Subulussalam, detiknasional.com. Di atas kertas, dana Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana merupakan instrumen negara untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana. Uangnya seharusnya hadir di rumah-rumah warga yang rusak, memperbaiki jalan desa yang terputus, memulihkan fasilitas umum, serta membantu masyarakat bangkit dari musibah.
Namun, yang menjadi pertanyaan publik di Kota Subulussalam justru sederhana: mengapa yang tampak dibangun bukan kebutuhan korban banjir, melainkan fasilitas dan proyek yang tidak berkaitan langsung dengan pemulihan bencana?
Sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan bahwa sebagian dana TKD pascabencana dialokasikan untuk pembangunan maupun pemeliharaan lapangan tembak, peningkatan akses jalan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam, pembangunan atau renovasi fasilitas kepolisian, hingga pengadaan di sejumlah perangkat daerah yang lebih bersifat mendukung operasional pemerintahan.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar soal administrasi anggaran. Persoalan utamanya adalah pergeseran tujuan anggaran. Dana yang semestinya berpihak kepada korban justru diduga bergeser ke proyek-proyek yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat yang kehilangan rumah, lahan, mata pencaharian, maupun akses pelayanan akibat banjir.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya penjelasan yang komprehensif dari Pemerintah Kota Subulussalam mengenai dasar pengalokasian anggaran tersebut. Dokumen rinci mengenai lokasi kegiatan, nilai proyek, dasar hukum perubahan penggunaan anggaran, maupun keterkaitannya dengan pemulihan pascabencana juga belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam tata kelola keuangan negara, setiap dana yang berasal dari pemerintah pusat memiliki tujuan yang spesifik. Dana pascabencana bukan dana bebas yang dapat dipindahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah daerah. Penggunaannya semestinya mengacu pada prinsip pemulihan dampak bencana, membantu korban, memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana, serta mengembalikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Karena itu, apabila benar terdapat penggunaan anggaran di luar tujuan tersebut, maka publik berhak meminta penjelasan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang menjadi alasan utama dana itu dikirim oleh negara.
Lebih jauh, persoalan ini tidak semestinya dijawab dengan narasi politik atau bantahan normatif. Yang dibutuhkan adalah membuka seluruh dokumen penganggaran kepada publik: berapa besar dana yang diterima, kegiatan apa saja yang dibiayai, siapa penerima manfaatnya, serta apa dasar hukumnya.
Apabila seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, pemerintah tentu tidak memiliki alasan untuk menutupinya. Sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan tujuan penggunaan dana, maka mekanisme pengawasan harus bekerja.
Sudah saatnya lembaga pengawas seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BPKP, BPK RI, maupun aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi ruang spekulasi.(sumber sergab.86.com.).
Yang patut diingat, korban banjir tidak membutuhkan bangunan yang megah di lingkungan perkantoran. Mereka membutuhkan rumah yang layak, akses jalan yang pulih, bantuan yang tepat sasaran, dan kehadiran negara yang benar-benar berpihak kepada mereka.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan dana pascabencana bukanlah berapa banyak proyek yang selesai dibangun, melainkan berapa banyak warga yang berhasil dipulihkan kehidupannya.//#

























