Saksi Tergugat Akui Mirja Kusuma dan Warga Transmigrasi Pembuka Lahan, Fakta Persidangan di PN Singkil Kian

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:03 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SINGKIL, detiknasiinal.com. Persidangan perkara perdata sengketa tanah antara Mirja Kusuma sebagai penggugat melawan Netap Ginting selaku Tergugat I dan Hepi Bancin sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Singkil kembali menghadirkan fakta-fakta yang menjadi sorotan. Dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Selasa (7/7/2026), sejumlah keterangan justru dinilai menguatkan dalil yang diajukan penggugat.

Semula pihak tergugat menyampaikan akan menghadirkan tujuh orang saksi. Namun hingga persidangan berlangsung hanya enam saksi yang hadir, yakni Asmadi, Sahrul Alamsyah, Ramtani, Taufik Hidayat, Sultan Abdul Rani, dan Indra Lesmana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu fakta penting yang mengemuka berasal dari keterangan saksi Taufik Hidayat. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui bahwa lahan yang kini menjadi objek sengketa pertama kali dibuka oleh Mirja Kusuma bersama Sakim dan Saipul, yang merupakan warga transmigrasi.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut riwayat awal penguasaan fisik atas tanah yang dipersengketakan. Keterangan itu sekaligus memperkuat fakta bahwa aktivitas pembukaan lahan oleh Mirja Kusuma telah berlangsung jauh sebelum sengketa bergulir ke pengadilan.

Sementara itu, saksi Asmadi menerangkan dirinya bekerja di lokasi tersebut sejak 2013 hingga Maret 2021. Ia mengaku mengenal Mirja Kusuma selama bekerja di kawasan kebun dan mengetahui adanya klaim kepemilikan Mirja atas lahan tersebut.

Namun saat majelis hakim mendalami pengetahuannya mengenai objek sengketa, Asmadi mengakui tidak mengetahui secara pasti letak maupun batas-batas tanah yang dikerjakannya.

“Saya hanya disuruh bekerja. Saat saya datang lahannya sudah terbuka dan sudah ada parit gajah. Saya hanya mengenal Indrayani Pohan, selebihnya kurang tahu,” demikian substansi keterangannya di hadapan majelis hakim.

Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena selama bertahun-tahun bekerja di lokasi, saksi tidak mampu menjelaskan batas objek tanah yang menjadi pokok sengketa.

Asmadi juga mengungkapkan bahwa saat mulai bekerja dirinya hanya diperlihatkan fotokopi Akta Jual Beli (AJB). Penunjuk lokasi bukan dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai pemegang hak, melainkan oleh seseorang bernama Sulis.

Lebih lanjut, saksi mengaku tidak mengetahui riwayat transaksi jual beli tanah, luas pasti masing-masing bidang, maupun kapan kuasa pengelolaan diberikan kepada para tergugat. Ia hanya mengetahui kawasan yang dikerjakan memiliki luas sekitar 150 hektare.

Dalam hukum acara perdata, kesaksian pada prinsipnya harus bersumber dari apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi. Karena itu, pengakuan saksi yang tidak mengetahui batas objek tanah maupun riwayat kepemilikannya menjadi bagian yang akan dinilai bobot pembuktiannya oleh majelis hakim.

Persidangan juga mengungkap adanya data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan Mirja Kusuma memiliki bidang tanah sekitar dua hektare di lokasi tersebut, bahkan terdapat penguasaan lahan di luar Sertifikat Hak Milik (SHM). Fakta administrasi pertanahan tersebut turut dikonfirmasi dalam pemeriksaan saksi.

Rangkaian keterangan yang muncul dalam sidang kali ini memunculkan ironi. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat pada beberapa bagian justru mengakui keberadaan dan aktivitas Mirja Kusuma di lokasi sejak awal pembukaan lahan.

Pengakuan bahwa pembukaan lahan dilakukan oleh Mirja Kusuma bersama rekan-rekannya yang merupakan warga transmigrasi, ditambah keterangan bahwa saksi tidak mengetahui batas objek maupun riwayat perolehan hak secara rinci, menjadi fakta penting yang kini masuk dalam pertimbangan pembuktian perkara.

Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh alat bukti, dokumen, serta keterangan para saksi secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan. Namun dari jalannya persidangan terakhir, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi tidak hanya menguji dalil penggugat, tetapi juga menguji konsistensi pembuktian yang diajukan oleh para tergugat.(*).

Berita Terkait

Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan
Walikota Subulussalam HRB Titip Pesan Pilkampong: Menang Jangan Memutus Saudara
Dua Kali Ditunda, Putusan Perkara Mirja Kusuma di PN Singkil Mundur Lagi: Ada Apa di Balik Penundaan?
Dituding Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum Munawaroh Angkat Bicara
Warga Lae Saga Pertanyakan Lambatnya SP2HP Kedua, Kasat Reskrim dan Advokat Beri Penjelasan
35 AJB Dipersoalkan, Kasat Reskrim Pastikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Bergulir
35 AJB Dipersoalkan, Kasat Reskrim Pastikan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masih Bergulir
Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Jaga Majalengka Tetap Kondusif, Dandim 0617 dan Kapolres Tegaskan Komitmen Solidkan TNI-Polri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati: Jangan Salah Orang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Serda Sampe P Sigiro Sambangi Pengepul Kayu Manis, Bahas Potensi Ekonomi Desa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:35 WIB

Jangan Bakar Lahan! Babinsa Parongil Ingatkan Warga Cegah Karhutla Sejak Dini

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:11 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Tuntaskan Pemadaman Karhutla di Toro Jaya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:11 WIB

Ibu Camat Renah Pembarab Bantah Tudingan Penyelewengan Dana, Balik Ungkap Dugaan Pengurus Lama

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tutup Kejurnas Tenis, Dorong Atlet Terus Berprestasi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru