JUHAR, KARO Nasionaldetik.com
— Aktivitas penambangan pasir tanpa izin (ilegal) di Desa Mbetung, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, dikeluhkan warga setempat. Kegiatan galian C ilegal yang dikelola oleh oknum warga berinisial NT tersebut dilaporkan telah beroperasi cukup lama tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari pemerintah.
Aktivitas ini sempat menuai penolakan dari masyarakat sekitar, seperti ST dan NT, yang mengkhawatirkan dampak buruk terhadap lingkungan pemukiman mereka. Menindaklanjuti laporan warga, Kepala Desa Mbetung, Arijona Pinem, bersama perangkat desa dan pihak Kecamatan Juhar telah turun langsung memberikan teguran kepada pengelola.
Meski dalam teguran tersebut pihak pengelola sempat berjanji akan mengurus seluruh berkas perizinan yang diperlukan, hingga Kamis (27/8/2026), kegiatan operasional galian pasir tersebut disinyalir masih terus berjalan.
Ancaman Bencana dan Kerusakan Lingkungan
Kecamatan Juhar yang memiliki topografi berbukit sangat rentan terhadap bencana alam, terutama saat intensitas hujan tinggi. Aktivitas galian C tanpa kajian lingkungan yang benar dinilai dapat memperparah struktur tanah, memicu tanah longsor, serta mengancam keselamatan warga di sekitar area penambangan.
Jerat Pidana bagi Pengelola dan Penadah
Tindakan penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar norma lingkungan, tetapi juga berhadapan langsung dengan hukum pidana:
UU Minerba (Sektor Pertambangan): Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Jerat Pidana Penadah (Pasal 161 UU Minerba): Pihak yang membeli, menampung, memuat, atau mengolah hasil galian dari tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana serupa, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sanksi Kerusakan Lingkungan (UU PPLH): Apabila aktivitas ini terbukti memicu kerusakan lingkungan hidup atau pencemaran, pelaku dapat dijerat pasal berlapis sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait di Kabupaten Karo segera mengambil tindakan tegas di lapangan untuk menghentikan operasional galian pasir ilegal ini sebelum menimbulkan bencana alam atau kerugian lingkungan yang lebih besar.
(Nur Kennan Tarigan)




























