Audit Banyuasin: Retribusi Bermasalah, Potensi Kerugian Miliaran! Kekacauan Regulasi ‘Perbup’ Picu Mafia Aset Pasar

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 18:33 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Kekacauan Administrasi & Kegagalan Regulasi Pungutan Retribusi
Temuan hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuasin tahun 2024 tidak tertib dan cacat hukum. Inti permasalahannya adalah kegagalan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Perda No. 1 Tahun 2024. Kekosongan regulasi ini memicu serangkaian masalah, mulai dari pungutan denda yang tidak berdasar hukum (\mathbf{Rp610.340,00}) hingga hilangnya potensi penerimaan atas aset vital.

Kepala SKPD Lalai, UPTD Pasar ‘Bermain’, Bupati Bertanggung Jawab Pihak yang bertanggung jawab atas kekacauan ini adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala SKPD Pengampu (terutama Diskoperindag dan Dinas Lingkungan Hidup): Gagal mengusulkan Perbup, menyebabkan pungutan tidak sah dan penggunaan aturan lama yang sudah dicabut.

Melakukan penyetoran retribusi tidak tertib (melebihi 1×24 jam), yang berpotensi disalahgunakan.

Diduga menjadi ‘mafia aset’ dengan menyewakan hingga menjual hak sewa los/kios kepada pedagang lain, memanfaatkan aturan lama yang rumit.

Sdr. AM (Pihak Penghibah Gedung Baru Pasar Betung): Secara de facto menguasai aset yang sudah dihibahkan dan mempersulit penarikan retribusi harian oleh UPTD selama 329 hari.

Empat Pasar Jadi Simpul Masalah dan Potensi Kerugian Permasalahan tata kelola ini berpusat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dengan fokus pada unit pelaksana teknis, khususnya UPTD Pasar di empat lokasi utama: Pasar Sukamoro, Pasar Pangkalan Balai, Pasar Betung, dan Pasar Sukajadi. Pasar Betung menonjol karena kasus penguasaan aset hibah oleh pihak ketiga yang menyebabkan kerugian potensi penerimaan besar.

Administrasi Kacau Sepanjang Tahun 2024 Temuan ini merujuk pada pengelolaan Retribusi Daerah selama Tahun 2024. Namun, ketidaktertiban ini sudah berlarut-larut, terbukti dari penggunaan Peraturan Bupati lama (No. 57 Tahun 2018) dan kegagalan penarikan retribusi di Pasar Betung yang dimulai sejak Juni 2023 dan baru “tertangani” sebagian pada April 2025. Hampir dua tahun Banyuasin kehilangan potensi pendapatan dari aset strategisnya.

Celah Hukum & Hilangnya Ratusan Juta RupiahKetidaktertiban ini terjadi karena:

Kekosongan Perbup: Tanpa Perbup baru, SKPD menggunakan aturan lama yang sudah dicabut, menciptakan ketidakpastian hukum (Pasal 98, 99 Perda No. 1/2024 dilanggar).

Aturan SPORD yang kuno (menggunakan Perbup 2018) justru menciptakan celah bagi penyalahgunaan aset (los/kios disewakan/dijual oleh pemilik izin lama) dan membuat UPTD kehilangan potensi pendapatan dari los/kios kosong yang tidak bisa disewa pedagang baru.

Kealpaan administrasi pasca-hibah di Pasar Betung menyebabkan 324 los tidak dipungut retribusi selama sembilan bulan dan 329 hari retribusi harian hilang, melanggar Permendagri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kerugian & Komitmen Bupati yang Harus Diuji Permasalahan ini berujung pada kerugian potensi pendapatan daerah ratusan juta rupiah dan menciptakan kondisi: pungutan tidak sah, penyalahgunaan aset, dan potensi penyelewengan dana (karena penyetoran tidak 1×24 jam).

Meskipun Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti, komitmen ini harus diuji dengan kecepatan penerbitan Perbup yang diamanatkan, serta tindakan tegas terhadap Kepala SKPD, Diskoperindag, dan UPTD Pasar yang terbukti lalai dan menyebabkan kerugian finansial daerah.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota
Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro
Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*
Hangat Dan Penuh Kebersamaan, Babinsa Pracimantoro Perkuat Sinergi Dengan Warga Desa Glinggang
Diduga ada setoran ke Oknum APH,PETI di sungai Landak desa pak manyam Beroperasi tanpa Hambatan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:59 WIB

Oknum Aparat Diduga “Bekingi” Penambangan Ilegal, Nama Baik Institusi TNI dan Polri Dipertaruhkan!

Rabu, 29 April 2026 - 13:02 WIB

SKANDAL BBM ILEGAL: Oknum TNI Korem 042/Gapu Diduga Menjadi “Tameng” Bisnis Gelap di Rupit & Pantai

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Sejak Pasca-Lebaran Cuma Masuk 1 Kali, PLT Kepsek SDN 54 Merangin Ditegur dan Akan Dicopot

Selasa, 28 April 2026 - 07:54 WIB

Polres Merangin dan Brimob Jambi Salurkan Bantuan dan Gelar Kerja Bakti Pascabanjir di Desa Pulau Bayur

Minggu, 26 April 2026 - 05:10 WIB

Teguh Ungkap Polemik Kerjasama Media Diskominfo Merangin: Syarat Rumit Jadi Penghalang

Rabu, 22 April 2026 - 06:04 WIB

Kejanggalan “Data”, Angka Kerjasama Media Diskominfo Merangin Beda Antara 2025 dan 2026, Ada Apa?

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Kadisdik Merangin Panggil Kepala Sekolah SD Negeri 54 Terkait Dugaan Minim Absensi

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri

Berita Terbaru