Batanghari – Polsek Batin XXIV bersama personil berhasil meringkus dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung
Pada hari Sabtu Tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wib.
Di kebun sawit belakang rumah Sdra Idral Hakim (Terduga pelaku) Rt.04 Desa Simpang Jelutih Kecamatan. Batin XXIV Kabupaten Batanghari Jambi.
Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto SH ,MH membenarkan ,penangkapan tersebut. Kedua pelaku diketahui berinisial IH (37) Alamat: Rt. 04 Desa Simpang Jelutih, dan GL (22) Alamat: Rt. 005/002 Kel Durian Luncuk kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek batin XXIV terkait adanya peredaran sabu di kawasan tersebut .tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku sebagai penjual sabu.
Personil Polsek batin XXIV langsung bergerak dan mengamankan IH dan GL ,” ujar Kapolsek IPTU Edi Susanto.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti,
Sembilan plastik Klip Bening kecil berisikan Serbuk Kristal Warna Putih Diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,71 gram.
Satu plastik klip bening transparan ukuran sedang yang berisikan plastik-plastik klip bening transparan ukuran kecil,
Satu Buah Dompet kecil Berwarna Coklat,
Satu buah Alat Hisap Sabu / Bong Yang Terbuat Dari Botol Plastik merk YAKULT Yang Terangkai Dengan Pipet Sedot,Dua buah Korek Api Mancis,Satu Buah Sendok Sabu Yang Terbuat Dari Pipet Sedot,Uang sebesar Rp.768.000.
Kemudian pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Batanghari untuk di serahkan ke Sat narkoba guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

PASAL YANG DI LANGGAR :*
pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Batin XXIV Edi Susanto menekankan upaya pencegahan, penindakan, dan penyuluhan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Berbagai langkah operasional dan edukatif,”pungkasnya







































