Subulussalam, Nasionaldetik.com – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kampung Teladan Baru, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam. Penjabat (PJ) Kepala Kampung Teladan Baru diduga kuat tidak menyalurkan dana ketahanan pangan tahun anggaran 2025 ke rekening Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), sebagaimana mestinya. Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat, justru dialihkan untuk kegiatan fisik berupa pemasangan plafon mushalla dengan nilai mencapai Rp 71.367.000.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, hingga memasuki tahun 2026, dana ketahanan pangan yang menjadi hak Bumdes Teladan Baru belum juga diterima. Ketua Bumdes setempat membenarkan bahwa dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening mereka. Ia mengaku telah berulang kali mempertanyakan hal ini kepada PJ Kepala Kampung, namun hanya mendapat jawaban singkat untuk menunggu tanpa kejelasan lebih lanjut.

Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menilai tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah masuk dalam kategori dugaan pengalihan anggaran tanpa prosedur yang sah. Mereka menyoroti bahwa kegiatan desa, apalagi yang bersifat fisik, tidak boleh dilaksanakan sebelum dana desa benar-benar masuk ke rekening desa sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat menilai, pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan tidak sesuai peruntukan dapat berdampak pada terhambatnya program-program prioritas yang telah direncanakan bersama. Dana ketahanan pangan, menurut mereka, sangat penting untuk mendukung ketahanan ekonomi warga desa, terutama dalam menghadapi tantangan harga pangan dan kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Sejumlah pihak mendesak agar penegak hukum turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Teladan Baru tahun 2025. Mereka berharap, audit tersebut dapat mengungkap secara jelas aliran dana dan memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Subulussalam dan sekitarnya, mengingat dana desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dinilai sangat krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap program berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga. (52132N)







































