Konpers Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp1,8 Miliar

Nasional detik.com

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:01 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU  – Konferensi pers Polda Riau, Kamis (11/6/2026) Sore pukul 16.30 WIB, membongkar praktik pencucian uang dari perdagangan gading gajah Sumatera. Dua tersangka dimiskinkan dengan total sitaan mencapai Rp1,872 miliar.

Konpers dipimpin Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian.

*FA Residivis, FS Kendalikan Jaringan Surabaya*

Kombes Ade membeberkan tersangka FA 62 tahun adalah residivis yang berburu gading sejak 2014. “FA sudah beberapa kali terjerat perkara sama, terakhir 2019,” ungkapnya saat konpers. FA bertugas sebagai pemodal pemburu dan ditangkap di Kampar.

Tersangka kedua FS 43 tahun asal Surabaya disebut pengendali utama jaringan.

“FS kendalikan perdagangan gading gajah hingga sisik trenggiling skala internasional, dibantu AC dan AR,” tegas Ade di hadapan wartawan.

*34 Transaksi Rp1,8 Miliar dari Padang ke Riau*

Hasil penyidikan ungkap aliran dana Rp1.872.000.000 lewat 34 transaksi dari HY di Padang ke rekening FA. Dana dari gading yang dikirim FS, AC, dan AR.

Sejak 2024-2026 terdata 9 lokasi perburuan gajah dilindungi. Gading dijual FA ke HY di Padang, lalu dikirim jalur darat ke jaringan FS di Surabaya untuk dipasarkan.

*Barang Bukti: Ekskavator, Mobil, Uang Tunai*

Dalam konpers, Kombes Ade menunjukkan barang bukti sitaan: uang tunai Rp650.000.000 dan 1 ekskavator dari FA, serta 1 Mitsubishi Triton dan 1 Suzuki Splash dari FS.

Turut disita dokumen rekening koran BCA atas nama FA, HY, FS, jaminan fidusia Triton, perjanjian PT ZIHI, dan invoice kepemilikan.

*Ancam 15 Tahun Penjara, Terapkan Green Policing*

Kedua tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a UU No 1/2023 tentang TPPU dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda.

“Penerapan TPPU ini implementasi Green Policing dan prinsip follow the money. Kami sita semua keuntungan kejahatan,” tegas Kombes Ade menutup konpers.

Kasus ini pengembangan dari pengungkapan perdagangan satwa liar yang sebelumnya menetapkan 17 tersangka.

_Melindungi Tuah, Menjaga Marwah_

Layanan Informasi:
Lapor Kejahatan Satwa Liar: WA 08136306547 atau Layanan 110

Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

Dua Jenazah Misterius Belum Teridentifikasi, RSUD Bob Bazar Buka Konfirmasi Hingga 3 Agustus
Polisi Antar Langsung Motor Curian ke Warung Korban, Pedagang Buah di Candipuro Tersenyum Lega
Koramil 421-03/Pnh Gelar Karya Bhakti Sambut HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
DPRD Lampung Selatan Sahkan Perda Penyerahan PSU Perumahan, Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Camat Sidomulyo Kunjungi Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih, Tegaskan Dukungan bagi Pendidikan Berbasis Agama
ASDP Bakauheni Resmi Soft Launching Sterilisasi Pelabuhan, Terapkan Sistem Layanan Modern
Tingkatkan Kemampuan Tim P2K3, Japfa Comfeed Lampung Gelar Lomba Penanganan Kebakaran
ASDP Siap Terapkan Sterilisasi Pelabuhan, Soft Launching Dimulai 20 Juli 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:27 WIB

Hari Ketiga Aksi AMPB di Kejari Pati Memanas, Teatrikal Keranda Mayat Dibakar Jadi Simbol ‘Membakar Keangkaramurkaan’

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:48 WIB

Upaya-upaya Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kesejahteraan Buruh

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:02 WIB

Upaya-upaya Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kesejahteraan Buruh

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:56 WIB

Di Hadapan BEM SI, Ahmad Luthfi Ajak Mahasiswa Terlibat Bangun Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:09 WIB

LSM TRINUSA SOROTI ANOMALI LHKPN KEPALA DINAS PERKIM BANDAR LAMPUNG

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

Sekda Jateng Minta ASN Jangan Antikritik, Komplain Warga Harus Jadi Bahan Evaluasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:07 WIB

Plt. Bupati Ahmad Baharudin Dorong UMKM Tulungagung Tembus Pasar Ekspor Global

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:49 WIB

SENYAP 08 BANTEN Minta Aparat Polres Tangsel, yang diduga melakukan Peredaran & Penyalahgunaan Narkoba  diberhentikan dari Dinas Kepolisian.

Berita Terbaru