Mafia BBM Beroperasi di Samping Polsek, Kinerja APH Indramayu Dipertanyakan Publik

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 18:58 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—29Juni 2026 Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Indramayu diduga semakin merajalela. Berdasarkan pemberitaan yang telah dipublikasikan oleh LORONGNEWS.id pada tanggal 23 Juni 2026 melalui tautan: https://lorongnews.id/diduga-ada-mafia-penimbunan-bbm-bersubsidi-jenis-solar-di-wilayah-kebulen-jatibarang-kinerja-aph-disorot/, praktik ini disinyalir telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis.

Dalam laporan tersebut, awak media menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang. Saat tim investigasi mencoba melakukan konfirmasi, aktivitas di gudang tersebut tampak ditutupi. Meski tim telah melaporkan temuan tersebut ke Polres Indramayu dan mendampingi petugas ke lokasi, pintu gudang telah terkunci dan aparat terkesan tidak berani mengambil langkah tegas, sehingga hasil pengecekan dinyatakan nihil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, sorotan tajam beralih ke wilayah Semaya, Kecamatan Krangkeng. Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa gudang solar di wilayah tersebut dikelola oleh seseorang bernama Nanang. Situasi menjadi sangat memalukan sekaligus mencurigakan, karena lokasi gudang tersebut beroperasi secara terang-terangan hanya berjarak kurang lebih 400 meter dari Kantor Polsek Krangkeng. Sementara itu, untuk gudang di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang, disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Guntur.

Jarak yang sangat dekat antara lokasi penimbunan dengan markas aparat penegak hukum tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Apakah pihak kepolisian setempat benar-benar tidak mengetahui aktivitas yang berada sangat dekat dengan kantor mereka, atau ada unsur lain yang menyebabkan pengawasan menjadi lemah? Kondisi ini memicu spekulasi di masyarakat bahwa ada ketidakmampuan dalam pengawasan atau dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut, sehingga para pelaku merasa aman untuk beroperasi. Bahkan, ketika awak media mencoba menghubungi anggota Polres Indramayu untuk melaporkan temuan di wilayah Semaya, laporan tersebut tidak mendapatkan respon.

Redaksi menegaskan bahwa pembiaran terhadap penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Keheningan pihak APH terhadap praktik yang berada di lokasi strategis dekat kantor polisi ini tentu saja menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Melihat kondisi yang terus berlarut di Indramayu, redaksi mendesak Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pimpinan BPH Migas di Jakarta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Pemerintah pusat harus memberikan perhatian khusus dan melakukan intervensi terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah. Kami menuntut tindakan tegas dan nyata dari otoritas tertinggi untuk memberantas praktik penimbunan ini hingga ke akar-akarnya demi keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini dirugikan oleh ulah para mafia migas.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menanti jawaban atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait atas temuan lapangan tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya bagi semua pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan penjelasan resmi atas pemberitaan ini.

Publisher -Redaksi

Berita Terkait

Pendekatan Humble Ala Babinsa Koramil 07/Salak: Sentil Pemuda Soal Judol Lewat Obrolan Warung Kopi
Sapaan Hangat di Pintu Gereja HKBP Tigalingga: Ketika Babinsa Monitoring Kegiatan
Kehadiran Babinsa di Tengah Jemaat, Wujud Kepedulian TNI di Parongil
Camat dan Babinsa Turun Lapangan, Warga Desa Kalang Kompak Perbaiki Akses Jalan Utama
RSUD DR. R. KOESMA TUBAN DIDUGA JADI ‘SAPI PERASAN’: JASA PELAYANAN DAN DANA KESEJAHTERAAN DIKELOLA AMPRAH-AMPRAHAN UNTUK BON PEGAWAI HINGGA OPERASIONAL GELAP
KABEL SKTM 20 kV MASUK SALURAN AIR, KLARIFIKASI PLN BANTEN UTARA TAK KUNJUNG TERANG: BESI KANAL MALAH DIGANTI DAN DICAT
Abhyasa Agung Herisuroso Raih Juara I Kids and Junior Drum Competition di Yogya Mall Tegal
45 TAHUN SMPN 1 SUMBER MANJING WETAN: SILATURAHMI MERAJUT KENANGAN

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:01 WIB

Pendekatan Humble Ala Babinsa Koramil 07/Salak: Sentil Pemuda Soal Judol Lewat Obrolan Warung Kopi

Senin, 7 September 2026 - 11:47 WIB

Sapaan Hangat di Pintu Gereja HKBP Tigalingga: Ketika Babinsa Monitoring Kegiatan

Senin, 7 September 2026 - 11:40 WIB

Kehadiran Babinsa di Tengah Jemaat, Wujud Kepedulian TNI di Parongil

Senin, 7 September 2026 - 11:33 WIB

Camat dan Babinsa Turun Lapangan, Warga Desa Kalang Kompak Perbaiki Akses Jalan Utama

Minggu, 6 September 2026 - 18:43 WIB

KABEL SKTM 20 kV MASUK SALURAN AIR, KLARIFIKASI PLN BANTEN UTARA TAK KUNJUNG TERANG: BESI KANAL MALAH DIGANTI DAN DICAT

Minggu, 6 September 2026 - 17:04 WIB

Abhyasa Agung Herisuroso Raih Juara I Kids and Junior Drum Competition di Yogya Mall Tegal

Minggu, 6 September 2026 - 12:53 WIB

45 TAHUN SMPN 1 SUMBER MANJING WETAN: SILATURAHMI MERAJUT KENANGAN

Minggu, 6 September 2026 - 12:39 WIB

LBHAM : Kepedulian Sosial Sejatinya Memperjuangkan Hak Hak Konstitusional Rakyat, Bukan Hanya Kedermawanan.

Berita Terbaru