Nasionaldetik.com,—- 04/12/2025-Ali Sopyan, Devisi Pengawasan dan Penindakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) WRC Pan-RI, secara tegas melontarkan desakan keras kepada Bupati Muara Enim untuk segera mencopot Camat Gelumbang dan mengusut tuntas aroma busuk “mafia keuangan” yang tercium tajam di lingkungan Kecamatan Gelumbang.
Data BPK yang menunjukkan lonjakan saldo Kas Bendahara Pengeluaran hingga 2.437,66% dari Rp8,8 juta (2023) menjadi Rp225 juta (2024) kini menjadi sorotan tajam, mengindikasikan adanya pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang carut-marut dan berpotensi merugikan negara.
TEMUAN MENGEJUTKAN.KAS KECAMATAN GELUMBANG JADI “ATM PRIBADI”?
Ali Sopyan mengendus adanya kelemahan akut dalam tata kelola dan penatausahaan kas yang diklaim TIDAK TERTIB di Kecamatan Gelumbang. Temuan audit mengungkap serangkaian pelanggaran fatal yang diduga dilakukan secara terstruktur.
*Penggunaan UP di Luar Jalur dan Pembiayaan “Suka-Suka”*
Hasil pemeriksaan fisik kas pada 21 April 2025 menunjukkan selisih kas kurang sebesar Rp11.807.500,00 antara kas fisik dan dokumen pertanggungjawaban. Selisih ini, menurut pengakuan Bendahara Pengeluaran, digunakan untuk pengeluaran yang TIDAK DIANGGARKAN dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Fakta yang Menggemparkan.Uang tunai diserahkan kepada Sekretaris Camat selaku PPK-SKPD tanpa tanda terima, kemudian dipakai membiayai kegiatan non-anggaran yang patut dipertanyakan urgensinya, seperti
Buka puasa bersama, Tunjangan Hari Raya (THR) wartawan, dan pembelian beras untuk staf Lebaran.
Bantuan untuk Danramil dan bantuan sembako.
Bahkan, ada pembayaran bonus kepada staf, jasa tenaga honorer di luar daftar, dan pembelian makanan untuk makan siang, yang semuanya menggunakan uang persediaan (UP) secara langsung!
Selain itu, temuan pembayaran kegiatan karyawisata yang tidak tercantum dalam DPPA Tahun Anggaran 2024 menunjukkan seolah-olah dana APBD Kecamatan Gelumbang telah dijadikan “dompet cadangan” atau “ATM pribadi” untuk membiayai kepentingan di luar rencana pembangunan yang sah.
*Permainan Honor dan Transaksi Tunai “Gajah-Gajahan”*
Ditemukan pula pembayaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa Tahun 2024 sebesar Rp6.460.000,00 baru dibayarkan pada 15 April 2025, jauh melewati Tahun Anggaran yang seharusnya. Ironisnya, pemeriksaan kas juga mengungkapkan Kecamatan Gelumbang masih melakukan transaksi secara TUNAI untuk seluruh pembayaran belanjanya (kecuali honorer), yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan modern.
Benturan Kepentingan. Melanggar Prinsip Check and Balance
Pelimpahan uang tunai secara rutin dari Bendahara Pengeluaran ke Sekretaris Camat (PPK SKPD) tanpa adanya nota dinas atau tanda serah terima adalah pelanggaran fatal.
KRITIS TAJAM.Ali Sopyan menilai hal ini menunjukkan TIDAK ADANYA PEMISAHAN TUGAS DAN FUNGSI (rangkap jabatan). PPK SKPD yang seharusnya bertugas melaksanakan kegiatan, tidak boleh merangkap sebagai fungsi kebendaharaan. Akibatnya, prinsip saling uji (check and balance) lumpuh total, membuka pintu lebar-lebar bagi praktik kecurangan.
*Fiktif Pertanggungjawaban Disulap Bendahara?*
Puncak dari kebobrokan ini terungkap dari fakta bahwa dokumen pertanggungjawaban BUKAN BUKTI YANG SEBENARNYA dan disusun oleh Bendahara Pengeluaran bersama staf, bukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab. Seluruh PPTK mengaku kuitansi sudah “tersedia di atas meja, siap ditandatangani”.
KRITIS PEDAS.Hal ini sangat kuat mengindikasikan adanya potensi pemalsuan dan manipulasi dokumen pertanggungjawaban untuk menutupi penyalahgunaan anggaran yang telah terjadi. Siapa yang bertanggung jawab atas “produksi massal” dokumen fiktif ini?
*DESAKAN KERAS UNTUK BUPATI. JANGAN TUTUP MATA!*
Melihat serangkaian kejanggalan struktural dan dugaan penyimpangan anggaran yang telah terkuak ini, Ali Sopyan Devisi Pengawasan dan Penindakan DPP. WRC. Pan RI. MENDESAK KERAS BUPATI MUARA ENIM agar segera mengambil langkah tegas, bukan sekedar mutasi, melainkan TINDAKAN HUKUM.
”Ini bukan lagi soal kelemahan administrasi biasa, tapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang sistematis. Bagaimana mungkin Bupati bisa membiarkan tata kelola keuangan di bawah kepemimpinannya separah ini? Di mana fungsi pengawasan internal Pemkab Muara Enim selama ini? Bupati harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian pengawasan yang telah merugikan keuangan daerah!” tegas Ali Sopyan.
WRC Pan-RI juga menyerukan kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk TIDAK DIAM dan segera turun tangan ke Gelumbang melakukan penyelidikan mendalam (Penyidikan Tindak Pidana Korupsi).
”Jika Bupati Muara Enim tidak bertindak tegas dan transparan, kami menduga ada upaya melindungi ‘mafia anggaran’ di lingkungan Pemkab. Jangan biarkan uang rakyat menjadi bancakan oknum pejabat!” tutup Ali Sopyan, menuntut agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya.
Phublis-Red







































