Medan, Nasionaldetik.com
27 Agustus 2026 — Ombudsman Republik Indonesia terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.
Penilaian tersebut merupakan instrumen evaluasi untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan serta mencegah terjadinya maladministrasi.
Pada tahun 2026, penilaian dilakukan secara lebih komprehensif dengan memperhatikan aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan, serta persepsi dan kepercayaan masyarakat.
Dalam rangka memperkuat pengawasan eksternal, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan penilaian kepercayaan dan persepsi terhadap pelayanan publik yang diterima.
Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting karena kualitas pelayanan publik tidak hanya dilihat dari pemenuhan administrasi, tetapi juga dari pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
Masyarakat dapat berpartisipasi dengan memindai QR Code yang tersedia pada materi sosialisasi Ombudsman RI atau mengakses tautan https://bit.ly/kepercayaan_masyarakat, kemudian mengisi penilaian sesuai pengalaman dan persepsi terhadap pelayanan publik.
Melalui partisipasi tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga turut berperan sebagai pengawas eksternal dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, responsif, berkeadilan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Ombudsman RI berharap partisipasi masyarakat dapat memberikan masukan yang objektif dan konstruktif sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan publik.
Dengan kolaborasi antara masyarakat dan penyelenggara, peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan semakin memenuhi harapan masyarakat.
Awas, Tegur, Laporkan. Bersama Ombudsman RI, wujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
(Nur Kennan Tarigan)




























