Nasionaldetik.com, – 08 Juli 2026 Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada Daerah Irigasi (D.I.) Curug Kebo, Kampung Cipunaga, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang dikelola Kelompok P3A Karya Naga dengan anggaran sebesar Rp195.000.000 Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan masyarakat.
Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan dugaan bahwa galian pondasi bangunan tidak mencapai kedalaman sesuai ketentuan, yakni sekitar 20 sentimeter. Selain itu, material pasir yang digunakan diduga menggunakan pasir laut yang asal-usul dan legalitasnya dipertanyakan.
Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan tersebut juga diduga belum dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa Cihara. Saat dilakukan konfirmasi ke Kantor Desa Cihara, Kepala Desa Rohim Supriyadi tidak berada di tempat. Tim kemudian menemui Sekretaris Desa Cihara, Akhmad Yani, di ruang kerjanya.
Dalam keterangannya, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak desa belum mengetahui secara pasti perkembangan pelaksanaan kegiatan tersebut karena belum menerima laporan dari kelompok pelaksana.
“Kalau perencanaan usulannya saya tahu, tetapi untuk pelaksanaannya saya belum tahu karena belum ada laporan yang masuk,” ujar Akhmad Yani.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa pihak Kecamatan Cihara mengaku belum mengetahui adanya pelaksanaan program P3-TGAI tersebut.
Sementara itu, Bendahara Kelompok P3A Karya Naga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pondasi tidak digali hingga 20 sentimeter karena kondisi lokasi berupa batu cadas yang dinilai sudah cukup kokoh sebagai dasar bangunan.
“Betul, pondasi hanya menempel di batu cadas dan tidak digali karena sudah kokoh. Memang ketentuannya 20 sentimeter, tetapi kondisi lapangan seperti itu. Yang penting pekerjaan selesai. Saya di sini hanya pekerja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan Program P3-TGAI.
Masyarakat berharap instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis yang berlaku. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kualitas pekerjaan, kedalaman pondasi, dimensi bangunan, serta legalitas material yang digunakan agar penggunaan anggaran negara sebesar Rp195 juta benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku instansi teknis yang membina Program P3-TGAI, belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
Tim Redaksi

























