Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Laha
SUBULUSSALAM, detiknasional.com. Sejumlah warga Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, meminta penyidik Polres Subulussalam mewaspadai dugaan upaya pengaburan fakta dalam perkara sengketa lahan transmigrasi dan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Warga menduga munculnya sejumlah langkah dan laporan baru di tengah proses penyelidikan perkara berpotensi menggeser perhatian penyidik dari substansi persoalan. Mereka menyebut ada indikasi pihak-pihak yang sebelumnya berkepentingan dalam persoalan lahan kembali memainkan peran dengan memanfaatkan situasi sengketa yang belum tuntas.
“Jangan sampai persoalan baru yang muncul justru membuat fakta utama perkara menjadi kabur. Penyidik harus melihat seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya laporan yang muncul belakangan,” ujar sejumlah warga Lae Saga.
Perkara tersebut berkaitan dengan lahan transmigrasi warga Lae Saga serta dokumen yang dipersoalkan, termasuk tanda tangan dalam dokumen jual beli. Laporan atas nama Sujoko dan kawan-kawan saat ini masih dalam penanganan Polres Subulussalam.
Hasil pemeriksaan forensik terhadap sejumlah dokumen yang dipersoalkan juga disebut telah menjadi bagian dari proses hukum. Warga meminta hasil pemeriksaan tersebut tidak dipisahkan dari bukti lain, seperti warkah pertanahan, riwayat penguasaan lahan, proses transaksi, serta keterangan para pihak yang mengetahui asal-usul dokumen.
Dugaan Pemain Lama Memanfaatkan Sengketa
Sejumlah warga mencurigai adanya pihak yang sudah lama berkepentingan terhadap objek lahan tersebut mencoba memanfaatkan situasi. Polanya, kata mereka, adalah menghadirkan isu atau laporan baru ketika perkara pokok sedang berjalan.
Namun warga belum menyebut secara terbuka siapa pihak yang dimaksud. Mereka menyerahkan penelusuran mengenai dugaan tersebut kepada penyidik.
“Kalau memang ada pihak yang berkepentingan, silakan penyidik telusuri. Siapa yang membuat laporan, siapa yang mendorong, apa objeknya dan apa hubungan laporan itu dengan lahan yang sedang diperiksa,” kata seorang warga.
Menurut mereka, sengketa lahan transmigrasi tidak semata-mata menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah. Ada rangkaian dokumen dan sejarah penguasaan yang harus dibuka secara utuh agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.
Sejumlah Warga Disebut Siapkan Laporan
Informasi yang dihimpun awak media menyebut sejumlah warga juga tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan pihak tertentu ke Polres Subulussalam.
Laporan tersebut, menurut informasi yang beredar, berkaitan dengan dugaan tindakan yang dinilai berpotensi mengaburkan fakta dan data dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan serta sengketa lahan Lae Saga.
Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai kapan laporan tersebut akan disampaikan dan siapa saja pihak yang akan dilaporkan.
Warga yang mengetahui rencana tersebut meminta agar apabila laporan benar-benar diajukan, penyidik memeriksa setiap pihak secara berimbang dan tidak menjadikan konflik antarwarga sebagai titik utama pemeriksaan.
“Kalau ada laporan, silakan diperiksa. Tapi jangan sampai laporan itu justru digunakan untuk menutupi persoalan yang lebih dulu sedang diperiksa,” ujar warga.
Penyidik Diminta Menelusuri Jejak Dokumen
Warga meminta penyidik tidak hanya memeriksa orang per orang, tetapi juga menelusuri perjalanan setiap dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau transaksi atas lahan.
Siapa yang membuat dokumen, siapa yang menandatangani, siapa yang hadir dalam proses transaksi, siapa yang menjadi saksi, serta bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan menjadi bagian penting yang menurut mereka harus diperiksa.
Bagi warga, kunci persoalan berada pada dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
“Kalau dokumennya benar, tidak perlu takut diperiksa. Kalau tanda tangannya benar, buktikan. Begitu juga kalau ada dokumen yang diduga bermasalah, biarkan penyidik mengujinya dengan alat bukti,” kata mereka.
Mereka juga meminta agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru antara sesama warga Lae Saga. Persoalan yang berkaitan dengan keabsahan dokumen, menurut mereka, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut warga berkaitan dengan dugaan munculnya laporan baru belum memberikan tanggapan. Dugaan adanya upaya pengaburan fakta maupun keterlibatan “pemain lama” juga belum terbukti secara hukum dan masih memerlukan pendalaman serta klarifikasi dari pihak terkait.
Warga berharap Polres Subulussalam tetap berpegang pada bukti, bukan pada derasnya narasi yang muncul di tengah sengketa.
Sebab dalam perkara tanah, siapa yang paling keras bersuara belum tentu memiliki dokumen yang paling kuat.(*).





























