Kabanjahe, Karo Nasionaldetik.com
29 Juli 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, kembali menggelar lelang barang rampasan negara.
Dalam pelaksanaan lelang kali ini, objek yang ditawarkan kepada publik adalah 1 unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan Nomor Polisi BK 1420 ABJ, lengkap beserta kunci kendaraan.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, secara elektronik melalui situs resmi portal lelang pemerintah di www.lelang.go.id.
Rincian Nilai dan Mekanisme Lelang
Untuk masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang tersebut, berikut detail ketentuan finansial yang ditetapkan:
Nilai Limit Objek Lelang: Rp55.205.000,-
Uang Jaminan Lelang (UJL): Rp22.082.000,-
Metode Penawaran: Open Bidding (Penawaran Terbuka)
Kanal Resmi: Portal Lelang Indonesia (www.lelang.go.id)
Transparansi dan Optimalisasi PNBP
Pihak Kejari Karo menegaskan bahwa seluruh proses lelang dilaksanakan secara legal, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Selain memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan kendaraan bermotor dengan harga kompetitif, lelang barang rampasan ini bertujuan untuk mengembalikan aset kepada negara.
Seluruh hasil penjualan dari pelaksanaan lelang ini akan disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Imbauan Waspada Penipuan:
Kejari Karo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan panitia lelang. Kejari Karo maupun KPKNL tidak pernah meminta penyetoran uang ke rekening pribadi. Seluruh transaksi uang jaminan maupun pelunasan hanya dilakukan melalui Virtual Account resmi yang terbit dari sistem www.lelang.go.id.
(Nur Kennan Tarigan)

























