Polri, Kejati Aceh, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Mahkamah Agung, dan seluruh pihak terkait benar-benar menyoroti kasusnya. Ia berharap, tidak ada lagi praktik main mata atau kongkalikong di daerah yang dapat mempermainkan hukum demi kepentingan kelompok tertentu. Rabusin ingin kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi warga kecil yang dikorbankan oleh sistem hukum yang lemah dan tidak adil.

Di tengah ketidakpastian dan tekanan yang dihadapi, Rabusin tetap berpegang pada harapan bahwa keadilan akan berpihak pada kebenaran. Ia percaya, jika proses hukum berjalan dengan jujur dan transparan, maka kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan, bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk masyarakat kecil yang selama ini kerap menjadi korban dari sistem yang belum sempurna. Kasus Rabusin Ariga Lingga kini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (*)

Berita Terkait

Asap Malam dari PT Hopson Picu Kemarahan Warga, Aparat dan DLHK Aceh Didesak Segera Lakukan Penyegelan Pabrik
Ahmad Soadikin: Produksi Jalan Terus, Tapi Sanksi Tak Pernah Benar-Benar Ditegakkan pada PT Rosin
LIRA Nilai PT Rosin Tidak Bisa Klaim Patuh, Sebab Surat Resmi Pemerintah Memuat Banyak Catatan
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Bahan Baku, PSDH, dan SKSHHBK PT Rosin Dipertanyakan LIRA, Pemeriksaan Menyeluruh Dinilai Mendesak
Miris, Warga Pasir Putih Meninggal Dunia di Tengah Jalan karena Akses Kesehatan dan Jalan Utama Terputus
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:15 WIB

. *Ketum AYS Prayogie Instruksikan Seluruh Divisi MIO Indonesia Percepat Realisasi Program Kerja*

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:11 WIB

MIO Indonesia Matangkan Program Kerja 2026, Siap Gelar Bela Negara dan Rakernas II

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:02 WIB

FSPMOI Kecam Keras Aksi Premanisme terhadap Konten Kreator, Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:13 WIB

FSPMOI Kecam Keras Aksi Premanisme terhadap Konten Kreator, Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

*Perkuat Sinergi Informasi Publik, Dispenad Gelar Silaturahmi Bersama Media Massa*

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:33 WIB

Polimik Dana Negara Tak Terbuka Oleh Rakyat Sendiri 

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:47 WIB

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:58 WIB

Refleksi Idul Adha 1447 H: Jajaran Perkumpulan Pimpinan Redaksi PRIMA Bedah Sejarah dan Esensi Kurban

Berita Terbaru