ADA APA PEMERINTAHAN MADIUN TUTUP MATA TELINGA: Cafe Aries Madiun: Simbol Lemahnya Penegakan Hukum dan Pengabaian Ketenangan Warga

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 06:33 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 28 Desember 2025 Marwah supremasi hukum di Kota Madiun dipertanyakan seiring dengan berulangnya aksi meresahkan yang dilakukan oleh pengelola Cafe Aries. Meski telah berkali-kali dilaporkan warga dan dibubarkan aparat, tempat usaha yang berlokasi di Kelurahan Taman ini seolah “menantang” aturan dan mengabaikan komitmen damai yang pernah disepakati.

Pengelola Cafe Aries sebagai pelaku pelanggaran, serta Aparat Penegak Hukum (Polsek Taman & Satpol PP Kota Madiun) yang dinilai belum memberikan tindakan efek jera (punitive action) yang maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran komitmen ketertiban umum secara berulang. Mulai dari kebisingan, pesta minuman keras (miras) jenis arjo dengan modus pesta BBQ, hingga penyelenggaraan acara tanpa empati terhadap warga sekitar.

Berlokasi di Jl. Kapuas, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Area pemukiman yang seharusnya mendapatkan hak ketenangan.

Puncak kegaduhan terjadi secara beruntun pada 19 Desember 2025 (pembubaran pesta miras) dan kembali terulang pada Sabtu malam, 27 Desember 2025. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi kelurahan sebelumnya tidak dianggap serius oleh pengelola.

Kondisi ini terus berlarut karena adanya dugaan sikap “kebal hukum” dari pihak pengelola. Ketidaktegasan dalam sanksi administratif, seperti pencabutan izin permanen, membuat pelanggaran dianggap sebagai “biaya operasional” belaka oleh pengelola cafe.

Pengelola secara sadar melanggar kesepakatan yang dibuat di depan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pola pembubaran oleh polisi yang terus berulang tanpa adanya penyegelan permanen menciptakan preseden buruk bagi penegakan Perda di Kota Madiun.
Poin Kritis: “Menanti Taji Pemerintah Kota”

Situasi di Jl. Kapuas bukan lagi sekadar gangguan suara, melainkan bentuk pembangkangan sipil terhadap kesepakatan hukum. Warga mempertanyakan mengapa tempat usaha yang jelas-jelas ditemukan bukti minuman keras dan mengganggu ketertiban umum masih dibiarkan beroperasi.

“Kami tidak butuh sekadar pembubaran acara, kami butuh kepastian hukum. Jika izin sudah dikhianati berkali-kali, mengapa tidak dicabut? Jangan sampai warga kehilangan kepercayaan pada aparat,” tegas salah satu perwakilan warga.

Rekomendasi Tindakan:

Satpol PP Kota Madiun harus segera melakukan penyegelan permanen berdasarkan pelanggaran Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum.

DPMPTSP segera meninjau ulang dan mencabut izin usaha Cafe Aries karena telah menyalahgunakan peruntukan usaha (dari kafe menjadi lokasi pesta miras).

Kepolisian perlu menyelidiki asal-usul peredaran miras ilegal (arjo) di lokasi tersebut guna memutus rantai pasokannya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Prajurit Kavaleri TNI AD di Madiun Raya Tunjukkan Soliditas Lewat Aksi Sosial
Setelah Tertutup Longsor, Akses Dusun Ngukir Kembali Terbuka Berkat Gotong Royong TNI dan Warga
Madiun Darurat Integritas: Wali Kota Terpilih dan Jejaring Birokrasi Terjaring Operasi KPK
MENYEDIHKAN KEMBALI TERCORENG :”Kemenangan Rakyat”: Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK di Awal Masa Jabatan
Korem 081/DSJ Targetkan 2.145 Koperasi Merah Putih Terbangun di Jajarannya
DARURAT TATA KELOLA DESA Menguak Tabir Kebocoran Anggaran dan Politisasi Dana Desa di Kabupaten Madiun Tahun 2025
Olahraga Bersama, Persit KCK Koorcab Rem 081 Rawat Kebugaran dan Kebersamaan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

PELAKU PELANGGARAN HAM BERAT JABAT KABAG WASIDIK POLDA SULSEL

Kamis, 16 April 2026 - 18:09 WIB

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung

Kamis, 16 April 2026 - 17:54 WIB

*Dandim 0209/LB Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di NA IX-X, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan*

Kamis, 16 April 2026 - 17:43 WIB

Refleksi Hari Seni dan Budaya Internasional, Menjaga Warisan Luhur di Tengah Arus Modernisasi

Kamis, 16 April 2026 - 14:24 WIB

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Kamis, 16 April 2026 - 13:17 WIB

Pedagang Gelar Aksi Damai di Pemkab OKU, Tuntut Pencopotan Direktur Perumda Pasar Dan kepala Unit Pasar Lama

Kamis, 16 April 2026 - 10:15 WIB

PT Sawindo Diduga “Rampok” Lahan Desa Masing Lewat Pintu Tetangga,Hermanius Burunaung,Polisi Jangan Jadi Tameng Pembungkaman!

Kamis, 16 April 2026 - 08:47 WIB

SKANDAL ‘SIPLAH FIKTIF’: Tim Rambo dan Garuda Perkasa Desak Presiden Bongkar Sindikat Dana BOS di Kabupaten Tangerang!

Berita Terbaru