Polresta Cirebon Bekuk Bandar Obat Keras Tanpa Izin Edar di Pabedilan, Ratusan Butir Barang Bukti Disita

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:15 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Nasionaldetik.com,— Jajaran Polresta Cirebon kembali menorehkan hasil dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial S (40) yang diduga kuat berperan sebagai bandar atau pemasok utama obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. (9/8/2026).

​Kapolresta Cirebon melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan serta informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbagai jenis yang belum sempat diedarkan kepada para pengedar eceran lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Pelaku S (40) ini merupakan pemasok utama yang mendistribusikan obat keras kepada sejumlah pengedar kecil di wilayah Cirebon bagian timur. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.

​Jeratan Hukum dan Pasal Perundang-Undangan

​Atas perbuatannya, tersangka S terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Penegakan hukum ini merujuk pada regulasi berikut:

​Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal pemberatan dalam UU Kesehatan terbaru menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, keamanan, khasiat, mutu, dan/atau tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara yang lama serta denda dengan nominal miliaran rupiah.

​Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Sebagai landasan hukum formil dalam proses penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan terhadap tersangka guna kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

​Polresta Cirebon menegaskan akan terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam sindikat peredaran obat keras tanpa izin ini, mengingat dampaknya yang sangat merusak generasi muda dan meresahkan ketertiban masyarakat.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Dibalik Ketegasan Dandenintel Kodam I/BB : Kisah Haru Letkol Arm Eddy Saputra Ginting dan Noda Sirih di Kemeja Putihnya
Naker Fest Buka 3.978 Lowongan Pekerjaan, Bupati Serang Sebut sebagai Upaya Tekan Angka Pengangguran
Bupati Serang Ratu Zakiyah Harap Kerukunan Antarumat Beragama Terus Dijaga dan Dipelihara
Demi Terciptanya Keamanan Dan Kenyamanan Malam Hari, Ini Peran Babinsa Diwilayah
Kemarau Bikin Warga Sukajaya Majalengka Bikin Cemas, Pasokan Air Bersih Tiba-Tiba Datang Dikawal TNI
Seharian Ditempa di Lapangan, Ketarunaan SMKN 1 Jenar Digembleng Babinsa
Asap Pekat Ganggu Warga, Babinsa Nogosari Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Tumpukan Sampah
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:05 WIB

Dibalik Ketegasan Dandenintel Kodam I/BB : Kisah Haru Letkol Arm Eddy Saputra Ginting dan Noda Sirih di Kemeja Putihnya

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Harap Kerukunan Antarumat Beragama Terus Dijaga dan Dipelihara

Kamis, 24 September 2026 - 20:55 WIB

Demi Terciptanya Keamanan Dan Kenyamanan Malam Hari, Ini Peran Babinsa Diwilayah

Kamis, 24 September 2026 - 20:53 WIB

Kemarau Bikin Warga Sukajaya Majalengka Bikin Cemas, Pasokan Air Bersih Tiba-Tiba Datang Dikawal TNI

Kamis, 24 September 2026 - 20:50 WIB

Seharian Ditempa di Lapangan, Ketarunaan SMKN 1 Jenar Digembleng Babinsa

Kamis, 24 September 2026 - 20:44 WIB

Asap Pekat Ganggu Warga, Babinsa Nogosari Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Tumpukan Sampah

Kamis, 24 September 2026 - 20:44 WIB

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 20:29 WIB

RUU Perampasan Aset Berpotensi Jadi Sarang KKN Baru, Rieke Diah Pitaloka Soal Pentingnya Reformasi Tata Kelola

Berita Terbaru