MASARAKAT WAJIB MENGETAUI DAN MEMAHAMI MENGENAI PELAYAN PUBLIK SELAMA INI, !!!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 11:56 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—- Opini publik bahwa kepala desa tidak bisa dipenjarakan atas pelanggaran apa pun adalah tidak benar. Kepala desa, seperti warga negara lainnya, dapat diproses hukum dan dipenjara jika melakukan pelanggaran hukum, termasuk perselingkuhan dengan istri orang lain. Berikut penjelasannya:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengakui istilah “overspel” atau perzinaan sebagai perselingkuhan, yang dapat berujung pada pidana. Pasal 284 KUHP mengatur bahwa seseorang yang telah menikah dan melakukan hubungan seksual dengan orang lain yang bukan pasangannya dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang akan berlaku efektif tiga tahun sejak diundangkan, mengatur bahwa pelaku perselingkuhan dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal sepuluh juta rupiah .

Perzinaan termasuk dalam delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari suami atau istri yang sah. Pihak yang berhak mengadu adalah suami atau istri yang dirugikan, dengan bukti yang kuat .

Da «lam hukum Islam, selingkuh dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan, moralitas, dan kepercayaan dalam pernikahan.cn. (zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah) hukumannya bisa lebih berat, meskipun rajam tidak diterapkan di Indonesia .

Istri memiliki hak untuk menggugat cerai suami jika terbukti melakukan perselingkuhan atau zina. Perselingkuhan dapat menjadi alasan yang sah untuk cerai karena menunjukkan buruknya akhlak dan agama suami .

Dalam hukum Islam, gugatan cerai dari istri disebut khulu’, di mana istri memberikan kompensasi kepada suami. Dalam hukum positif Indonesia, gugatan cerai diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 .

Kepala desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan pemberhentian .

Kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota jika menjadi terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun .

Kepala desa yang diberhentikan sementara akan diberhentikan secara tetap jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap .

Kepala desa yang melakukan perselingkuhan dapat diproses secara hukum sesuai dengan KUHP dan UU terkait perkawinan. Selain itu, kepala desa juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian jika terbukti melanggar etika dan norma yang berlaku .

Redaksi Sunarto

Berita Terkait

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota
Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro
Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*
Hangat Dan Penuh Kebersamaan, Babinsa Pracimantoro Perkuat Sinergi Dengan Warga Desa Glinggang
Diduga ada setoran ke Oknum APH,PETI di sungai Landak desa pak manyam Beroperasi tanpa Hambatan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:59 WIB

Oknum Aparat Diduga “Bekingi” Penambangan Ilegal, Nama Baik Institusi TNI dan Polri Dipertaruhkan!

Rabu, 29 April 2026 - 13:02 WIB

SKANDAL BBM ILEGAL: Oknum TNI Korem 042/Gapu Diduga Menjadi “Tameng” Bisnis Gelap di Rupit & Pantai

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Sejak Pasca-Lebaran Cuma Masuk 1 Kali, PLT Kepsek SDN 54 Merangin Ditegur dan Akan Dicopot

Selasa, 28 April 2026 - 07:54 WIB

Polres Merangin dan Brimob Jambi Salurkan Bantuan dan Gelar Kerja Bakti Pascabanjir di Desa Pulau Bayur

Minggu, 26 April 2026 - 05:10 WIB

Teguh Ungkap Polemik Kerjasama Media Diskominfo Merangin: Syarat Rumit Jadi Penghalang

Rabu, 22 April 2026 - 06:04 WIB

Kejanggalan “Data”, Angka Kerjasama Media Diskominfo Merangin Beda Antara 2025 dan 2026, Ada Apa?

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri

Berita Terbaru