Ada Skenario Apa Dibalik SK Perpanjangan Plt Ketua JMSI Sumut

Redaksi Medan

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 09:34 WIB

40177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Sejumlah Kalangan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Sumatera Utara bertanya-tanya, terkait dugaan bersikukuh nya Ketua Umum JMSI Teguh Santosa harus melakukan SK Perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara kepada Aulia Andri.

Sementara Musyawarah Daerah (Musda) JMSI Sumut yang telah dilaksanakan tanggal 19 Juni 2023 lalu dianulir Pimpinan Pusat (PP JMSI) berarti musda itu dianggap gagal oleh PP JMSI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan Wakil Ketua didampingi Sekretaris Pengda JMSI Sumut David Susanto dan Chairum Lubis, Senin (10/7/2023) di Medan.

” Yang herannya, Musdanya dianulir, malahan jabatan Aulia Andri sebagai penanggungjawabnya diperpanjang dengan Surat Keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 tentang Perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua JMSI Sumut tertanggal 6 Juli 2023. Padahal Musda itu mutlak kegagalan Aulia Andri sebagai penanggung jawabnya. Makanya sejumlah kalangan dari unsur pengda dan pengcab bertanya-tanya, ada skenario apa antara Teguh Santosa Sebagai Ketua Umum dengan Aulia Andri dibalik perpanjangan SK itu,” ucap David

Disebutkannya, keheranan berikutnya, dari isi SK Perpanjangan no 90 yang diterbitkan itu, hanya menerima informasi dari pihak Aulia Andri, yang menganggap Sebagian Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang JMSI salah memahami Materi Musda JMSI Sumut itu. Padahal yang mengarahkan Musda itu adalah Pimpinan Sidang Musda, mereka itu adalah yang langsung ditunjuk oleh Aulia Andri pada saat menyampaikan kata sambutan pada acara Pembukaan Musda Sebagai Plt Ketua JMSI Sumut.

Baca Juga :  Rapat Pengharmonisasian Ranperda RPJPD Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2025-2045

” Plt Ketua JMSI Sumut itu secara resmi menunjuk langsung Abdullah Rasyid sebagai mewakili PP JMSI, Joko mewakili Pengda JMSI Sumut dan Lilik Riadi Dalimunthe mewakili Pengcab JMSI se- Sumut. Lantas SK PP JMSI No 90, itu pada subjek Memperhatikan, poin no 3 seakan mengisyarakatkan kami ini tidak memahami materi Musda. Makanya terbersit dugaan sejumlah kalangan, ini semacam skenario untuk menyingkirkan orang-orang tertentu yang ikut mendirikan JMSI Sumut ini. Namun ini baru dugaan ya, semoga ini tidak benar adanya,” ungkap David.

Diungkapkannya, keheranan yang ketiga, jika menelaah atau mengkaji kalimat dalam Surat Keputusan PP JMSI No. 88/PP/SK.JMSI/VI/2023 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua JMSI Sumut tertanggal 5 Juni 2023, pada subjek memutuskan menetapkan pada poin 3. Menugaskan Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara melaksanakan Musyawarah Daerah untuk menyusun dan/atau menyempurnakan Kepengurusan Daerah JMSI Sumatera Utara dalam waktu setidaknya 30 (tigapuluh) hari.

Hal itu menjadi kontradiksi dengan isi sk no 90/PP/SK JMSI/VI/2023 pada subjek Memperhatikan poin No 3 yakni; Sementara sebagian Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara dan Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara memandang Musyawarah Daerah JMSI Sumatera Utara sekadar proses pemilihan Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara, dan karena itu mengabaikan evaluasi untuk pembenahan dan penyempurnaan jalannya organisasi seperti yang diamanatkan dalam Surat Keputusan No. 87/PP/SK/JMSI/VI/2023.

Baca Juga :  Sicepat Belum Pulangkan Barang Kiriman Seller yang Diduga Ditahannya

“Surat Keputusan No. 87/PP/SK/JMSI/VI/2023 adalah tentang Penilaian terhadap ketua Pengda JMSI Sumut Sumatera Utara dengan memutuskan dan menetapkan memberhentikan Sdr. Rianto Aghly dari jabatan Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara. Maka jika ada korelasi dengan materi Musda memenuhi tuntutan PP JMSI tentang mengabaikan evaluasi untuk pembenahan dan penyempurnaan jalannya organisasi, itu adalah tanggungjawab mutlak Aulia Andri sebagai Plt Ketua JMSI Sumut. Jangan yang lain jadi sasaran kesalahan,” tandasnya.

Dikatakannya, namun itu semua diserahkan kepada PP JMSI untuk bersikap lebih arif dan bijaksana untuk mencabut SK No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 tersebut, jika memang tidak ada skenario dibalik ini. Selain itu pastinya dewan pers dan masyarakat pers termasuk pengusaha media siber bisa menilai secara objektif tentang JMSI, berkenaan isi dari SK No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 itu, dari menimbang sampai, 7 poin memutuskan menetapkan, dengan memberi kewenangan yang sangat luas kepada yang bersangkutan.

“Ya bisa jadi skenario seperti di Sumut ini sebagai pilot project nya PP JMSI, untuk bisa memberlakukan di provinsi lain, wallahu a’lam bishawab,” ucapnya mengakhiri. (red)

Berita Terkait

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD
Polsek Sunggal Sukses Mediasi Car Wash dan Pemilik Mobil
Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka, Sebagai Wujud Simpati dan Kepedulian Kepada Keluarga Alm.Bripka Afrizal
Polda Sumatera Utara Menggelar Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Aula Tribrata Polda

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB