Penggunaan UU ITE Dinilai Upaya Mengebiri Pers, Profesi Advokat Didesak Pelajari Mekanisme Hak Jawab

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:07 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 4 Desember 2025 Kasus Surat Somasi yang dilayangkan terhadap jurnalis media Derap.id di Purwokerto terus memicu kemarahan komunitas pers. Somasi tersebut secara eksplisit mengancam jurnalis Derap.id dengan pidana UU ITE dan menuntut penghapusan total berita dalam 2 \times 24 jam. Perilaku ini dinilai sebagai upaya mengebiri kemerdekaan pers yang harus ditanggapi serius oleh Pemerintah dan organisasi profesi hukum.

Kritik tajam diarahkan kepada Kuasa Hukum Sdr. Teguh Susilo yang memilih jalur somasi pidana, alih-alih menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan ini menunjukkan kegagalan memahami prinsip hukum dasar bahwa UU Pers adalah lex specialis (hukum khusus) yang harus diutamakan di atas UU ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada pihak Advokat dan Klien, Dewan Pers telah mengatur dengan sangat jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ini adalah mekanisme yang seharusnya ditempuh, bukan ancaman pidana:

– Tujuan: Hak Jawab adalah upaya legal bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap fakta yang dimuat dalam berita, sehingga tercipta informasi yang berimbang.

– Kewajiban Pers: Sesuai Pasal 5 UU Pers, media wajib melayani Hak Jawab secara proporsional.

–  Cara Pembuatan Sanggahan (Hak Jawab):

– Surat Resmi: Disampaikan secara tertulis kepada Pemimpin Redaksi.

– Jelas dan Spesifik: Harus menyebutkan bagian berita mana yang dianggap tidak benar atau merugikan.

– Memuat Fakta Tandingan: Harus disertai fakta dan data tandingan yang valid, bukan sekadar opini atau sanggahan emosional.

– Berita Tandingan: Hasil dari Hak Jawab yang dimuat oleh pers disebut Berita Tandingan atau Berita Sanggahan. Media harus memuatnya dengan proporsional agar pembaca tahu posisi kedua belah pihak.

– Konsekuensi: Jika Hak Jawab diterima dan dimuat, kasus ini selesai di ranah etika pers, dan upaya pidana harus dihentikan.

Mengancam jurnalis Derap.id dengan pidana di awal adalah praktik yang bertentangan dengan semangat UU Pers.

Pemerintah, melalui Kemenkumham dan Kominfo, didorong untuk segera mengambil sikap tegas. Pemerintah harus menjamin bahwa Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri ditegakkan secara konsisten, yang mengamanatkan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan di ranah Dewan Pers terlebih dahulu. Kelambanan Pemerintah dalam menegaskan supremasi UU Pers hanya akan memberi ruang bagi praktik kriminalisasi pers yang merusak iklim demokrasi.

Organisasi profesi Advokat, khususnya Dewan Kehormatan, didesak untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Penggunaan ancaman pidana yang secara sadar mengabaikan jalur Hak Jawab oleh advokat dinilai sebagai kelalaian profesional dan penyalahgunaan instrumen hukum (abuse of power). Profesi advokat harus bersikap gamblang, relevan, dan lurus: pers diselesaikan oleh pers, bukan oleh teror pidana.

Publisher -Red

Berita Terkait

Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: “Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan”
Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota
Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro
Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*
Hangat Dan Penuh Kebersamaan, Babinsa Pracimantoro Perkuat Sinergi Dengan Warga Desa Glinggang

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:50 WIB

SKANDAL DANA PKBM KEBUMEN: Anggaran Membengkak Rp58 Miliar: Antara “Dana Gaib”, Alamat Fiktif, dan Lemahnya Pengawasan Disdikpora

Selasa, 21 April 2026 - 08:55 WIB

​Ketua Umum Prima,Hermanius Burunaung ‘Kecam’ Penulis Berita Pesanan,Jurnalisme Tanpa Verifikasi Adalah Pelacuran Profesi!

Selasa, 21 April 2026 - 07:49 WIB

Menguji Akuntabilitas Hibah PKBM Kebumen: Alamat Fiktif dan Celah Maladministrasi Belasan Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 06:44 WIB

Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah

Minggu, 5 April 2026 - 17:49 WIB

Skandal Kredit Sindikasi Bank Kebumen: ‘Warisan’ Macet di Luar Daerah atau Lemahnya Pengawasan?

Sabtu, 4 April 2026 - 12:52 WIB

Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:56 WIB

DUGAAN SKENARIO ‘AIR MATA BUAYA’ DI KEBUMEN: KETUM PRIMA DAN WAKETUM IWO INDONESIA DESAK APH TINDAK OKNUM WARTAWAN PENYEBAR HOAKS

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:58 WIB

KRISIS ETIKA DAN INTELEKTUAL, OKNUM LSM DI KEBUMEN LECEHKAN PROFESI PERS DENGAN MAKIAN “BODOH”

Berita Terbaru