Peringatan Keras Bagi Penambang Ilegal: Galian Pasir Tanpa Izin di Desa Mbetung Masih Beroperasi, Potensi Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Pidana Menanti

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:57 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JUHAR, KARO Nasionaldetik.com

— Aktivitas penambangan pasir tanpa izin (ilegal) di Desa Mbetung, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, dikeluhkan warga setempat. Kegiatan galian C ilegal yang dikelola oleh oknum warga berinisial NT tersebut dilaporkan telah beroperasi cukup lama tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari pemerintah.

Aktivitas ini sempat menuai penolakan dari masyarakat sekitar, seperti ST dan NT, yang mengkhawatirkan dampak buruk terhadap lingkungan pemukiman mereka. Menindaklanjuti laporan warga, Kepala Desa Mbetung, Arijona Pinem, bersama perangkat desa dan pihak Kecamatan Juhar telah turun langsung memberikan teguran kepada pengelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski dalam teguran tersebut pihak pengelola sempat berjanji akan mengurus seluruh berkas perizinan yang diperlukan, hingga Kamis (27/8/2026), kegiatan operasional galian pasir tersebut disinyalir masih terus berjalan.

Ancaman Bencana dan Kerusakan Lingkungan
Kecamatan Juhar yang memiliki topografi berbukit sangat rentan terhadap bencana alam, terutama saat intensitas hujan tinggi. Aktivitas galian C tanpa kajian lingkungan yang benar dinilai dapat memperparah struktur tanah, memicu tanah longsor, serta mengancam keselamatan warga di sekitar area penambangan.

Jerat Pidana bagi Pengelola dan Penadah
Tindakan penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar norma lingkungan, tetapi juga berhadapan langsung dengan hukum pidana:

UU Minerba (Sektor Pertambangan): Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Jerat Pidana Penadah (Pasal 161 UU Minerba): Pihak yang membeli, menampung, memuat, atau mengolah hasil galian dari tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana serupa, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sanksi Kerusakan Lingkungan (UU PPLH): Apabila aktivitas ini terbukti memicu kerusakan lingkungan hidup atau pencemaran, pelaku dapat dijerat pasal berlapis sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait di Kabupaten Karo segera mengambil tindakan tegas di lapangan untuk menghentikan operasional galian pasir ilegal ini sebelum menimbulkan bencana alam atau kerugian lingkungan yang lebih besar.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

KEBAKARAN DI MARDINGDING KARO: 7 RUMAH HANGUS TERBAKAR DAN 1 DIRUSAK, KERUGIAN DITAKSIR RP2,5 MILIAR
Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Koramil 02/TP Patroli Kolaborasi bersama Masyarakat di Tigapanah
Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Rapat Integrasi GTRA Tahun 2026
Waka Polres Karo Hadiri Pelantikan Perkumpulan Terang Kebenaran Firman (PTKF) Kabupaten Karo
Operasi Sadar Pajak, Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat
Polsek Juhar Sosialisasikan Pencegahan Stunting, Narkoba dan Kenakalan Remaja di Desa Sukababo
Polsek Tigapanah Hadiri Salam Pamit Mahasiswa KKN UINSU, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Polres Karo Ajak Masyarakat Hentikan Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:01 WIB

HARI BERBAGI DI POSKO RAMAH MUKTAMIRIN

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:58 WIB

DANDIM 0210/TU LETKOL ARM KIKY HARDIAN, S.Sos.: PERTAHANKAN KOORDINASI DAN KOMUNIKASI YANG SUDAH BAIK SELAMA INI DAN TINGKATKAN UNTUK MASA MENDATANG

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Alih-alih Klarifikasi, Istri Camat Renah Pembarap Justru Sindir “Dosa Masa Lalu”: “Siap Buka Data”

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PNIB : Dirgahayu 22Th Densus 88, Dedikasi Tanpa Henti Jaga Rakyat dan Bangsa Indonesia Aman Damai dari Ancaman Terorisme

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:03 WIB

*Bukan Sekadar Sabuk! Kenaikan Tingkat PSM Korem 083/Bdj Jadi Awal Tanggung Jawab Prajurit*

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Pangdam I/BB Kunker ke Kodim 0206/Dairi, Prajurit Diminta Dukung Program Pemerintah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Gerakkan Jajaran, Perkuat Penyuluhan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat Riau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Pemadaman Karhutla di Gemalasari, Pendinginan Berlanjut

Berita Terbaru

NASIONAL

HARI BERBAGI DI POSKO RAMAH MUKTAMIRIN

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:01 WIB