Polisi Ungkap 17 Kasus Narkoba di Lampung, Sita Barang Bukti Senilai Rp235 Miliar

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:38 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Polda Lampung berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika selama periode Februari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut dipusatkan di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Dari 17 laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan 24 tersangka dengan nilai ekonomis barang bukti kurang lebih Rp235.134.910.000,” kata Helfi saat konferensi pers.

Menurutnya, para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, hingga bagasi mobil yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks ekspedisi.

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika ke dalam berbagai bentuk paket kiriman.

“Pelaku membawa narkotika sendiri dengan cara memasukkannya ke dalam suatu barang atau tempat seperti tas, kardus, kotak speaker kendaraan, dan bagasi kendaraan. Ada juga yang menitipkan narkotika kepada orang lain atau kurir yang telah dikemas dalam berbagai bentuk paket kiriman,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima unit telepon genggam, dan satu lembar STNK.

Kendaraan yang disita antara lain Toyota Corolla Altis, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Honda Civic, Toyota Fortuner, Toyota Avanza, hingga mobil boks ekspedisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti narkotika ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari kemasan teh China, paket kiriman, bungkus lakban, kemasan popcorn, hingga cartridge yang mengandung etomidate.

Kapolda menyebut jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 948.628 jiwa. Ini menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang berhasil kami cegah masuk ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai peran dan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana narkotika yang diungkap,” tegas Helfi.

Ia menegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika dan akan terus bertindak tegas, profesional, serta tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Polri 110 yang siaga selama 24 jam. (*)

Berita Terkait

Harbour Fest 2026 Meriahkan Bakauheni, Hadirkan Musik, UMKM, dan Hiburan untuk Masyarakat
HUKUM DAN FITNAH TANPA BUKTI: AKTIVIS DAN PEMRED SE-JATIM BERSATU KAWAL KASUS PENGUSIRAN SEPIHAK CAFÉ BAMBU 7 BIDADARI JEMBER!
Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim, Dirut PT SIP Firdaus Andika Tekankan Pentingnya Layanan Sepenuh Hati
Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Setujui 4 Raperda Prioritas Tahun 2026
Kepala Desa Kendalbulur Lantik Dua Perangkat Baru, Tekankan Pelayanan Prima hingga Transparansi Anggaran
Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pemdes Bakauheni Tertibkan Kios di Atas Trotoar
PAC GRIB Jaya Bakauheni Dampingi Penertiban Kios di Atas Trotoar, Minta Penataan Dilakukan Lebih Tegas
Pemkab Tulungagung Kobarkan Semangat Kemerdekaan Bagikan 10 Ribu Bendera

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Tanamkan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan kepada Pelajar SMPN 1 Entikong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:00 WIB

*Semangat Persatuan Menggema di Tanah Papua,* *Turnamen Mini Soccer Pangkoops TNI Habema 2026* *Satukan TNI dan Masyarakat Timika*

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:24 WIB

ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:34 WIB

AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Arogansi Kekuasaan DPRD Bekasi, Prabowo Subianto Selaku Ketua Umum Partai Gerindra Didesak Pecat Anggota Dewan M

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Pelleng Jadi Bekal Merantau, Babinsa Salak Beri Pesan untuk Putri Warga yang Akan ke Jepang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Istirahat Sejenak di Tengah Ladang, Babinsa Tigalingga Sambangi Petani Jagung di Gunung Meriah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi 42 Calon Paskibra, Latihan hingga Cek Kesehatan

Berita Terbaru