Menakar Kredibilitas Inspektorat Labura, Melempar Bola Panas BUMDes Mangkrak ke Tangan Kades

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:47 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura – Nasionaldetik.com

Jawaban tertulis yang dilayangkan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) atas laporan Tim YJPRSA LRI Komda Sumut menuai sorotan tajam. Alih-alih mengambil tindakan progresif, Inspektorat justru memberikan jawaban normatif yang menyatakan bahwa persoalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mangkrak telah “dilimpahkan” kepada Kepala Desa (Kades) selaku pembina.

Langkah Inspektorat ini dinilai sebagai upaya buang badan dan memicu dugaan miring dari publik. Sebagai tim auditor di tingkat kabupaten, Inspektorat Labura diduga kuat turut serta melakukan pembiaran dan melindungi potensi praktik lancung berkedok pengelolaan BUMDes. Anggaran negara yang dikucurkan bernilai ratusan juta rupiah per desa diduga lenyap bak ditelan bumi tanpa kejelasan unit usaha fisik, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara regulasi, tindakan Inspektorat melimpahkan dokumen ke Kades memang dimungkinkan dalam konteks pembinaan awal berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021. Namun, proses pembinaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ini dibatasi oleh waktu yang sangat ketat.

Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kerugian negara wajib ditindaklanjuti atau dikembalikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Faktanya, sejumlah BUMDes di Labura, seperti di Desa Perkebunan Paminke, diduga sudah mati suri dan tidak berfungsi sejak awal tahun 2023—jauh melampaui batas toleransi 60 hari.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 dan kesepakatan bersama antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan APIP, jika dalam tenggat waktu 60 hari kerugian keuangan negara tidak dipulihkan, maka hak pembinaaan administratif oleh APIP gugur. Kasus tersebut demi hukum harus langsung dilimpahkan ke ranah pidana (Kejaksaan atau Kepolisian). Pengembalian kerugian setelah lewat waktu tidak menghapus sifat pidana pelaku korupsi, melainkan hanya menjadi faktor meringankan di pengadilan.

Investigasi di lapangan menunjukkan potret buram tata kelola modal negara ini:
Desa Perkebunan Paminke: Kades membenarkan bahwa papan informasi desa tidak mencantumkan pendapatan BUMDes. Ia berkilah BUMDes dialihkan ke sektor hewan ternak (lembu) setelah usaha sebelumnya (sewa alat musik) bangkrut. Saat dikonfirmasi mengenai fungsi Bimbingan Teknis (Bimtek), Kades menyebut Ketua BUMDes yang berangkat, namun menyatakan dirinya siap bertanggung jawab.

Desa Pulo Dogom: Kades menyatakan bahwa Ketua BUMDes bersedia mengembalikan kerugian negara.

Desa Kanopan Hulu: Melalui Sekretaris Desa (Sekdes), dinyatakan bahwa Kepala Desa yang akan bertanggung jawab penuh atas persoalan BUMDes tersebut.

Sikap para Kades yang mendadak pasang badan dan menyatakan “siap bertanggung jawab” justru memantik kecurigaan baru. Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, pemisahan struktur kepengurusan sangatlah tegas:

Berkedudukan Kades itu mengawasi dan tidak boleh terlibat dalam operasional teknis harian,atau memegang keuangan secara langsung.

Ketua Bumdes Bertindak sebagai pelaksana operasional, bertanggung jawab penuh atas manajemen usaha,pengelolaan Dana serta menyusun lpj secara berkala.

Sikap Kades yang mengintervensi langsung pengelolaan menunjukkan adanya kerancuan fungsi yang struktural. Jika Kades mengambil alih tanggung jawab keuangan yang raib, muncul dugaan kuat bahwa Kades bukan sekadar pengawas, melainkan “otak dalang” atau penerima manfaat utama dari anggaran yang menguap tersebut.

