Nasionaldetik.com,— 20 Oktober 2025 Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Dindik) Merangin, Rapdi, memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin oleh tujuh guru yang mengikuti kegiatan Tambahan Pengalaman Mengajar (TAM) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam jam mengajar.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada tanggal 20 Oktober 2025, Rapdi menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya sedang kurang baik sehingga belum dapat memberikan kepastian terkait jadwal pemanggilan kepala sekolah yang diduga memberikan izin kepada guru-guru tersebut. Sebelumnya, tujuh guru diketahui mengikuti TAM PPG di Pujasera Sokongopi Merangin Coffee Centre, Kelurahan Dusun Bangko, pada tanggal 22 September 2025, pukul 09.47 WIB dalam jam mengajar.
“Saat ini saya sedang kurang sehat,” ujar Rapdi. “Tunggu saya pulih, nanti saya akan mulai memanggil kepala sekolah terkait hal ini.”
Rapdi menegaskan bahwa prioritas utama adalah memanggil kepala sekolah SDN 064 Tanjung Lamin, wilayah Pamenang Barat. Pemanggilan ini terkait dengan pengakuan salah satu guru, Andriyani, S.Pd.I, yang mengaku telah mendapatkan izin dari kepala sekolah.
“Yang pertama kita panggil dulu kepala sekolahnya,” tegas Rapdi.
Reporter: Gondo Irawan







































