Nasionaldetik.com,— Kekacauan Administrasi & Kegagalan Regulasi Pungutan Retribusi
Temuan hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuasin tahun 2024 tidak tertib dan cacat hukum. Inti permasalahannya adalah kegagalan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Perda No. 1 Tahun 2024. Kekosongan regulasi ini memicu serangkaian masalah, mulai dari pungutan denda yang tidak berdasar hukum (\mathbf{Rp610.340,00}) hingga hilangnya potensi penerimaan atas aset vital.
Kepala SKPD Lalai, UPTD Pasar ‘Bermain’, Bupati Bertanggung Jawab Pihak yang bertanggung jawab atas kekacauan ini adalah:
Kepala SKPD Pengampu (terutama Diskoperindag dan Dinas Lingkungan Hidup): Gagal mengusulkan Perbup, menyebabkan pungutan tidak sah dan penggunaan aturan lama yang sudah dicabut.
Melakukan penyetoran retribusi tidak tertib (melebihi 1×24 jam), yang berpotensi disalahgunakan.
Diduga menjadi ‘mafia aset’ dengan menyewakan hingga menjual hak sewa los/kios kepada pedagang lain, memanfaatkan aturan lama yang rumit.
Sdr. AM (Pihak Penghibah Gedung Baru Pasar Betung): Secara de facto menguasai aset yang sudah dihibahkan dan mempersulit penarikan retribusi harian oleh UPTD selama 329 hari.
Empat Pasar Jadi Simpul Masalah dan Potensi Kerugian Permasalahan tata kelola ini berpusat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dengan fokus pada unit pelaksana teknis, khususnya UPTD Pasar di empat lokasi utama: Pasar Sukamoro, Pasar Pangkalan Balai, Pasar Betung, dan Pasar Sukajadi. Pasar Betung menonjol karena kasus penguasaan aset hibah oleh pihak ketiga yang menyebabkan kerugian potensi penerimaan besar.
Administrasi Kacau Sepanjang Tahun 2024 Temuan ini merujuk pada pengelolaan Retribusi Daerah selama Tahun 2024. Namun, ketidaktertiban ini sudah berlarut-larut, terbukti dari penggunaan Peraturan Bupati lama (No. 57 Tahun 2018) dan kegagalan penarikan retribusi di Pasar Betung yang dimulai sejak Juni 2023 dan baru “tertangani” sebagian pada April 2025. Hampir dua tahun Banyuasin kehilangan potensi pendapatan dari aset strategisnya.
Celah Hukum & Hilangnya Ratusan Juta RupiahKetidaktertiban ini terjadi karena:
Kekosongan Perbup: Tanpa Perbup baru, SKPD menggunakan aturan lama yang sudah dicabut, menciptakan ketidakpastian hukum (Pasal 98, 99 Perda No. 1/2024 dilanggar).
Aturan SPORD yang kuno (menggunakan Perbup 2018) justru menciptakan celah bagi penyalahgunaan aset (los/kios disewakan/dijual oleh pemilik izin lama) dan membuat UPTD kehilangan potensi pendapatan dari los/kios kosong yang tidak bisa disewa pedagang baru.
Kealpaan administrasi pasca-hibah di Pasar Betung menyebabkan 324 los tidak dipungut retribusi selama sembilan bulan dan 329 hari retribusi harian hilang, melanggar Permendagri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kerugian & Komitmen Bupati yang Harus Diuji Permasalahan ini berujung pada kerugian potensi pendapatan daerah ratusan juta rupiah dan menciptakan kondisi: pungutan tidak sah, penyalahgunaan aset, dan potensi penyelewengan dana (karena penyetoran tidak 1×24 jam).
Meskipun Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti, komitmen ini harus diuji dengan kecepatan penerbitan Perbup yang diamanatkan, serta tindakan tegas terhadap Kepala SKPD, Diskoperindag, dan UPTD Pasar yang terbukti lalai dan menyebabkan kerugian finansial daerah.
Tim Redaksi Prima







































