Kontrak Proyek Jalan Pangala–Awan Toraja Utara Diubah Berulang Kali, L‑KONTAK Siap Lapor Ke Penegak Hukum

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:50 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RANTEPAO, Nasional detik.com

– Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Ruas Pangala – Awan (Lingkungan Puskesmas) bernilai Rp 10,29 miliar kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L‑KONTAK) menegaskan siap menyerahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena praktik perubahan kontrak dilakukan berulang‑ulang tanpa landasan yang wajar, diduga sarat rekayasa, kemahalan, kekurangan volume hingga permufakatan jahat.

Menurut hasil pemantauan dan kajian hukum lembaga ini, modusnya penambahan waktu kerja berkali‑kali diduga guna menghindari sanksi dan pemutusan hubungan perjanjian. Padahal secara fakta lapangan, kemampuan pelaksana sudah terbukti tidak memenuhi syarat.

“Jika sejak awal keterlambatan sudah nyata namun tetap disetujui perpanjangan demi perpanjangan, hal itu bukan lagi kelalaian biasa, melainkan pembiaran yang disengaja,” tegas Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Pemantauan dan Evaluasi L‑KONTAK, Selasa (8/7/2026).

L‑KONTAK menilai alasan yang dikemukakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seperti belum tercapainya asas manfaat atau hambatan akses akibat longsor, hanyalah alasan untuk menutupi kelalaian dan kesepakatan tersembunyi.

“Jika kendala longsor sudah diketahui, seharusnya dipertimbangkan sejak perubahan terakhir. Tetapi pengakuan PPK menunjukkan kontrak terus diubah tanpa batas, sementara kemajuan fisik jauh tertinggal dari laporan resmi,” tegas Dian.

Lembaga ini juga menduga terjadi rekayasa dokumen agar kemajuan pekerjaan tampak sesuai sasaran, padahal spesifikasi teknis maupun volume material diduga tidak sesuai ketentuan dan persyaratan kontrak.

Secara hukum, perubahan kontrak memang diakui namun dibatasi ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perubahan berulang tanpa alasan teknis mendasar melanggar prinsip efisiensi, persaingan sehat, serta tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.

“PPK, Konsultan Pengawas maupun Penyedia Jasa sama‑sama terikat tanggung jawab. Jika terbukti ada kerugian negara, maka masuk ranah tindak pidana korupsi,” tambahnya.

L‑KONTAK akan segera meneruskan temuannya dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan mendalam, serta menyerahkan kasus ke APH guna mengungkap apakah ada penambahan nilai tak wajar, pemangkasan volume, atau penyimpangan mutu yang sistematis.

“Kami juga menanyakan kejelasan, apakah perubahan itu hanya menyangkut waktu saja atau ikut mengubah besaran anggaran? Apakah ada bukti nyata kekurangan material dan penyimpangan spesifikasi yang tercatat?. Untuk itu kami juga meminta APH untuk memanggil PPK, Konsultan Pengawas, dan Direktur Perusahaan Penyedia Jasa untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” tutup Dian. (Tim)

Berita Terkait

Momen 100 Tahun Gontor, Dari Puncak Gunung Karang, Alumni Gontor 2003 Teguhkan Komitmen Mengabdi untuk Indonesia
HUT IWO ke-14 di Bengkulu Resmi Digelar 14 Agustus 2026, Hadirkan Pengurus IWO se-Sumatera dan Ketua Umum Secara Nasional
Galian C Di Desa Semeteh Muara Lakitan Di Duga Tidak Mengantongi Izin
Dugaan Jual Beli LKS di SDN 001 Kasikan Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar, Pemred – Pimum Metroterkini.id Desak Usut Kasus Ini
RSUD dr. Iskak Matangkan Persiapan Akreditasi 2026, Perkuat Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien
Camat Sidomulyo Kunjungi Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih, Tegaskan Dukungan bagi Pendidikan Berbasis Agama
Pengoplosan BBM Desa Tanjung Baru OKU Selatan Diduga Berlangsung Lama, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak.
Kades Bakauheni Soroti Tanggung Jawab Driver Tangki Usai Tumpahan Solar di Jalintim

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Kepala Desa Kendalbulur Lantik Dua Perangkat Baru, Tekankan Pelayanan Prima hingga Transparansi Anggaran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pemdes Bakauheni Tertibkan Kios di Atas Trotoar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:18 WIB

PAC GRIB Jaya Bakauheni Dampingi Penertiban Kios di Atas Trotoar, Minta Penataan Dilakukan Lebih Tegas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Pemkab Tulungagung Kobarkan Semangat Kemerdekaan Bagikan 10 Ribu Bendera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Harbour Fest 2026 Siap Guncang Lampung, Hadirkan Kotak hingga Guyon Waton di Menara Siger

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Plt Bupati Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah Upaya Kendalikan Inflasi dan Dongkrak Produk Lokal_

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Babinsa Koramil 421-03/Pnh Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme kepada Santri Ponpes Kebangsaan IIBS

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:22 WIB

KH Imam Jazuli, Gus Kikin dan Prof Nasarudin Umar Koalisi Segitiga Emas, untuk Kejayaan NU Abad Kedua

Berita Terbaru