Lagi lagi, Kepala Mukim Se-Kota Subulussalam Kecewa, Tuding BPKAD Pembohong

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:23 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, detiknasional.com. Sejumlah Kepala Mukim di Kota Subulussalam menyampaikan kekecewaan terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Subulussalam. Mereka menilai telah berulang kali menerima janji pencairan honor triwulan II Tahun Anggaran 2026, namun hingga kini pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.

Para Kepala Mukim mengaku hampir setiap hari menghubungi pihak BPKAD melalui pesan WhatsApp maupun mendatangi kantor secara langsung untuk menanyakan kepastian pencairan honor. Namun, menurut mereka, jawaban yang diterima selalu sama, yakni honor akan segera dibayarkan.

“Kami sudah sangat lelah dan malu karena terus-menerus menanyakan hak kami. Setiap kali bertemu Sekretaris maupun Kepala BPKAD, jawabannya selalu sama, honor akan segera dicairkan. Sampai hari ini tidak ada kejelasan,” ujar Tamrin Barat, Kepala Mukim Binanga.

Menurut para Kepala Mukim, apabila kondisi keuangan daerah memang sedang mengalami defisit, pemerintah seharusnya menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan harapan yang berulang kali tidak terpenuhi.

Mereka juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini kekurangan pembayaran honor triwulan IV Tahun 2024 belum diterima. Kondisi tersebut dinilai semakin menambah beban dan kekecewaan para pemangku adat di Kota Subulussalam.

“Kami mempertanyakan mengapa kekurangan pembayaran honor kepala desa dapat diselesaikan, sementara honor Kepala Mukim yang nilainya jauh lebih kecil justru belum dibayarkan,” kata Tamrin.

Selain itu, para Kepala Mukim menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai mekanisme pembayaran honor. Awalnya, mereka mendapat penjelasan bahwa pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Wali Kota. Namun belakangan disampaikan bahwa mekanisme pembayaran akan disamakan dengan honor kepala desa.

Atas kondisi tersebut, para Kepala Mukim meminta Wali Kota Subulussalam segera memberikan kepastian hukum apabila memang terdapat perubahan mekanisme pembayaran, termasuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota yang menjadi dasar pembayaran honor Mukim.

Mereka juga berharap Wali Kota melakukan evaluasi terhadap jajaran BPKAD, khususnya terkait pelayanan dan komunikasi kepada para Kepala Mukim sebagai pemangku lembaga adat.

“Kami hanya meminta hak kami dibayarkan dan adanya kepastian. Jangan terus diberi janji yang tidak pernah ditepati. Mukim adalah pemangku masyarakat adat yang seharusnya dihormati, bukan diabaikan,” tegas Tamrin Barat.

Para Kepala Mukim berharap Wali Kota Subulussalam segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat pencairan honor Mukim yang masih tertunggak, sehingga tidak lagi menimbulkan ketidakpastian bagi para pemangku adat yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kota Subulussalam belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pencairan honor tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari BPKAD maupun Pemerintah Kota Subulussalam sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Berita Terkait

Haji Uma Respons Cepat Keluhan Warga Transmigrasi Subulussalam, Dorong Konsep “Trans Tuntas” untuk Selesaikan Sengketa Agraria
PLN Harap Pemko Subulussalam Segera Lunasi Tunggakan Listrik, Nilainya Capai Sekitar Rp4,2 Miliar
Atlet Wushu Berprestasi Asal Subulussalam Raih Medali PORA, Kini Resmi Diterima di SMA Keberbakatan Olahraga Negeri Aceh
Fakta Persidangan Perdata: Nama Rudi Hartono Muncul dalam Dugaan Penjualan 150 Hektare Lahan Transmigrasi, Kuasa Hukum Tunjukkan Dokumen di Hadapan Majelis Hakim
Arianto, SH Berhasil Gali Fakta Penting di Sidang Perdata Mirja Kusuma, Hakim Ketua Berulang Kali Tegur Saksi Tergugat
Rehabilitasi MTsN 1 Subulussalam Disorot, Pekerja Tanpa APD hingga Atap Yang lama Di Cat Ulang Dipertanyakan
Jejak Penjualan Lahan Transmigrasi Kian Terkuak dalam kesaksian tergugat di Sidang PN Singkil
Jejak Jual-Beli Lahan Transmigrasi Kian Terkuak di kesaksian tergugat Sidang PN Singkil

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:58 WIB

Diduga Alergi Kritik dan Lupa Sejarah: Bendera Merah Putih Robek Dibiarkan Berkibar, Kepala Desa Pulorejo Jombang Bungkam Saat Dikonfirmasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:42 WIB

Dr.Didi Sungkono.S.H.,M.H., Oknum Pengacara di Laporkan ke Polda Jawa Timur,Diduga Tipu Gelap Masyarakat senilai 520 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:00 WIB

Danramil Sumberjaya Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H, 207 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:37 WIB

Bangun Desa Bebas Narkoba, Babinsa dan Polisi Perkuat Komunikasi dengan Warga Lae Parira

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:31 WIB

Babinsa dan Pemerintah Desa Kompak, Siapkan Gerai KDKMP Lae Nuaha Bersiap Bangkitkan Ekonomi Warga

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:47 WIB

Piala Dunia 2026 Pacu Konsumsi Masyarakat, Kadin Catat Perputaran Rp5,03 Triliun

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:31 WIB

Ayah Kandung Gugat Empat Anak Soal Tanah Warisan” Publik Menunggu Hasil Putusan Dari PA Slawi

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kodim Gelar Nobar Bersama Masyarakat Semi Final Argentina Vs Inggris

Berita Terbaru