Menanggapi fenomena ini, Ketua Hubungan Masyarakat dan HAM dari Lembaga Recclasering Indonesia Komda Sumut Ade Oloan Sihombing, yang biasa disebut LBM angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai Inspektorat Labura telah bertindak mandul dan tidak bernyali dalam menegakkan supremasi hukum terkait keuangan desa. Bumdes Itu adalah usaha Desa yang bertujuan mendapatkan hasil untuk mendongkrak ekonomi warga,dan uang itu bukan miliknya ketua Bumdes dan Kepala Desa,disitu ada hak warga.

​”Uang modal BUMDes itu bersumber dari Dana Desa, yang secara hukum adalah keuangan negara. Jika modal tersebut raib bertahun-tahun tanpa ada unit usaha fisik yang jelas dan tanpa LPJ, maka unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (merugikan keuangan negara dan memperkaya diri/orang lain) sudah terpenuhi secara materiil,” tegas LBM.

LBM juga menambahkan bahwa toleransi 60 hari sudah kedaluwarsa. “BUMDes ini sudah mati suri sejak awal 2023. Skema pengembalian atau pembinaan administratif sudah tidak berlaku lagi di sini! Inspektorat selaku APIP wajib melakukan Audit Investigatif dan segera menyerahkan berkas perkara ini ke penegak hukum (APH), bukan malah memberi ruang gerak dan waktu bagi para pelaku untuk bersiasat,” pungkasnya mendesak.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Labura menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar gurita dugaan korupsi BUMDes yang melibatkan oknum kepala desa dan di bawah bayang-bayang sikap normatif Inspektorat.

(Tim).

Berita Terkait

Penutupan Jalur Utama Tulungagung–Trenggalek Berdampak Besar: Truk Bertonase Tinggi Nekat Masuk Jalur Alternatif, Polisi Tindak Tegas
Membangun Pondasi Dan Struktur Gerakan Dari Arus Bawah* (Catatan Khidmah Gus Salam di PWNU Jawa Timur) Oleh : Ahmad Samsul Rijal*
Gus Rosikh : NU Jangan Dibuat Mainan, Jangan Jadi Alat Kepentingan Antar Kelompok, NU Ora Didol, Reformasi PBNU..!
Miris! Bendera Usang dan Robek Dibiarkan Berkibar di Kantor Desa Kampung Yaman, Kaur Diduga Kambing Hitamkan Warga
Banjir Lumpur di Tapin: Kejahatan Lingkungan di Balik Absennya Negara dan Desakan Intervensi Pemerintah Pusat
Kasat Sabara Polres Pesawaran Dan Kapolsek Kedondong Hadiri Aksi Orasi LSM Penjara Indonesia Bersama Masyarakat Di Jalan Rusak
Borong Tiga Penghargaan Sekaligus dari Kapolri dan Kapolda, Polres Pesawaran Raih Nilai IKPA Sempurna
Dua Pelaku Curat di Jati Agung Ditangkap, Polisi Selamatkan Motor dan Ponsel Korban

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

BLT-DD Cair Lima Bulan Sekaligus, Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Pandiangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:44 WIB

Dialog Santai Dengan Pekerja, Babinsa Berikan Motivasi di Lokasi Pembangunan Gerai KDKMP Traju

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:30 WIB

Pantau Ketahanan Pangan, Babinsa 07/Salak Dialog Langsung Dengan Pengepul Ubi

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:13 WIB

Perintah Presiden Prabowo Terwujud, TNI Rampungkan Jembatan Aramco di Dairi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:31 WIB

Teguh Tolak Ungkap Data 127 Media Mitra Diskominfo Merangin 2025 karena Hargai Privasi Wartawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:24 WIB

​Bancakan Titik Operasional Gizi Gratis di Brebes, Pengawas Buka Suara Soal Yayasan Ilegal

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:48 WIB

Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Brebes Dibatasi, PSI Bumiayu Sesalkan Sikap Penyidik

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:26 WIB

​DUGAAN PELANGGARAN AGRARIA DAN DAMPAK LINGKUNGAN PT AGM DI HULU SUNGAI SELATAN DILAPORKAN KE PUSAT

Berita Terbaru