Kejari Karo Melalui JPU Lanjut Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan Terdakwa J.Togatorop, M. Nababan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:23 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Nasionaldetik.com

Kejaksaan Negeri Karo melalui Jaksa Penuntut Umum terus melaksanakan proses penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana kehutanan dengan terdakwa “Jesse Togatorop”, dan “Manto Nababan”, yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Perkara tersebut berawal dari laporan dugaan tindak pidana kehutanan yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo pada tanggal 31 Maret 2026 terkait aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Karo, yang kemudian menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada tanggal 8 Juni 2026, sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada tanggal 18 Juni 2026 untuk disidangkan.

Para terdakwa didakwa melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak serta melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya anggota Kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat yang membeli kayu, serta seorang ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.

Keterangan para saksi pada pokoknya menerangkan adanya aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung sejak tahun 2019, penggunaan alat berupa chainsaw dan kendaraan untuk mengangkut hasil kayu, serta dugaan pengolahan kawasan hutan menjadi lahan pertanian.

Sementara itu, ahli kehutanan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan, lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo yang tidak pernah berubah status dan tidak terdapat izin bagi para terdakwa untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud.

Selain menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang antara lain terdiri atas satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Perkara ini saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, persidangan pada tanggal 23 Juli 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Agustus 2026 masih tetap dengan agenda saksi yang meringankan (a de charge) dan Saksi Tambahan dari Penuntut Umum.

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini, proses penuntutan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penuntut umum yang menangani perkara ini Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn menjelaskan, fakta berkas perkara dan persidangan menunjukkan, para terdakwa tidak ada diperintah oleh Pendeta untuk menebang kayu untuk pembangunan gereja tetapi terdakwa menjual kayu kepada pendeta sebanyak 2 (dua) ton dengan harga Rp. 9.722.000,00, selain kepada pendeta terdakwa juga menjual kepada orang lain dengan harga Rp. 5.000.000,00 per ton dan tidak mendapatkan ijin dari Kepala Desa.

Seperti yang di beritakan akhir-akhir ini yang mana Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Kuta Pengkih sudah beberapa kali memperingatkan dan menegur terdakwa Jesse Togatorop dan terdakwa Manto Nababan agar tidak melakukan penebangan dan menjadikan sebagai lahan perladangan karena lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara namun terdakwa Jesse Togatorop menghiraukan teguran tersebut;

“Mereka (para terdakwa) diduga menjual kayu kepada Pendeta dan bagaimana bisa Kepala Desa memberikan ijin sedangkan lokasi ada di hutan, kesemuanya sudah dibantah oleh para saksi dan ahli” – Ujar Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn.

Kejaksaan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Ardiansyah Ginting .

Berita Terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Komit Tingkatkan Profesionalisme dan Deteksi Dini Melalui Pengarahan Jamintel
Tinjauan Langsung Kasus Keracunan MBG di Karo: Wapres RI Gibran dan Gubernur Bobby Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Negara
Polsek Munte Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SMA Negeri 1 Munte
Satres PPA dan PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di SMA Negeri 1 Kabanjahe
Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita
Danrem 023/KS Tinjau Pos Pengamat Gunung Sinabung, Pastikan Kesiapsiagaan Pemantauan Aktivitas Vulkanik
Bupati Karo Jenguk Siswi Terdampak MBG
Pemkab Karo Lakukan Pendampingan Psikologis Intensif bagi Febiola Br Purba, Siswa Korban Keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Berastagi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:52 WIB

PNIB : Waspada HTI Bangkit Kembali Ingin Tegakkan Negara Khilafah Di Indonesia dengan Tumpangi Gerakan Lawan Korupsi dan Propoganda Isu Bencana

Jumat, 11 September 2026 - 19:53 WIB

Sopir Angdes Bakauheni Terimbas Erupsi GAK: Wisatawan Sepi, Penghasilan Menurun

Kamis, 10 September 2026 - 21:27 WIB

Diduga Makanan MBG Tercemar Ulat, SPPG Ghania Tulakan Disorot

Rabu, 9 September 2026 - 21:51 WIB

Kapoksahli Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan

Rabu, 9 September 2026 - 21:21 WIB

Turnamen Voli Warnai HUT RI ke-81, Dinas Pertanian Tulungagung Bangun Sinergi dan Kekompakan

Rabu, 9 September 2026 - 13:45 WIB

Peringatan HAORNAS ke-43, Pemkab Tulungagung Dorong Olahraga Jadi Budaya dan Penggerak Ekonomi

Rabu, 9 September 2026 - 11:52 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Koramil 421-03/Pnh Tanam 200 Pohon Mangrove dan 50 Pohon Alpukat di Bakauheni

Selasa, 8 September 2026 - 13:15 WIB

PUPR Tulungagung Intensifkan Pemeliharaan Jalan Campurdarat–Pakisrejo, Tingkatkan Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

NASIONAL

Catatan kritis di Hari Demokrasi Internasional

Minggu, 13 Sep 2026 - 08:47 WIB