Nasionaldetik.com, — 3 Juni 2026 Bencana banjir lumpur yang berulang melanda Kelurahan Tambarangan, Desa Sawang, dan Rumintin, Tapin, bukan sekadar potret bencana alam biasa akibat intensitas hujan. Peristiwa ini merupakan indikasi nyata kegagalan tata kelola lingkungan serta lemahnya pengawasan negara terhadap masifnya eksploitasi industri ekstraktif di wilayah hulu.
Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, secara tegas menepis narasi bencana alam yang sering dijadikan tameng oleh otoritas terkait. Menurutnya, krisis ini adalah bagian dari krisis yang dipicu oleh aktivitas industri ekstraktif di wilayah hulu. Dampak kehancuran di lapangan sangat memprihatinkan, di mana fasilitas publik berupa jalan kabupaten sepanjang sekitar 500 meter lumpuh total dan tertutup material lumpur.
Jejak kehancuran ini bukanlah preseden baru yang bisa diabaikan. Pada tahun 2021, Desa Sawang tercatat pernah mengalami kerusakan serupa akibat pergeseran tanah dari tanggul lubang tambang aktif PT Binuang Mitra Bersama (BMB) Blok Dua, yang berujung pada rusaknya lahan pertanian produktif warga. Pola kerusakan yang terus berulang ini memicu kemarahan publik yang merasa bantuan sesaat hanyalah solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar permasalahan di hulu.
Berdasarkan data Forest Watch Indonesia (FWI), wilayah konsesi BMB Blok Dua seluas 2.280,4 hektar di Kabupaten Tapin mengalami tekanan serius. Data menunjukkan bahwa area non-vegetasi di konsesi tersebut telah mencapai 1.199 hektar atau sekitar 52 persen pada tahun 2024, sementara tutupan hutan yang tersisa hanya lima hektar. Secara keseluruhan, FWI mencatat deforestasi di wilayah tersebut mencapai 849 hektar sepanjang 2021 hingga 2024, sehingga tutupan hutan yang tersisa pada 2025 hanya mencapai 45.086 hektar. Kondisi ini menyebabkan tanah kehilangan daya serap sehingga air hujan mengalir di permukaan sambil membawa lumpur dan sedimen ke hilir.
Forest Watch Indonesia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap konsesi tambang di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Mereka menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan resapan dan sempadan sungai tidak bisa lagi dibiarkan beroperasi dengan pengawasan yang lemah. Pemerintah daerah dan instansi terkait didesak untuk melakukan audit lingkungan berkala, menuntut tanggung jawab penuh atas rehabilitasi lahan, serta memastikan revegetasi area bekas tambang dijalankan dengan ketat.
Mengingat kegagalan sistemik yang terjadi di tingkat daerah, kini saatnya Pemerintah Pusat untuk turun gunung melakukan intervensi. Intervensi pemerintah pusat sangat diperlukan untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh konsesi tambang di wilayah tersebut. Penegakan hukum atas pelanggaran harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38/2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Penetapan kawasan lindung dan sempadan sungai dalam tata ruang daerah harus segera diperkuat agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kokoh dan tidak bisa diabaikan oleh kepentingan industri.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan pemenuhan standar jurnalis, Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak
Publisher -Redaksi







































