Skandal Mafia Tanah Jombang: Lahan Waris Rp 5 Miliar Diserobot, Pemred Nasionaldetik Ungkap Keterlibatan Oknum Tokoh Agama

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 00:02 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NASIONALDETIK.COM — 21 September 2026 Praktik kejahatan pertanahan yang melibatkan sindikat mafia tanah kembali mencoreng penegakan hukum di Jawa Timur. Lahan aset waris seluas 14.250 m² di Dusun Doro, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, mendadak dikuasai secara fisik dan dijual secara ilegal kepada pihak pengembang perumahan dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp3,5 miliar hingga Rp5 miliar.
Penyerobotan ini diduga kuat melibatkan manipulasi data oleh oknum mantan perangkat desa bersama oknum perantara.

Ironisnya, transaksi dan penguasaan lahan secara sepihak ini terjadi saat status tanah masih dalam proses hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan tindak pidana perampasan hak milik atas tanah, pemalsuan warkah/buku kretek desa, dan transaksi jual-beli ilegal lahan waris Petok C / Kerawangan Desa No. 225 Persil 43. Lahan dialihfungsikan menjadi proyek perumahan oleh PT Wahana Indo Land tanpa wewenang, izin, maupun persetujuan ahli waris sah.

Hj. Siti Khusnul Izaroh (istri almarhum Djawahir / P. Agus) beserta anak-anaknya.

Oknum tokoh agama berinisial JK (tokoh di lingkungan Shiddiqiyyah Ploso), oknum mantan Kepala Desa/Lurah setempat, perantara transaksi, dan PT Wahana Indo Land.

Ir. Edi Supriadi (Pemred Nasionaldetik.com).

Dusun Doro, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

15 Oktober 1976: Almarhum Djawahir / P. Agus membeli sah tanah yasan tersebut.

19 Februari 2021: Pengembang mulai mengajukan perizinan NIB, SPPL, dan Izin Lokasi di atas lahan bersengketa.

4 Juni 2026: Memori Peninjauan Kembali (PK) resmi terdaftar di PN Jombang (No. Perkara: 1/Pdt.PK/2026/PN Jbg jo 3530 K/Pdt/2023) dan saat ini berproses di Mahkamah Agung.

Pelepasan hak atas tanah batal demi hukum karena dilakukan tanpa persetujuan Hj. Siti Khusnul Izaroh. Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan warkah diduga hasil rekayasa oknum desa “mencuri kesempatan” sejak awal proses gugatan tanpa dasar Letter C yang sah.

Oknum mantan Kades berkongkalikong dengan oknum perantara dan oknum tokoh agama (JK) untuk mengubah data pertanahan desa. Tanah dijual ke pengembang dengan alur transaksi miliaran rupiah (pembayaran awal Rp3,5 miliar telah diterima salah satu oknum). Berbekal transaksi bodong ini, pengembang nekat melakukan pengurukan dan penguasaan fisik secara (eigendumping) tanpa adanya penetapan atau eksekusi resmi dari pengadilan.

Sorotan Tajam Pemred: Kemandatan Moral Tokoh Agama yang Runtuh
Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mengecam keras keterlibatan oknum tokoh agama berinisial JK yang menduduki posisi strategis di Shiddiqiyyah Ploso. Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar kejahatan hukum, melainkan kebangkrutan moral dari pihak yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.

“Sangat menyedihkan dan kronis! Seorang tokoh yang berpredikat sebagai pemimpin keagamaan di Shiddiqiyyah Ploso, yang mestinya memberikan contoh teladan dan mengayomi santri-santrinya, justru diduga kuat terlibat dalam skandal perampasan hak rakyat kecil. Ini adalah bentuk komersialisasi pengaruh dan pengkhianatan terhadap nilai-nilai moral keagamaan!” tegas Ir. Edi Supriadi.

Ir. Edi juga menyoroti kejanggalan penerbitan izin HGB yang terbit secara tersembunyi sejak tahap awal persidangan gugatan.

“Bagaimana mungkin Hak Guna Bangunan (HGB) bisa terbit tanpa persetujuan istri dan anak-anak almarhum selaku ahli waris sah? Oknum Kades saat itu secara sembunyi-sembunyi main belakang tanpa dasar Letter C yang valid. Ini tindakan kriminal yang sangat telanjang. Saat perkara masih menguji keadilan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, lapangan sudah dikuasai dan digarap seolah-olah hukum tidak ada harganya,” lanjutnya.

Desakan Buka Investigasi bagi APH
Menutup pernyataannya, Pemred Nasionaldetik.com mendesak Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jombang, serta Kejaksaan Tinggi/Negeri untuk segera membongkar jaringan mafia tanah ini hingga ke akar-akarnya.

Usut Aliran Dana (Follow the Money): Periksa alur transaksi Rp3,5 miliar hingga Rp5 miliar yang mengalir ke oknum perantara, mantan Kades, dan oknum tokoh agama JK.

Audit Penerbitan Warkah & HGB: Tangkap oknum aparatur yang memalsukan data pertanahan desa (buku kretek/Letter C) demi memuluskan izin PT Wahana Indo Land.

Hentikan Penguasaan Fisik Ilegal: Layangkan tindakan tegas atas aksi eigendumping (pengurukan dan pembangunan) di atas lahan yang status hukumnya belum inkracht dan sedang dalam proses PK.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai hak waris keluarga Hj. Siti Khusnul Izaroh dikembalikan dan para oknum berkedok apa pun—baik pejabat maupun tokoh agama—dijebloskan ke penjara!” pungkas Ir. Edi.

Tim investigasi Redaksi

Berita Terkait

Bupati Ratu Zakiyah Sebut Sangga Nagara Festival Bukti menjaga Hubungan Baik dengan Alam
Mata Tukirin Berkaca-kaca, Saat Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/LB Bantu Kepengurusan KK/KTP di Disdukcapil Labusel
Sasaran TMMD ke 130, RTLH di Labusel rubah Kehidupan Warga
Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Juhar Ginting, Progres Capai 20 Persen
TMMD ke-130 Pasang Tandon Air, Warga Aek Batu Dukung Sumur Bor
Satgas TMMD ke-130 Bantu Bedah Rumah Dorima, Wujud Kepedulian TNI di Aek Batu.
Operasi Gabungan Satgas TNI Berhasil Temukan Senjata Caracal dan 17 Butir Amunisi di Wilayah Ayata Kabupaten Maybrat
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pos Naikere Satgas Yonif 147/KGJ Bersama Pemerintah Distrik Naikere Gelar Sosialisasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Apresiasi dan Dukung Ketegasan Menteri Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional : Bentuk Keseriusan Dalam Wujudkan Imipas Prima

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Kamis, 17 September 2026 - 21:44 WIB

Doa Bersama dan Santunan, Polsek Kemayoran Hadir Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Kamis, 17 September 2026 - 17:22 WIB

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pangdam VI/Mulawarman Tangani Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 08:16 WIB

Kapolsek Kemayoran Perluas Sinergi Pendidikan, Program Bapak Asuh Polri Menyasar SMK Taman Siswa 1

Kamis, 17 September 2026 - 08:12 WIB

Kapolsek Kemayoran Hadir Lewat Bapak Asuh Polri, Selamatkan Generasi Muda dari Tawuran, Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru