Nasionaldetik.com,– 07 Agustus 2026 Tim URC Macan Blambangan Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar skenario rekayasa laporan palsu sekaligus mengungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan swasta di Banyuwangi.
Peristiwa ini bermula saat terduga pelaku membuat laporan polisi pada Sabtu malam (1/8/2026). Dalam keterangannya, ia mengaku menjadi korban tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) oleh dua orang tidak dikenal (OTK) bersenjata tajam di kawasan persawahan Kelurahan Pakis. Terduga pelaku mengklaim bahwa uang operasional dan gaji karyawan CV Xagara Mandala sebesar Rp14.700.000,- yang dibawanya telah dirampas oleh para begal.
Namun, rekayasa tersebut tidak berlangsung lama. Kecurigaan petugas berawal dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal yang minim bukti fisik serta ketidaksesuaian profil lokasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Macan Blambangan bergerak cepat melakukan penyidikan melalui penelusuran digital forensic dan audit finansial (Follow the Money).
Dari hasil analisis forensik digital terhadap gawai milik terduga pelaku serta rekapan mutasi rekening, penyidik menemukan fakta bahwa aksi pembegalan tersebut hanyalah alibi fiktif. Terduga pelaku sejatinya telah menggelapkan dana perusahaan CV Xagara Mandala dengan total mencapai Rp29.878.000,-. Uang perusahaan tersebut dipecah secara sepihak, di mana sebesar Rp3.700.000,- ditransfer ke rekening pribadi istrinya, sementara sisanya didepositkan ke bursa pertukaran aset kripto (crypto exchange).
Terduga pelaku berspekulasi menempatkan dana tersebut pada aset kripto berisiko tinggi (meme coins) yang saat itu mengalami penurunan nilai secara tajam (crash). Akibat spekulasi tersebut, portofolio modalnya hancur hingga menyisakan saldo minim sebesar Rp1.168,-. Didorong rasa panik akibat kerugian total (loss/liquidated), terduga pelaku menghapus riwayat penelusuran pada gawainya dan merancang skenario pembegalan palsu untuk membohongi manajemen perusahaan serta pihak kepolisian.
Tim Redaksi




























