Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:55 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,–– 03 Agustus 2026 Penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Cikarang), Rabu (29/7/2026) malam.

Selain NY, dua tersangka lainnya berinisial EB dan B juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu malam sebagai bagian dari proses tahap II.

“Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, penyidik Polres Metro Bekasi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ditahan Selama 20 Hari

Usai menerima pelimpahan perkara, jaksa melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan identitas para tersangka beserta barang bukti sebelum akhirnya memutuskan melakukan penahanan.

Fajar menjelaskan, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli 2026.

“Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan penahanan telah melalui sejumlah pertimbangan hukum. Selain telah terpenuhinya minimal dua alat bukti, ancaman pidana terhadap perkara yang disangkakan juga memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

“Upaya penahanan didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan penyidik. Selain itu, ancaman pidananya lima tahun atau lebih serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Setelah proses tahap II rampung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kini tengah menyusun surat dakwaan. Berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang agar perkara dapat disidangkan.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar segera disidangkan,” tutur Fajar.

Saat ditanya mengenai jumlah tersangka yang ditahan, Fajar memastikan seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan.

“Ada tiga tersangka. Ketiganya sudah ditahan. Untuk barang bukti akan kami jelaskan lebih lanjut melalui rilis resmi,” pungkasnya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Serahkan Bukti Pengajuan Bantuan Rutisae ke BAZNAS untuk Warga Sukakerta
Sering Jadi Langganan Banjir Warga Desa Tanjungsari Meminta Kepada Bupati Bekasi, Agar PT Jababeka Mempunyai Embung
Diiringi Ribuan Pendukung Berseragam Hitam, Ca’um Resmi Daftar Calon Kepala Desa Karangbahagia
Keributan di Kalimalang Pasir Limus Cikarang Utara Berujung Pengeroyokan, 1 Orang Alami Luka
Afifudin alias Bang Opik Resmi Pimpin DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Gantikan Ade Gentong
Diduga Sekap dan Aniaya Kekasih hingga Luka Parah, Keluarga Korban Lapor ke Polres Metro Bekasi
Ini dia Pelaku Penusukan Anak Punk di Cikarang Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Tabrak Lari, Karyawati PT Midea Lapor ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:39 WIB

Nekat Bakar Sampah Pas Kemarau Ekstrem, Lahan Rumpun Bambu di Lojikobong Ludes Terbakar!

Sabtu, 19 September 2026 - 22:36 WIB

Respon Cepat Polresta Malang Kota Klarifikasi dan Cek CCTV, Terkait Video Viral Pria Diduga Masuk Kolong Mobil di Parkiran

Sabtu, 19 September 2026 - 21:03 WIB

Progres 8 Persen, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Dikebut di Kecupak 2

Sabtu, 19 September 2026 - 20:52 WIB

Wujud Kepedulian di Bidang Kesehatan, Babinsa Koramil 04/Tigalingga Hadiri Sosialisasi BIAS

Sabtu, 19 September 2026 - 20:46 WIB

Skandal Mafia Tanah Rp5 Miliar di Jombang: Lahan Waris Diserobot Pengembang, Pemred Nasionaldetik.com Desak APH Tangkap Oknum Terlibat

Sabtu, 19 September 2026 - 20:43 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Hadiri Musdes Lae Panginuman, Dorong Pembangunan Sesuai Kebutuhan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 20:24 WIB

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 0206/Dairi Gelar Sosialisasikan Bantuan Hidup Dasar Kepada Pelajar

Sabtu, 19 September 2026 - 20:04 WIB

Bajingan Harus Hentikan Kepatuhan Palsu: Ketahanan pangan tidak boleh mengorbankan hak dasar warga.

Berita Terbaru