Nasionaldetik.com,— 1 April 2026 Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin, bersama dengan LSM Sapurata Indonesia, menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin. Aksi ini merupakan upaya kolektif untuk mewujudkan “Merangin Baru” dengan menyuarakan serangkaian dugaan penyimpangan yang terjadi pada berbagai proyek di Kabupaten Merangin, serta indikasi pelanggaran kode etik, intimidasi, dan intervensi terhadap proses hukum.
Menurut perwakilan Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin, Hendra, komitmen pihaknya adalah untuk bersama-sama menyalurkan aspirasi masyarakat. Sementara itu, Rama Sanjaya dari LSM Sapurata Indonesia membeberkan poin-poin krusial yang menjadi fokus utama aksi.
“Kami melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan paket seragam untuk siswa SD/SMP yang kurang mampu,” kata Rama. “Pelaporan ini kami tujukan ke Unit Tipidkor Polres Merangin terkait proyek di Dinas Pendidikan, serta ke Kejari Merangin mengenai proyek di Kelurahan Pasar Atas yang dikerjakan oleh Ormas Lempamari.”
Rama menambahkan, pihaknya juga akan menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum di Kejari Merangin dalam aksi yang akan digelar.
Pihak aliansi dan LSM Sapurata Indonesia merinci sejumlah tuntutan utama yang akan disampaikan, yaitu:
1. Klarifikasi Status Hukum “Pendampingan”: Mendesak Kejari Merangin memberikan penjelasan transparan mengenai status hukum kegiatan “pendampingan” terhadap proyek-proyek di Dinas Pendidikan.
2. Penolakan Kesimpulan Prematur: Menolak tegas pernyataan yang seolah menyimpulkan proyek berjalan lancar tanpa masalah (“tidak ada yang salah” atau “paket lengkap”) sebelum proses hukum selesai.
3. Pertanggungjawaban Atas Intimidasi: Meminta pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi yang berujung pada ancaman terhadap masyarakat atau pelapor. “Siapa pun yang mengganggu persoalan ini, akan berhadapan dengan saya,” tegas Rama.
4. Penghentian Intervensi Penyidikan: Menuntut dihentikannya segala bentuk dugaan intervensi terhadap proses penyidikan yang saat ini berjalan di Unit Tipidkor Polres Merangin.
5. Penegakan Hukum yang Objektif: Mendesak adanya penegakan hukum yang objektif dan akuntabel, khususnya terkait pengadaan paket seragam siswa SD/SMP bagi keluarga tidak mampu di Dinas Pendidikan.
“Proyek di Kelurahan Pasar Atas yang dikerjakan oleh Ormas Lempamari turut menjadi sorotan. Rama menilai pertanyaan teknis yang diajukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) kepada pelapor, seperti permintaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sangat detail — misalnya menanyakan, ‘Apakah Anda memiliki RAB-nya? Anda mengerti RAB, bukan? Besinya berapa, bahan bahannya berapa?’ — terasa kurang relevan.”
Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat atas berbagai dugaan penyimpangan di Dinas Pendidikan dan Kelurahan Pasar Atas Bangko, serta menyoroti indikasi penghalangan proses hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang.
“Insyaallah dalam waktu dekat, surat pemberitahuan aksi demonstrasi akan kami sampaikan ke Polres Merangin,” pungkas Rama, mengakhiri keterangannya.
Reporter: Gondo irawan







































