Di duga ada bekingan dari oknum Polsek Dedai,MR seorang penampung dan penimbun minyak hasil curian dari PT BSL tidak tersentuh APH

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:55 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— 22 Juli 2026 Kalimantan Barat. Sebuah kasus dugaan penyelewengan, penimbunan, serta dugaan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi terungkap di wilayah Dusun Rasok, Desa Penyak Lalang, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kejadian ini menyoroti aktivitas sebuah kios yang berlokasi di simpang akses kawasan perusahaan PT Bumi Sentosa Lestari (BSL).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat petugas yang melintas melakukan patroli keamanan di sekitar kawasan kebun PT BSL mengamankan seorang pria berinisial E pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 10 WIB. Saat diperiksa, terduga pencurian ditemukan membawa jeriken di atas alat berat ekskavator yang dikendarainya, namun isi jeriken tersebut ternyata dalam keadaan kosong.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengaku bahwa BBM yang seharusnya diangkut untuk eksavator telah dititipkan di lokasi milik orang yang dikenal dengan panggilan MR sebagai terduga penadah sekaligus pelaku penimbunan BBM bersubsidi. beralasan kendaraan yang digunakannya mengalami kerusakan sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Pihak manajemen PT Bumi Sentosa Lestari (BSL) telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Dedai untuk diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. Kasus ini semakin menguat setelah terungkap dugaan keterlibatan pula seorang berinisial R dalam jaringan penyelewengan di lokasi yang sama.

Aktivitas yang Sudah Lama Terjadi

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas kendaraan membawa jeriken untuk pengisian BBM di kios tersebut bukan kali pertama terlihat, dan dinilai selama ini luput dari pengawasan ketat aparat penegak hukum serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Ini sudah sering kami lihat. Kami berharap pengawasan diperketat agar BBM subsidi tepat sasaran, dan meminta kepolisian mengusut tuntas kios yang diduga beroperasi tanpa izin resmi serta terlibat penyelewengan ini,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Warga juga menekankan pengisian Solar bersubsidi menggunakan jeriken tanpa prosedur resmi berpotensi besar menyebabkan penyimpangan distribusi, merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat, serta mengancam pasokan bagi sektor produktif sasaran utama alokasi.

Landasan Hukum yang Diterapkan

Kasus ini merujuk pada seperangkat aturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023):
– Pasal 53 huruf c: Menyimpan/menimbun BBM tanpa izin resmi → Pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp30 Miliar.
– Pasal 55: Menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi ke pihak tidak berhak → Pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp60 Miliar.

2. Peraturan BPH Migas: Mengatur tata niaga, peruntukan, serta kelompok penerima berhak BBM bersubsidi, sehingga penyimpangan dari ketentuan ini merupakan pelanggaran administrasi maupun pidana.

3. KUHP Pasal 362 tentang Pencurian: Jika terbukti BBM diambil secara tidak sah dari aset perusahaan atau alokasi yang bukan haknya, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

4. KUHP Pasal 480 tentang Penadahan: Bagi pihak yang menerima, menyembunyikan, atau menampung barang yang diketahui merupakan hasil tindak pidana—seperti dugaan yang dilakukan terduga MR—dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari semua pihak terkait. Tanggapan dan klarifikasi akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk keseimbangan informasi.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Ketegasan Kepala Desa Dipertanyakan: Muatan Batu Kapur Tumpah Tutup Jalan Provinsi di Malang, Sopir Tambang Kabur Lepas Tanggung Jawab
Perkokoh Kemanunggalan, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Gotong Pasir Sungai demi Pembangunan Masjid Desa Senaning
Paripurna DPRD Musi Rawas Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2025 berlangsung Lancar
Menghubungkan Dua Tepian, TNI Wujudkan Harapan Warga Lewat Jembatan Gantung Sungai Menaula
PRAJURIT KODIM O210/TU DAN JAJARANNYA GELAR APEL SIAGA BENCANA
AGUS SALIM, JUHENDRI, DAN KIKI YANITA RAIH NILAI TERTINGGI SELEKSI JPT MERANGIN 2026
Akal Bulus Laporan Begal Palsu Terbongkar, Satgas URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Ungkap Penggelapan Uang Perusahaan untuk Crypto
Hadapi Musim Kemarau, Koramil Kertajati dan BBWS Bersihkan Saluran Irigasi Demi Sawah Tetap Terairi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Kepala Desa Kendalbulur Lantik Dua Perangkat Baru, Tekankan Pelayanan Prima hingga Transparansi Anggaran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pemdes Bakauheni Tertibkan Kios di Atas Trotoar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:18 WIB

PAC GRIB Jaya Bakauheni Dampingi Penertiban Kios di Atas Trotoar, Minta Penataan Dilakukan Lebih Tegas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Pemkab Tulungagung Kobarkan Semangat Kemerdekaan Bagikan 10 Ribu Bendera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Harbour Fest 2026 Siap Guncang Lampung, Hadirkan Kotak hingga Guyon Waton di Menara Siger

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Plt Bupati Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah Upaya Kendalikan Inflasi dan Dongkrak Produk Lokal_

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Babinsa Koramil 421-03/Pnh Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme kepada Santri Ponpes Kebangsaan IIBS

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:22 WIB

KH Imam Jazuli, Gus Kikin dan Prof Nasarudin Umar Koalisi Segitiga Emas, untuk Kejayaan NU Abad Kedua

Berita Terbaru