Nasionaldetik.com,— Jajaran Polresta Cirebon kembali menorehkan hasil dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial S (40) yang diduga kuat berperan sebagai bandar atau pemasok utama obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. (9/8/2026).
Kapolresta Cirebon melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan serta informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbagai jenis yang belum sempat diedarkan kepada para pengedar eceran lainnya.
”Pelaku S (40) ini merupakan pemasok utama yang mendistribusikan obat keras kepada sejumlah pengedar kecil di wilayah Cirebon bagian timur. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
Jeratan Hukum dan Pasal Perundang-Undangan
Atas perbuatannya, tersangka S terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Penegakan hukum ini merujuk pada regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal pemberatan dalam UU Kesehatan terbaru menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, keamanan, khasiat, mutu, dan/atau tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara yang lama serta denda dengan nominal miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Sebagai landasan hukum formil dalam proses penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan terhadap tersangka guna kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polresta Cirebon menegaskan akan terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam sindikat peredaran obat keras tanpa izin ini, mengingat dampaknya yang sangat merusak generasi muda dan meresahkan ketertiban masyarakat.
Tim Redaksi




























