Nasionaldetik.com,— Perusahan yang memenangkan tender pemerintah yang telah mendatangani,siap mematuhi SOP dalam perjanjian kontrak kerja, penyelesaian tepat waktu hal yang di janjikan kontraktor pada pejabat pembuat komitmen (PPK). Tapi saat pengerjaan tersebut, muncul godaan untuk “mengoptimalkan” mengubah bentuk material dari batu split menjadi batu bujang di area yang tidak terlihat, seperti yang di lakukan CV.hijrah
Dalam benak manajer CV , atau kontraktor tindakan seperti itu mungkin dianggap sebagai “fleksibilitas operasional” atau, paling buruk, sebuah pelanggaran kontrak minor yang bisa diselesaikan melalui negosiasi atau denda. Namun, realitas hukumnya jauh lebih berbahaya. Tindakan yang dianggap sebagai optimalisasi internal tersebut dapat bertransformasi menjadi suatu Perbuatan Melawan Hukum, membuka pintu bagi tuntutan ganti rugi yang melampaui nilai kontrak, dan bahkan menyeret direktur secara pribadi ke dalam pusaran tanggung jawab pidana.
Karena jelas dalam perjanjian kontrak kerja jenis pekerjaan, bentuk pekerjaan dan jenis material yang di gunakan, dan keselamatan kerja k 3, di tuangkan dalam kontrak perjanjian kerja.tapi hal tersebut hanya di abaikan oleh cv.hijrah dalam pengerjaan Pembangunan siring induk di TPA Bukit Kancil dengan Nilai 1.484.000.000
Pantauan tim investigasi di lapangan dalam pembangunan siring induk TPA yang di lakukan oleh CV.hijrah diduga melabrak kontrak kerja menggubah salah satu jenis material.
Cakap salah satu warga saat berbincang dengan awak media Andi kami jujur tidak mengetahui pekerjaan siring induk TPA secara teknis yang di rancang oleh tim survei dinas terkait bangunan ini, “tapi setahu pengalaman kami kalau untuk coran memakai batu split bukan batu bujang”.tutupnya
Sampai terbitnya berita ini pejabat pembuat komitmen (PPK), belum berani memberikan jawan saat di konfirmasi via WhatsApp (+62 813-73××-Xxx) dan tim investigasi media akan selalu berupaya menghadirkan informasi terbaru
Tim Redaksi Prima







































