Kontrak Proyek Jalan Pangala–Awan Toraja Utara Diubah Berulang Kali, L‑KONTAK Siap Lapor Ke Penegak Hukum

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:50 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RANTEPAO, Nasional detik.com

– Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Ruas Pangala – Awan (Lingkungan Puskesmas) bernilai Rp 10,29 miliar kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L‑KONTAK) menegaskan siap menyerahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena praktik perubahan kontrak dilakukan berulang‑ulang tanpa landasan yang wajar, diduga sarat rekayasa, kemahalan, kekurangan volume hingga permufakatan jahat.

Menurut hasil pemantauan dan kajian hukum lembaga ini, modusnya penambahan waktu kerja berkali‑kali diduga guna menghindari sanksi dan pemutusan hubungan perjanjian. Padahal secara fakta lapangan, kemampuan pelaksana sudah terbukti tidak memenuhi syarat.

“Jika sejak awal keterlambatan sudah nyata namun tetap disetujui perpanjangan demi perpanjangan, hal itu bukan lagi kelalaian biasa, melainkan pembiaran yang disengaja,” tegas Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Pemantauan dan Evaluasi L‑KONTAK, Selasa (8/7/2026).

L‑KONTAK menilai alasan yang dikemukakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seperti belum tercapainya asas manfaat atau hambatan akses akibat longsor, hanyalah alasan untuk menutupi kelalaian dan kesepakatan tersembunyi.

“Jika kendala longsor sudah diketahui, seharusnya dipertimbangkan sejak perubahan terakhir. Tetapi pengakuan PPK menunjukkan kontrak terus diubah tanpa batas, sementara kemajuan fisik jauh tertinggal dari laporan resmi,” tegas Dian.

Lembaga ini juga menduga terjadi rekayasa dokumen agar kemajuan pekerjaan tampak sesuai sasaran, padahal spesifikasi teknis maupun volume material diduga tidak sesuai ketentuan dan persyaratan kontrak.

Secara hukum, perubahan kontrak memang diakui namun dibatasi ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perubahan berulang tanpa alasan teknis mendasar melanggar prinsip efisiensi, persaingan sehat, serta tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.

“PPK, Konsultan Pengawas maupun Penyedia Jasa sama‑sama terikat tanggung jawab. Jika terbukti ada kerugian negara, maka masuk ranah tindak pidana korupsi,” tambahnya.

L‑KONTAK akan segera meneruskan temuannya dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan mendalam, serta menyerahkan kasus ke APH guna mengungkap apakah ada penambahan nilai tak wajar, pemangkasan volume, atau penyimpangan mutu yang sistematis.

“Kami juga menanyakan kejelasan, apakah perubahan itu hanya menyangkut waktu saja atau ikut mengubah besaran anggaran? Apakah ada bukti nyata kekurangan material dan penyimpangan spesifikasi yang tercatat?. Untuk itu kami juga meminta APH untuk memanggil PPK, Konsultan Pengawas, dan Direktur Perusahaan Penyedia Jasa untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” tutup Dian. (Tim)

Berita Terkait

Kades Bakauheni Soroti Tanggung Jawab Driver Tangki Usai Tumpahan Solar di Jalintim
Plt Bupati Ahmad Baharudin Pimpin Tradisi Jamasan Kyai Upas, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya dan Warisan Leluhur Tulungagung
Desa Ciptodadi I Tidak Ada Bangunan Fisik Menggunakan Dana Desa
RSUD Bob Bazar Kalianda Resmi Layani CT Scan, Bantu Diagnosis Lebih Akurat
Garasi Mokas Juara Turnamen E-Sport Kapolres Cup 2026, Siap Wakili Lampung Selatan ke Tingkat Polda
Babinsa Kawal Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pisang, Progres Capai 80 Persen
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:30 WIB

“Rutan Kabanjahe Laksanakan Sidang TPP terhadap 16 Warga Binaan”

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:21 WIB

Perkuat Transparansi, Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut Lakukan Supervisi di Kejari Karo

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:08 WIB

WASPADA AKUN PALSU! PEMKAB KARO RILIS AKUN MEDIA SOSIAL RESMI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARO

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:03 WIB

Pemkab Karo Bantah Narasi Manipulatif Terkait Aset GBKP, Tegaskan Hubungan Dengan Moderamen Harmonis dan Kooperatif

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:19 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Munte Hadiri Gotong Royong Bersama Warga, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Kebersamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:44 WIB

Polres Karo Jadi Lokasi Penelitian STIK Lemdiklat Polri, Perkuat Penanganan Bencana Berbasis Riset

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:37 WIB

Tindak Lanjuti Isu Viral Dugaan Keterlibatan Anggota Dengan Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan dan Tes Urine Personel

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:32 WIB

Kapolsek Simpang Empat Ajak Warga Aktifkan Poskamling Lewat Patroli Dialogis di Desa Perteguhen

Berita Terbaru