Diduga Tabrak Permendikbud No 75/2016, Oknum Guru dan Komite SMPN 3 Londut Patok Biaya Perpisahan Hingga Ratusan Ribu

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 09:15 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA, NASIONALDETIK.COM

– Praktik pengutipan uang berkedok acara perpisahan sekolah kembali mencuat ke publik. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) tersebut dipertontonkan oleh oknum guru dan Komite Sekolah di SMP Negeri 3 Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Pihak sekolah dan komite diduga kuat telah “menabrak lampu merah” regulasi menteri dengan mematok tarif bervariasi kepada ratusan siswa demi menggelar acara seremonial tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Tim Investigasi di lapangan, pungutan ini ditarif berdasarkan tingkatan kelas. Untuk siswa Kelas 9 yang akan lulus, mereka dibebankan biaya sebesar Rp150.000 per siswa. Tidak berhenti di situ, siswa Kelas 8 juga dikutip sebesar Rp50.000, dan siswa Kelas 7 dibebankan biaya Rp20.000 per orang.

Dengan estimasi jumlah siswa di SMPN 3 Londut yang mencapai sekitar 90 orang per tingkatan kelas (Total sekitar 270 siswa), total uang yang berhasil dikumpulkan dari kantong orang tua murid disinyalir menembus angka puluhan juta rupiah.

Sistem pematokan tarif dengan nilai nominal tertentu ini jelas mencederai esensi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 12 huruf b, aturan tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa:

​“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari penilai pendidikan atau peserta didik/orang tua/walinya.”

Tak hanya itu, tindakan ini juga dinilai mengangkangi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Di mana pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan dengan tegas bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dilarang keras memungut biaya satuan pendidikan dalam bentuk apa pun yang tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu akademis.

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait polemik pengutipan dana perpisahan ini, Kepala Sekolah SMPN 3 Londut berkilah dan memberikan jawaban singkat. Ia mengklaim bahwa agenda tahunan tersebut merupakan murni pergerakan dari internal siswa dan orang tua.

​”Acara perpisahan ini murni inisiatif OSIS, siswa, orang tua siswa, dan komite. Mereka menyumbang, dan banyak juga orang tua yang tidak menyumbang. Nilai sumbangannya pun beragam dan tidak sama. Uang sumbangan itu digunakan untuk makan bersama, pentas, sound system, dekorasi, dan lain-lain,” pungkas Kepala Sekolah berkilah saat dikonfirmasi singkat.

Namun, pembelaan pihak sekolah tersebut berbanding terbalik dengan temuan di lapangan. Adanya pengkategorian tarif nominal berdasarkan kelas (Rp150 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu) menunjukkan bahwa kutipan ini bersifat terstruktur dan ditentukan, bukan lagi berupa sumbangan sukarela tanpa paksaan seperti yang diatur oleh undang-undang.

Seyogyanya, Komite Sekolah dibentuk sebagai wadah gotong royong untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, bukan bertransformasi menjadi Event Organizer (EO) pesta perpisahan yang justru membebani dan menjerat wali murid di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Ironisnya, saat tim mencoba meminta ketegasan dari otoritas birokrasi tertinggi ASN di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labura, SA, justru enggan memberikan respons. Saat dikonfirmasi secara resmi via aplikasi pesan singkat WhatsApp, Sekda SA memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun.

Sikap diamnya panglima ASN Labura ini memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Terkesan, kegiatan pungutan uang perpisahan yang membebani siswa ini sengaja dibiarkan dan dipelihara sebagai “tradisi turun-temurun” tahunan, meski rambu-rambu larangan keras dan maklumat dari Tim Saber Pungli Pusat serta Ombudsman RI telah berulang kali dinyalakan.

​Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli di SMPN 3 Londut, agar marwah pendidikan bersih di Bumi “Basimpul Kuat Babontuk Elok” tetap terjaga.

Sahrijal/Tim.

Berita Terkait

HUT KAI ke-18,LBH Advokat Peduli Bangsa gelar konsultasi Hukum Geratis
Kasus Mobil Mewah Tersangkut Mantan Pimpinan Daerah, RAJAWALI Purwakarta Ingatkan Ancaman Hukum Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi
Diduga Lakukan Pemerkosaan di Hotel, Pemuda Asal Paguyangan Dilaporkan ke Polisi
Kuasa Hukum Bantah Dengan Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra , Tegaskan Ini Bentuk Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter.
PETI Rusak Lingkungan dan Situs Budaya, Masyarakat Peranap Minta APH Bertindak Tegas Tanpa Pembiaran
Refleksi Hari Lahir Pancasila: Dasar Negara dan Jejak Sejarahnya
KIAI IMJAZ BINA INSAN MULIA: KETIKA PESANTREN BERANI BERTRANSFORMASI, PTN DAN BEASISWA GLOBAL BUKAN LAGI MIMPI
“Data Kacau, SK 65 Guru PPPK Merangin Mandek: TMT dan Gaji Terancam?”

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:12 WIB

PNIB : Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme yang Bukan Omon Omon

Senin, 1 Juni 2026 - 11:29 WIB

LPAKN RI PROJAMIN Menyoroti Maraknya Dugaan Pungli Oleh Oknum Preman di Pantai Karang Bebai Pekon Tengor Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus

Senin, 1 Juni 2026 - 10:18 WIB

Lapas kelas IIB Muara Bulian, Peringati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:28 WIB

Lembaga Pesantren dan Dakwah PB PMII Dorong Penguatan Pesantren Ramah Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 09:25 WIB

Kasat Resnarkoba Polres Gowa Klarifikasi Dugaan “Setoran” Bandar Narkoba ke Oknum Anggota: “Buktikan, Jangan Asal Tuduh”

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:41 WIB

Iwan Haryawan Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka Kepada Aliansi Ormas Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:28 WIB

Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Di Limau, Lpakn RI Projamin Tegaskan Perlu Adanya Perubahan mekanisme Pembagian Secara Menyeluruh

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:39 WIB

Koramil 421-03/Pnh Dukung Lomba Desa Helau, Babinsa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru

Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya
Letkol Inf Rana Mega Al-Amin, S.I.P.

ACEH BARAT DAYA

Membelah Bukit, TMMD Hadirkan ‘Merah Putih’ di Gunung Cut

Senin, 1 Jun 2026 - 11:27 WIB