Di duga ada bekingan dari oknum Polsek Dedai,MR seorang penampung dan penimbun minyak hasil curian dari PT BSL tidak tersentuh APH

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:55 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— 22 Juli 2026 Kalimantan Barat. Sebuah kasus dugaan penyelewengan, penimbunan, serta dugaan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi terungkap di wilayah Dusun Rasok, Desa Penyak Lalang, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kejadian ini menyoroti aktivitas sebuah kios yang berlokasi di simpang akses kawasan perusahaan PT Bumi Sentosa Lestari (BSL).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat petugas yang melintas melakukan patroli keamanan di sekitar kawasan kebun PT BSL mengamankan seorang pria berinisial E pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 10 WIB. Saat diperiksa, terduga pencurian ditemukan membawa jeriken di atas alat berat ekskavator yang dikendarainya, namun isi jeriken tersebut ternyata dalam keadaan kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengaku bahwa BBM yang seharusnya diangkut untuk eksavator telah dititipkan di lokasi milik orang yang dikenal dengan panggilan MR sebagai terduga penadah sekaligus pelaku penimbunan BBM bersubsidi. beralasan kendaraan yang digunakannya mengalami kerusakan sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Pihak manajemen PT Bumi Sentosa Lestari (BSL) telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Dedai untuk diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. Kasus ini semakin menguat setelah terungkap dugaan keterlibatan pula seorang berinisial R dalam jaringan penyelewengan di lokasi yang sama.

Aktivitas yang Sudah Lama Terjadi

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas kendaraan membawa jeriken untuk pengisian BBM di kios tersebut bukan kali pertama terlihat, dan dinilai selama ini luput dari pengawasan ketat aparat penegak hukum serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Ini sudah sering kami lihat. Kami berharap pengawasan diperketat agar BBM subsidi tepat sasaran, dan meminta kepolisian mengusut tuntas kios yang diduga beroperasi tanpa izin resmi serta terlibat penyelewengan ini,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Warga juga menekankan pengisian Solar bersubsidi menggunakan jeriken tanpa prosedur resmi berpotensi besar menyebabkan penyimpangan distribusi, merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat, serta mengancam pasokan bagi sektor produktif sasaran utama alokasi.

Landasan Hukum yang Diterapkan

Kasus ini merujuk pada seperangkat aturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023):
– Pasal 53 huruf c: Menyimpan/menimbun BBM tanpa izin resmi → Pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp30 Miliar.
– Pasal 55: Menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi ke pihak tidak berhak → Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp60 Miliar.

2. Peraturan BPH Migas: Mengatur tata niaga, peruntukan, serta kelompok penerima berhak BBM bersubsidi, sehingga penyimpangan dari ketentuan ini merupakan pelanggaran administrasi maupun pidana.

3. KUHP Pasal 362 tentang Pencurian: Jika terbukti BBM diambil secara tidak sah dari aset perusahaan atau alokasi yang bukan haknya, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

4. KUHP Pasal 480 tentang Penadahan: Bagi pihak yang menerima, menyembunyikan, atau menampung barang yang diketahui merupakan hasil tindak pidana—seperti dugaan yang dilakukan terduga MR—dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari semua pihak terkait. Tanggapan dan klarifikasi akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk keseimbangan informasi.

Tim Redaksi

Berita Terkait

IWOI Kabupaten Serang Pertanyakan Keseriusan Penerapan K3: Jangan Sampai Proyek Pendidikan Mengabaikan Keselamatan Pekerja
TNI di Puhpelem Berikan Pelatihan Ketarunaan kepada Siswa SMKN 1 Puhpelem
Babinsa Kratonan Gandeng Bhabinkamtibmas & Linmas Patroli Bersama Sasar Pertokoan
Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan
*Sinergi TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Internasional di Labuhanbatu*
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla Pelalawan, 966,4 Hektare Lahan Telah Dipadamkan
Mengangkangi Instruksi Presiden dan Kapolri, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Beroperasi Bebas di Kota Santri Jombang
Penindakan Setengah Hati di Tulungagung: Mengapa Arena Judi Kembali Menjamur Ada Apa Dibalik Hukum????

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:55 WIB

IWOI Kabupaten Serang Pertanyakan Keseriusan Penerapan K3: Jangan Sampai Proyek Pendidikan Mengabaikan Keselamatan Pekerja

Sabtu, 5 September 2026 - 21:17 WIB

TNI di Puhpelem Berikan Pelatihan Ketarunaan kepada Siswa SMKN 1 Puhpelem

Sabtu, 5 September 2026 - 21:07 WIB

Babinsa Kratonan Gandeng Bhabinkamtibmas & Linmas Patroli Bersama Sasar Pertokoan

Sabtu, 5 September 2026 - 20:29 WIB

*Sinergi TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Internasional di Labuhanbatu*

Sabtu, 5 September 2026 - 17:25 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla Pelalawan, 966,4 Hektare Lahan Telah Dipadamkan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:23 WIB

Mengangkangi Instruksi Presiden dan Kapolri, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Beroperasi Bebas di Kota Santri Jombang

Sabtu, 5 September 2026 - 15:07 WIB

Penindakan Setengah Hati di Tulungagung: Mengapa Arena Judi Kembali Menjamur Ada Apa Dibalik Hukum????

Sabtu, 5 September 2026 - 14:26 WIB

Langgam Arogan Birokrasi Banggai Laut: Razia Berdalih Sprint, Oknum Petugas Lepas Seragam Tantang Duel dan Pukul Wartawan

Berita Terbaru