Nasionaldetik.com,—- Opini publik bahwa kepala desa tidak bisa dipenjarakan atas pelanggaran apa pun adalah tidak benar. Kepala desa, seperti warga negara lainnya, dapat diproses hukum dan dipenjara jika melakukan pelanggaran hukum, termasuk perselingkuhan dengan istri orang lain. Berikut penjelasannya:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengakui istilah “overspel” atau perzinaan sebagai perselingkuhan, yang dapat berujung pada pidana. Pasal 284 KUHP mengatur bahwa seseorang yang telah menikah dan melakukan hubungan seksual dengan orang lain yang bukan pasangannya dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang akan berlaku efektif tiga tahun sejak diundangkan, mengatur bahwa pelaku perselingkuhan dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal sepuluh juta rupiah .
Perzinaan termasuk dalam delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari suami atau istri yang sah. Pihak yang berhak mengadu adalah suami atau istri yang dirugikan, dengan bukti yang kuat .
Da «lam hukum Islam, selingkuh dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan, moralitas, dan kepercayaan dalam pernikahan.cn. (zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah) hukumannya bisa lebih berat, meskipun rajam tidak diterapkan di Indonesia .
Istri memiliki hak untuk menggugat cerai suami jika terbukti melakukan perselingkuhan atau zina. Perselingkuhan dapat menjadi alasan yang sah untuk cerai karena menunjukkan buruknya akhlak dan agama suami .
Dalam hukum Islam, gugatan cerai dari istri disebut khulu’, di mana istri memberikan kompensasi kepada suami. Dalam hukum positif Indonesia, gugatan cerai diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 .
Kepala desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan pemberhentian .
Kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota jika menjadi terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun .
Kepala desa yang diberhentikan sementara akan diberhentikan secara tetap jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap .
Kepala desa yang melakukan perselingkuhan dapat diproses secara hukum sesuai dengan KUHP dan UU terkait perkawinan. Selain itu, kepala desa juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian jika terbukti melanggar etika dan norma yang berlaku .
Redaksi Sunarto







































