Nasionaldetik.com,–– 15 April 2026 Praktek lancung penghamburan uang negara kembali terendus di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Temuan mengejutkan mengungkap adanya realisasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan yang menabrak aturan hukum dan diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum pejabat di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Telah terjadi dugaan penyelewengan dana negara melalui pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang melebihi ketentuan sebesar Rp253.078.500,00.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru mengalir ke kantong-kantong pejabat melampaui batas maksimal yang diizinkan oleh undang-undang.
Pelanggaran ini melibatkan pejabat di tiga instansi vital, yakni:
1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
3. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP)
Penerima aliran dana haram ini meliputi oknum **Pejabat Eselon II, III, IV, hingga Pejabat Fungsional** yang secara sadar menerima honorarium dari banyak tim pelaksana, melebihi batasan frekuensi yang diatur dalam regulasi nasional.
Praktik koruptif ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, khususnya pada pos anggaran Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024.
Penyimpangan ini terdeteksi pada tahun anggaran 2024. Dari total anggaran honorarium sebesar Rp7,46 miliar, ditemukan realisasi yang tidak sah senilai ratusan juta rupiah yang tidak sesuai dengan Klasifikasi TPP Grade 15 yang berlaku di wilayah tersebut.
Karena tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Berdasarkan besaran TPP di Muratara (Grade 15 senilai Rp29.050.000/bulan), terdapat batasan ketat mengenai jumlah tim yang boleh diikuti oleh seorang pejabat. Melampaui batas ini bukan sekadar “salah administrasi”, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat di tengah upaya efisiensi anggaran negara.
Modus yang digunakan adalah dengan memasukkan nama-nama pejabat yang sama ke dalam berbagai SK Tim Pelaksana Kegiatan secara berlebihan sehingga akumulasi honor yang diterima melampaui plafon maksimal.
TANGKAP PARA PENGHIANAT!
Ketum Rambo dan Kabag Humas Garuda Perkasa mengecam keras praktik “penggemukan kantong pribadi” ini. Kami mendesak:
1. Kejaksaan Tinggi dan KPK untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan tanpa menunggu proses birokrasi yang bertele-tele. Ini adalah bukti nyata penyalahgunaan wewenang.
2. Segera Tangkap dan Adili para pelaku yang terlibat dalam aliran dana Rp253 juta tersebut. Jangan biarkan ada celah “pengembalian kerugian” sebagai alasan menghapus tindak pidana.
3. Pemerintah Pusat harus memberikan sanksi keras kepada pimpinan SKPD terkait yang membiarkan praktik ini terjadi di bawah hidung mereka.
“Uang rakyat bukan milik pribadi pejabat! Setiap rupiah yang dimakan secara ilegal adalah darah rakyat yang diperas. Kami tidak akan diam sampai para pengkhianat negara ini berbaju oranye!”
Tim Redaksi
Sekretariat Garuda Perkasa Bikinkan & Tim Rambo







































