Viral Disebut Ditahan karena Bangun Rumah Ibadah, Polres Karo Tegaskan Kasus Murni Perambahan Hutan Lindung

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:34 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Polres Karo meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut seorang warga ditahan karena menebang pohon untuk membangun rumah ibadah. Kepolisian menegaskan, perkara yang ditangani murni merupakan tindak pidana kehutanan terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung dan penebangan pohon secara ilegal.

Kasus ini berawal dari laporan resmi Kepala Desa Kutapengkih yang menindak lanjuti keberatan masyarakat. Sedikitnya 60 warga menandatangani surat keberatan karena resah melihat aktivitas perambahan dan penebangan hutan yang semakin meluas.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karo bersama KPH XV Kabanjahe dan perangkat desa melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas menemukan dua orang berinisial J.T. dan M.N. sedang mengolah kayu meranti menggunakan dua unit chainsaw. Di lokasi juga ditemukan sekitar dua ton papan dan broti kayu meranti, sementara KPH XV memastikan lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung.

Kasi Humas Polres Karo, AKP Pedoman Maha, menjelaskan hasil penyidikan menunjukkan J.T. mengetahui lokasi tersebut merupakan kawasan hutan dan mengakui telah melakukan penebangan selama sekitar tujuh tahun. Penyidik juga menemukan sekitar lima hektare kawasan hutan yang telah dirambah dan ditanami kemiri, kakao, serta kopi.

Dalam pemeriksaan, J.T. mengakui telah menjual lebih dari 30 ton kayu dari kawasan hutan kepada masyarakat sekitar. Karena itu, narasi yang menyebut kayu tersebut hanya digunakan untuk pembangunan rumah ibadah tidak sesuai dengan fakta penyidikan. Aktivitas penebangan dan jual beli kayu telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karo. Keduanya diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

AKP Pedoman Maha mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing narasi di media sosial tanpa memahami fakta hukum secara utuh. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, sementara Polres Karo tetap menghormati seluruh kegiatan keagamaan serta berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Berita Terkait

Perkuat Kesadaran Hukum Warga, Kejari Karo Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Sukadame
Perkuat Benteng Spiritual, Kejari Karo Gelar Pengajian Rutin Bagi Pegawai Muslim
Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak, Polres Karo Tindak Pelanggar dan Permudah Pembayaran Pajak di Lokasi
Polres Karo Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Premanisme dan Akses Layanan Call Center 110
Polres Karo Raih Penghargaan Kapolri, Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Kejari Karo dan KPKNL Medan Gelar Lelang Barang Rampasan Negara: 1 Unit Daihatsu Sigra Dibuka Mulai Rp55 Juta
Perkuat Sinergi Penanganan Perkara, Kajari Karo Hadiri Komitmen Bersama Polda dan Kejati Sumut
Polres Karo Matangkan Pengamanan Pesta Bunga dan Buah 2026, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:11 WIB

Perkuat Kesadaran Hukum Warga, Kejari Karo Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Sukadame

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:47 WIB

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak, Polres Karo Tindak Pelanggar dan Permudah Pembayaran Pajak di Lokasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:31 WIB

Polres Karo Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Premanisme dan Akses Layanan Call Center 110

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:24 WIB

Polres Karo Raih Penghargaan Kapolri, Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:04 WIB

Kejari Karo dan KPKNL Medan Gelar Lelang Barang Rampasan Negara: 1 Unit Daihatsu Sigra Dibuka Mulai Rp55 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:56 WIB

Perkuat Sinergi Penanganan Perkara, Kajari Karo Hadiri Komitmen Bersama Polda dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:45 WIB

Polres Karo Matangkan Pengamanan Pesta Bunga dan Buah 2026, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:39 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Pengamanan Kebakaran dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Berita Terbaru