Kuasa Hukum dan Aliansi Aktivis Probolinggo Kawal Ketat Kasus Suarni Sapikerep: “Hukum Jangan Mandang Status, Gelar Perkara Harus Transparan”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:24 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Setelah lebih dari sembilan bulan berjalan tanpa kejelasan akhir, kasus dugaan penganiayaan terhadap Suarni (42), seorang janda warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kembali memasuki babak penting. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) pemilik Villa88 di desa setempat, berinisial Mr. C, yang sejak awal menyeret perhatian publik lantaran statusnya sebagai warga asing diduga mempengaruhi dinamika proses hukum.

Pada 3 Desember 2025, Polres Probolinggo menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/757/XII/RES 1.6/2025, yang menandai adanya perkembangan signifikan dalam perkara ini. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa laporan Suarni terkait dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP yang terjadi pada 9 Maret 2025 masih dalam proses penyidikan — namun dengan serangkaian langkah yang menunjukkan intensifikasi proses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan Saksi Menggunung, Bukti Tambahan Disita

Dalam SP2HP tersebut, penyidik merinci daftar panjang saksi yang telah diperiksa: Suarni (korban), YL, SM, YF, DH, SW, GS, AD, SA, RD, DC (Mr.C, diduga berkaitan dengan terlapor WNA)

Penyidik juga telah memanggil saksi SR sebanyak dua kali namun tak pernah hadir, serta melakukan pemeriksaan ahli dokter terkait visum atas luka yang dialami korban.

Tak hanya itu, penyidik menyatakan telah melakukan penyitaan barang bukti dan melaksanakan pemeriksaan konfrontasi antara beberapa saksi dengan terlapor.

Menuju Gelar Perkara Penentu

Dalam SP2HP tersebut, Polres Probolinggo menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara, yang akan menjadi titik krusial dalam memutuskan arah penyidikan — apakah perkara dinaikkan ke tahap penetapan tersangka atau memerlukan pendalaman lanjutan.

Untuk memudahkan koordinasi, penyidik menunjuk:

Aiptu Agung Dewantara, S.H. – PS Kanit PPA
Bripda Muhammad Syahrul Ramadhan – Penyidik Pembantu

Keduanya disebut sebagai pihak resmi yang boleh dihubungi korban terkait perkembangan perkara.

Tak hanya memberi informasi, SP2HP tersebut juga menekankan agar korban berhati-hati jika ada pihak tak dikenal yang mengatasnamakan penyidik.

Kuasa hukum Suarni, H. M. Ilyas, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik yang dinilai lebih progresif.

“Kami mengapresiasi Polres Probolinggo yang sudah menunjukkan perkembangan berarti. Gelar perkara ini penting, dan bagaimana hasilnya nanti akan kami kawal serta kami angkat kembali ke publik,” ujarnya.

Ilyas menegaskan, pihaknya berharap proses gelar perkara tidak hanya menjadi formalitas, namun menjadi momentum bagi korban untuk mendapatkan kepastian hukum setelah berbulan-bulan menanti.

Aktivis Turun Tangan: “Hukum Jangan Takut pada Status WNA”

Sorotan publik terhadap kasus ini makin tajam setelah Kang Suli, Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo, turut memberikan pernyataan tegas.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres yang mulai menunjukkan progres. Namun kami menunggu kapan gelar perkara benar-benar dilakukan. Kami akan mengawal proses ini agar berjalan profesional, tanpa intervensi,” tegasnya.

Lebih jauh, Kang Suli menekankan bahwa hukum tidak boleh pandang bulu.

“Meski terlapor adalah WNA, Suarni tetap harus mendapat keadilan penuh. Negara harus hadir,” ujarnya saat dihubungi Kamis (4/12/25).

Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi tindak lanjut gelar perkara kepada Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, melalui telepon WhatsApp, tidak mendapat respon, meski nada sambung terdengar.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Probolinggo belum menyampaikan jadwal resmi pelaksanaan gelar perkara, membuat publik dan pendamping hukum korban terus menunggu kepastian.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Pungli di RSUD Adjidarmo, King Naga Menagih Janji Bupati: “Buktikan Pemecatan Sesuai Pernyataan”
Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota
Kendaraan Dinas Harus Prima! Kodim Boyolali Jalani Pemeriksaan Ketat dari Paldam Diponegoro
Cara Jurnalistik TMMD Reg 128 Kodim Sragen Dapat Berita di Lokasi TMMD Reg Kodim Sragen. 
Atasi Krisis Air Bersih di Bengkalis, Satgas TMMD Berjibaku Bikin Sumur Bor
Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan
*Talud Sepanjang 150 M Telah Rampung Dikerjakan*
Hangat Dan Penuh Kebersamaan, Babinsa Pracimantoro Perkuat Sinergi Dengan Warga Desa Glinggang

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:50 WIB

SKANDAL DANA PKBM KEBUMEN: Anggaran Membengkak Rp58 Miliar: Antara “Dana Gaib”, Alamat Fiktif, dan Lemahnya Pengawasan Disdikpora

Selasa, 21 April 2026 - 08:55 WIB

​Ketua Umum Prima,Hermanius Burunaung ‘Kecam’ Penulis Berita Pesanan,Jurnalisme Tanpa Verifikasi Adalah Pelacuran Profesi!

Selasa, 21 April 2026 - 07:49 WIB

Menguji Akuntabilitas Hibah PKBM Kebumen: Alamat Fiktif dan Celah Maladministrasi Belasan Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 06:44 WIB

Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah

Minggu, 5 April 2026 - 17:49 WIB

Skandal Kredit Sindikasi Bank Kebumen: ‘Warisan’ Macet di Luar Daerah atau Lemahnya Pengawasan?

Sabtu, 4 April 2026 - 12:52 WIB

Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:56 WIB

DUGAAN SKENARIO ‘AIR MATA BUAYA’ DI KEBUMEN: KETUM PRIMA DAN WAKETUM IWO INDONESIA DESAK APH TINDAK OKNUM WARTAWAN PENYEBAR HOAKS

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:58 WIB

KRISIS ETIKA DAN INTELEKTUAL, OKNUM LSM DI KEBUMEN LECEHKAN PROFESI PERS DENGAN MAKIAN “BODOH”

Berita Terbaru