Nasionaldetik.com, –16 April 2026 Integritas dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang berada di titik nadir. Praktik lancung pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga kuat melibatkan sindikat terstruktur kini mencuat ke permukaan.
Aliansi aktivis yang tergabung dalam Tim Rambo dan Tim Garuda Perkasa mengecam keras mandulnya proses hukum terhadap oknum-oknum yang telah merampok hak siswa dan negara.
Kepala Sekolah, Bendahara, Operator SDN Gintung II, penyedia barang di SIPLah (pihak ketiga), serta oknum di lima SDN dan dua SMPN di lingkungan Pemkab Tangerang.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa pengadaan fiktif melalui sistem SIPLah, penggunaan *fee* ilegal sebesar 5%, manipulasi SPJ, dan penggunaan dana di luar ARKAS senilai ratusan juta rupiah.
Satuan Pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, salah satu yang paling mencolok adalah SDN Gintung II.
Terungkap berdasarkan uji petik pemeriksaan pada April 2025 dan terus bergulir hingga tahun anggaran 2026 tanpa kejelasan status hukum.
Terjadi akibat lemahnya pengawasan, adanya kesepakatan jahat (*mens rea*) antara pihak sekolah dengan penyedia barang untuk mencairkan uang tunai melalui transaksi formal yang dimanipulasi (fiktif).
Sekolah menggunakan dokumen transaksi SIPLah hanya sebagai “baju” untuk mencairkan anggaran. Faktanya, belanja dilakukan secara tunai dengan nilai riil yang jauh lebih kecil, sementara selisihnya digunakan untuk pengeluaran non-operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Modus Operandi “Cuci Uang” lewat SIPLah Hasil investigasi mengungkap pola yang sangat rapi di SDN Gintung II.
Pihak sekolah diduga menggunakan toko di aplikasi SIPLah sebagai alat administrasi semata. Oknum penyedia menerima “jatah preman” atau fee sebesar 5%, sementara sisa dana (setelah dipotong pajak) dikembalikan ke sekolah dalam bentuk tunai.
Ironisnya, dana yang kembali tersebut mengalir menjadi “dana gelap” sebesar Rp282.856.000,00. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp259.455.000,00 merupakan biaya non-operasional yang tidak jelas peruntukannya. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi; ini adalah kejahatan anggaran yang sistematis!Pernyataan Sikap Tim Rambo & Garuda Perkasa
Pimpinan Tim Rambo menyatakan kegeramannya atas lambatnya respons aparat penegak hukum (APH) di wilayah Tangerang terkait temuan ini.
“Kami tidak akan membiarkan uang rakyat yang seharusnya untuk mencerdaskan anak bangsa justru berakhir di kantong pribadi para mafia pendidikan. Jika Pemkab Tangerang tidak mampu melakukan pembersihan internal, kami yang akan bergerak ke tingkat pusat,”tegas perwakilan Tim Rambo.
Tim Garuda Perkasa menambahkan bahwa mereka tengah menyusun laporan komprehensif untuk diserahkan langsung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Presiden Republik Indonesia
“Kami menuntut proses hukum yang transparan. Pengakuan Kepala Sekolah dan Bendahara bahwa mereka ‘menerima hasil pemeriksaan’ tidak menghapus unsur pidana korupsi yang telah merugikan negara ratusan juta rupiah hanya dari satu sekolah saja!”*
Tuntutan Utama:
1. Pencopotan Jabatan: Mendesak Bupati Tangerang untuk segera mencopot oknum Kepala Sekolah dan pejabat terkait yang terlibat dalam sindikat ini.
2. Proses Hukum Pidana: Meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian negara, tetapi menyeret pelaku ke meja hijau guna memberikan efek jera.
3. Blacklist Penyedia SIPLah: Mendesak Kemendikbud untuk memutus akses pihak ketiga (toko) yang memfasilitasi pencairan tunai ilegal melalui sistem SIPLah.
Negara tidak boleh kalah oleh sindikat “kerah putih” yang bersembunyi di balik institusi pendidikan. Tim Rambo dan Garuda Perkasa akan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan masa depan anak didik di Kabupaten Tangerang.
Redaksi Nasionaldetik.com
Tim Investigasi Rambo
Tim Garuda Perkasa






































