LABURA, NASIONALDETIK.COM
– Praktik pengutipan uang berkedok acara perpisahan sekolah kembali mencuat ke publik. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) tersebut dipertontonkan oleh oknum guru dan Komite Sekolah di SMP Negeri 3 Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pihak sekolah dan komite diduga kuat telah “menabrak lampu merah” regulasi menteri dengan mematok tarif bervariasi kepada ratusan siswa demi menggelar acara seremonial tersebut.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Tim Investigasi di lapangan, pungutan ini ditarif berdasarkan tingkatan kelas. Untuk siswa Kelas 9 yang akan lulus, mereka dibebankan biaya sebesar Rp150.000 per siswa. Tidak berhenti di situ, siswa Kelas 8 juga dikutip sebesar Rp50.000, dan siswa Kelas 7 dibebankan biaya Rp20.000 per orang.
Dengan estimasi jumlah siswa di SMPN 3 Londut yang mencapai sekitar 90 orang per tingkatan kelas (Total sekitar 270 siswa), total uang yang berhasil dikumpulkan dari kantong orang tua murid disinyalir menembus angka puluhan juta rupiah.
Sistem pematokan tarif dengan nilai nominal tertentu ini jelas mencederai esensi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 12 huruf b, aturan tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa:
“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari penilai pendidikan atau peserta didik/orang tua/walinya.”
Tak hanya itu, tindakan ini juga dinilai mengangkangi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Di mana pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan dengan tegas bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dilarang keras memungut biaya satuan pendidikan dalam bentuk apa pun yang tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu akademis.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait polemik pengutipan dana perpisahan ini, Kepala Sekolah SMPN 3 Londut berkilah dan memberikan jawaban singkat. Ia mengklaim bahwa agenda tahunan tersebut merupakan murni pergerakan dari internal siswa dan orang tua.
”Acara perpisahan ini murni inisiatif OSIS, siswa, orang tua siswa, dan komite. Mereka menyumbang, dan banyak juga orang tua yang tidak menyumbang. Nilai sumbangannya pun beragam dan tidak sama. Uang sumbangan itu digunakan untuk makan bersama, pentas, sound system, dekorasi, dan lain-lain,” pungkas Kepala Sekolah berkilah saat dikonfirmasi singkat.
Namun, pembelaan pihak sekolah tersebut berbanding terbalik dengan temuan di lapangan. Adanya pengkategorian tarif nominal berdasarkan kelas (Rp150 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu) menunjukkan bahwa kutipan ini bersifat terstruktur dan ditentukan, bukan lagi berupa sumbangan sukarela tanpa paksaan seperti yang diatur oleh undang-undang.
Seyogyanya, Komite Sekolah dibentuk sebagai wadah gotong royong untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, bukan bertransformasi menjadi Event Organizer (EO) pesta perpisahan yang justru membebani dan menjerat wali murid di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Ironisnya, saat tim mencoba meminta ketegasan dari otoritas birokrasi tertinggi ASN di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labura, SA, justru enggan memberikan respons. Saat dikonfirmasi secara resmi via aplikasi pesan singkat WhatsApp, Sekda SA memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun.
Sikap diamnya panglima ASN Labura ini memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Terkesan, kegiatan pungutan uang perpisahan yang membebani siswa ini sengaja dibiarkan dan dipelihara sebagai “tradisi turun-temurun” tahunan, meski rambu-rambu larangan keras dan maklumat dari Tim Saber Pungli Pusat serta Ombudsman RI telah berulang kali dinyalakan.
Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli di SMPN 3 Londut, agar marwah pendidikan bersih di Bumi “Basimpul Kuat Babontuk Elok” tetap terjaga.
Sahrijal/Tim.







































