LABURA, Nasionaldetik.com
– Sebuah pemandangan yang mengoyak hati dan mencederai nilai-nilai nasionalisme tersaji tepat di depan Kantor Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Lambang supremasi dan perjuangan kemerdekaan bangsa, Sang Saka Merah Putih, ditemukan berkibar dalam kondisi usang, koyak, dan robek-robek tanpa ada rasa kepedulian dari aparatur pemerintah desa setempat ( labura 05 Juni 2026 ).
Pemandangan kelam ini diabadikan langsung oleh Tim Awak Media pada Kamis, 4 Juni 2026. Kehadiran tim yang semula bertujuan untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa terkait pengelolaan dan realisasi Anggaran Dana Desa (DD) justru disambut oleh potret pilu pelecehan terhadap simbol negara. Sang Kepala Desa sendiri sedang tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi.
Saat Tim Media mempertanyakan pembiaran bendera robek tersebut, salah seorang Kepala Urusan (Kaur) Desa Kampung Yaman memberikan jawaban yang dinilai menggelikan sekaligus memicu amarah publik. Kaur tersebut berdalih bahwa masyarakatlah yang tidak suka jika bendera itu diturunkan dan disimpan.
Tindakan kaur yang membawa-bawa nama warga ini diduga kuat hanyalah trik murahan untuk menepis kebobrokan, kelalaian, dan ketidakpedulian jajaran aparat Pemerintahan Desa Kampung Yaman.
Menanggapi fenomena miris ini, pemerhati publik berinisial ASS angkat bicara dengan nada geram.
”Ini sangat tidak masuk akal. Apakah demi efisiensi anggaran yang tidak jelas, sebuah desa sampai tidak mampu membeli selembar bendera baru? Dalih Kaur yang menyalahkan warga itu sangat mencederai logika. Ini adalah potret nyata gagalnya kepemimpinan di Labura dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme kepada para pejabat yang mengabdi pada negara,” tegas ASS.
Tindakan membiarkan Bendera Negara berkibar dalam keadaan rusak, robek, atau luntur bukan sekadar masalah estetika atau kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hukum positif di Indonesia.
Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mendesak agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa serta perangkat Desa Kampung Yaman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, aturan dan sanksinya sangat jelas:
Larangan Hukum (Pasal 24 huruf c):
“Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Sanksi Pidana (Pasal 67 huruf b):
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.”
Bendera Merah Putih didapat dengan tetesan darah, nyawa, dan air mata para pahlawan dalam peperangan “Merdeka atau Mati”. Sangat tidak etis jika di era kemerdekaan ini, pejabat desa yang digaji dari uang rakyat justru membiarkan simbol suci tersebut robek mencabik-cabik langit Labura.
Masyarakat meminta Inspektorat Labura, Camat, serta jajaran Polres Labuhanbatu (APH) tidak tinggal diam melihat simbol negara dilecehkan secara kasat mata. Pengusutan tuntas terhadap realisasi anggaran operasional kantor desa juga harus dilakukan, guna melihat ke mana mengalirnya Dana Desa jika untuk selembar bendera saja mereka harus berhemat secara ekstrem.
(Tim)







































