Maling Uang Rakyat Berkedok Honorarium, KPK dan Kejaksaan Harus Seret Pejabat Musi Rawas Utara ke Penjara!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 11:36 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,–– 15 April 2026 Praktek lancung penghamburan uang negara kembali terendus di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Temuan mengejutkan mengungkap adanya realisasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan yang menabrak aturan hukum dan diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum pejabat di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Telah terjadi dugaan penyelewengan dana negara melalui pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang melebihi ketentuan sebesar Rp253.078.500,00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru mengalir ke kantong-kantong pejabat melampaui batas maksimal yang diizinkan oleh undang-undang.

Pelanggaran ini melibatkan pejabat di tiga instansi vital, yakni:

1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

3. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP)
Penerima aliran dana haram ini meliputi oknum **Pejabat Eselon II, III, IV, hingga Pejabat Fungsional** yang secara sadar menerima honorarium dari banyak tim pelaksana, melebihi batasan frekuensi yang diatur dalam regulasi nasional.

Praktik koruptif ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, khususnya pada pos anggaran Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024.

Penyimpangan ini terdeteksi pada tahun anggaran 2024. Dari total anggaran honorarium sebesar Rp7,46 miliar, ditemukan realisasi yang tidak sah senilai ratusan juta rupiah yang tidak sesuai dengan Klasifikasi TPP Grade 15 yang berlaku di wilayah tersebut.

Karena tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Berdasarkan besaran TPP di Muratara (Grade 15 senilai Rp29.050.000/bulan), terdapat batasan ketat mengenai jumlah tim yang boleh diikuti oleh seorang pejabat. Melampaui batas ini bukan sekadar “salah administrasi”, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat di tengah upaya efisiensi anggaran negara.

Modus yang digunakan adalah dengan memasukkan nama-nama pejabat yang sama ke dalam berbagai SK Tim Pelaksana Kegiatan secara berlebihan sehingga akumulasi honor yang diterima melampaui plafon maksimal.

TANGKAP PARA PENGHIANAT!
Ketum Rambo dan Kabag Humas Garuda Perkasa mengecam keras praktik “penggemukan kantong pribadi” ini. Kami mendesak:

1. Kejaksaan Tinggi dan KPK untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan tanpa menunggu proses birokrasi yang bertele-tele. Ini adalah bukti nyata penyalahgunaan wewenang.

2. Segera Tangkap dan Adili para pelaku yang terlibat dalam aliran dana Rp253 juta tersebut. Jangan biarkan ada celah “pengembalian kerugian” sebagai alasan menghapus tindak pidana.

3. Pemerintah Pusat harus memberikan sanksi keras kepada pimpinan SKPD terkait yang membiarkan praktik ini terjadi di bawah hidung mereka.

“Uang rakyat bukan milik pribadi pejabat! Setiap rupiah yang dimakan secara ilegal adalah darah rakyat yang diperas. Kami tidak akan diam sampai para pengkhianat negara ini berbaju oranye!”

Tim Redaksi
Sekretariat Garuda Perkasa Bikinkan & Tim Rambo

Berita Terkait

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota
Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro
Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*
Hangat Dan Penuh Kebersamaan, Babinsa Pracimantoro Perkuat Sinergi Dengan Warga Desa Glinggang
Diduga ada setoran ke Oknum APH,PETI di sungai Landak desa pak manyam Beroperasi tanpa Hambatan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:59 WIB

Oknum Aparat Diduga “Bekingi” Penambangan Ilegal, Nama Baik Institusi TNI dan Polri Dipertaruhkan!

Rabu, 29 April 2026 - 13:02 WIB

SKANDAL BBM ILEGAL: Oknum TNI Korem 042/Gapu Diduga Menjadi “Tameng” Bisnis Gelap di Rupit & Pantai

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Sejak Pasca-Lebaran Cuma Masuk 1 Kali, PLT Kepsek SDN 54 Merangin Ditegur dan Akan Dicopot

Selasa, 28 April 2026 - 07:54 WIB

Polres Merangin dan Brimob Jambi Salurkan Bantuan dan Gelar Kerja Bakti Pascabanjir di Desa Pulau Bayur

Minggu, 26 April 2026 - 05:10 WIB

Teguh Ungkap Polemik Kerjasama Media Diskominfo Merangin: Syarat Rumit Jadi Penghalang

Rabu, 22 April 2026 - 06:04 WIB

Kejanggalan “Data”, Angka Kerjasama Media Diskominfo Merangin Beda Antara 2025 dan 2026, Ada Apa?

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri

Berita Terbaru