Saksi Tergugat Akui Mirja Kusuma dan Warga Transmigrasi Pembuka Lahan, Fakta Persidangan di PN Singkil Kian

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:03 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SINGKIL, detiknasiinal.com. Persidangan perkara perdata sengketa tanah antara Mirja Kusuma sebagai penggugat melawan Netap Ginting selaku Tergugat I dan Hepi Bancin sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Singkil kembali menghadirkan fakta-fakta yang menjadi sorotan. Dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Selasa (7/7/2026), sejumlah keterangan justru dinilai menguatkan dalil yang diajukan penggugat.

Semula pihak tergugat menyampaikan akan menghadirkan tujuh orang saksi. Namun hingga persidangan berlangsung hanya enam saksi yang hadir, yakni Asmadi, Sahrul Alamsyah, Ramtani, Taufik Hidayat, Sultan Abdul Rani, dan Indra Lesmana.

Salah satu fakta penting yang mengemuka berasal dari keterangan saksi Taufik Hidayat. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui bahwa lahan yang kini menjadi objek sengketa pertama kali dibuka oleh Mirja Kusuma bersama Sakim dan Saipul, yang merupakan warga transmigrasi.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut riwayat awal penguasaan fisik atas tanah yang dipersengketakan. Keterangan itu sekaligus memperkuat fakta bahwa aktivitas pembukaan lahan oleh Mirja Kusuma telah berlangsung jauh sebelum sengketa bergulir ke pengadilan.

Sementara itu, saksi Asmadi menerangkan dirinya bekerja di lokasi tersebut sejak 2013 hingga Maret 2021. Ia mengaku mengenal Mirja Kusuma selama bekerja di kawasan kebun dan mengetahui adanya klaim kepemilikan Mirja atas lahan tersebut.

Namun saat majelis hakim mendalami pengetahuannya mengenai objek sengketa, Asmadi mengakui tidak mengetahui secara pasti letak maupun batas-batas tanah yang dikerjakannya.

“Saya hanya disuruh bekerja. Saat saya datang lahannya sudah terbuka dan sudah ada parit gajah. Saya hanya mengenal Indrayani Pohan, selebihnya kurang tahu,” demikian substansi keterangannya di hadapan majelis hakim.

Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena selama bertahun-tahun bekerja di lokasi, saksi tidak mampu menjelaskan batas objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

Asmadi juga mengungkapkan bahwa saat mulai bekerja dirinya hanya diperlihatkan fotokopi Akta Jual Beli (AJB). Penunjuk lokasi bukan dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai pemegang hak, melainkan oleh seseorang bernama Sulis.

Lebih lanjut, saksi mengaku tidak mengetahui riwayat transaksi jual beli tanah, luas pasti masing-masing bidang, maupun kapan kuasa pengelolaan diberikan kepada para tergugat. Ia hanya mengetahui kawasan yang dikerjakan memiliki luas sekitar 150 hektare.

Dalam hukum acara perdata, kesaksian pada prinsipnya harus bersumber dari apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi. Karena itu, pengakuan saksi yang tidak mengetahui batas objek tanah maupun riwayat kepemilikannya menjadi bagian yang akan dinilai bobot pembuktiannya oleh majelis hakim.

Persidangan juga mengungkap adanya data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan Mirja Kusuma memiliki bidang tanah sekitar dua hektare di lokasi tersebut, bahkan terdapat penguasaan lahan di luar Sertifikat Hak Milik (SHM). Fakta administrasi pertanahan tersebut turut dikonfirmasi dalam pemeriksaan saksi.

Rangkaian keterangan yang muncul dalam sidang kali ini memunculkan ironi. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat pada beberapa bagian justru mengakui keberadaan dan aktivitas Mirja Kusuma di lokasi sejak awal pembukaan lahan.

Pengakuan bahwa pembukaan lahan dilakukan oleh Mirja Kusuma bersama rekan-rekannya yang merupakan warga transmigrasi, ditambah keterangan bahwa saksi tidak mengetahui batas objek maupun riwayat perolehan hak secara rinci, menjadi fakta penting yang kini masuk dalam pertimbangan pembuktian perkara.

Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh alat bukti, dokumen, serta keterangan para saksi secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan. Namun dari jalannya persidangan terakhir, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi tidak hanya menguji dalil penggugat, tetapi juga menguji konsistensi pembuktian yang diajukan oleh para tergugat.(*).

Berita Terkait

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes Pasir Belo, Titip Pesan untuk Kemajuan Desa
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:13 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:08 WIB

Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes Pasir Belo, Titip Pesan untuk Kemajuan Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:00 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Berita Terbaru