SKANDAL APERATUR DESA PEMASOK SABUN CAIR BERACUN: Industri Kosmetik Ilegal di Majalengka Gurita ke Distributor MBG, APH Membisu?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 09:51 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 18 Mei 2026 Sebuah bom waktu kesehatan masyarakat tengah diracik secara sembunyi-sembunyi di jantung Kabupaten Majalengka. Praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar berupa sabun cair berwarna kuning berhasil diendus di wilayah Kecamatan Leuwimunding. Produk rumahan (industri kosan) ini terkonfirmasi tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta jauh dari Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berikut adalah bedah kasus mendalam berdasarkan investigasi lapangan tim redaksi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peredaran kosmetik ilegal berbahaya berkedok sabun cair rumahan tanpa label resmi, tanpa kepastian komposisi, dan tanpa legalitas hukum yang sah. Produk ini dicurigai kuat mengandung bahan kimia berbahaya karena proses peracikannya dilakukan secara asal-asalan tanpa pengawasan ahli (apoteker) dan mengabaikan standar sanitasi. Lebih parah lagi, terdapat dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang di mana nama oknum pejabat desa (Kuwu) dicatut atau dijadikan “tameng” pelindung untuk memuluskan distribusi barang ilegal ini.

Jaringan ini bergerak rapi dengan pembagian peran yang terstruktur:

Sindi (Desa Mindi): Diduga kuat sebagai aktor utama sekaligus otak di balik dapur produksi. Saat dikonfirmasi, Sindi menunjukkan sikap arogan, mengelak, dan memberikan keterangan berbelit-belit, meskipun ia tidak bisa mengelak pernah memproduksi barang haram tersebut.

Muncul dalam kesaksian warga sebagai “kurir kakap” atau penyuplai yang menjembatani pusat produksi ke jaringan distributor besar.

Distributor MBG (Mitra Bisnis Gudang): Pihak penampung utama yang dengan sengaja mengedarkan produk ilegal tanpa izin BPOM ini ke masyarakat luas demi meraup keuntungan sepihak.

Pusat produksi atau “dapur racik” terdeteksi berada di sebuah rumah kos di wilayah Desa Mindi, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Kendati diproduksi di pelosok desa, gurita jaringan peredarannya telah meluas secara masif hingga ke wilayah Cigasong dan dipasok ke puluhan titik gudang distributor MBG di berbagai daerah.

Investigasi lapangan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026. Berdasarkan data dan keterangan saksi kunci, praktik “kucing-kucingan” ini telah berlangsung lama. Pelaku memanfaatkan celah digital dengan memesan bahan baku kimia secara daring (online) melalui platform farmasi di Jakarta untuk menghindari pelacakan fisik dari aparat.

Secara hukum, praktik ini jelas-jelas menabrak UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait izin edar kosmetik. Secara medis, sabun cair tiruan yang diracik tanpa takaran ahli berisiko tinggi menyebabkan kerusakan kulit permanen, iritasi akut, hingga memicu kanker kulit bagi konsumen yang mayoritas masyarakat kecil. Sikap arogan pelaku yang justru menantang legalitas media menunjukkan bahwa mereka merasa “kebal hukum” karena merasa dilindungi oknum aparat desa.

Pelaku memesan bahan baku kimia via online, membawanya ke rumah kos, lalu meraciknya dalam jerigen-jerigen polos tanpa identitas. Untuk meyakinkan distributor dan menghindari razia, pelaku diduga memanfaatkan relasi kedekatan dengan oknum aparat desa agar barang bisa melenggang bebas masuk ke gudang-gudang distribusi MBG tanpa melewati skrining ketat BPOM atau SNI

GPN Angkat Bicara
Kondisi lapangan yang kian mengkhawatirkan ini memicu reaksi keras dari publik. Hubungan Masyarakat (Humas) Gerakan Penyelamat Negara (GPN) mengecam keras kelambanan aparat penegak hukum (APH) setempat.

“Sampai saat ini, APH Majalengka terkesan mandul dan tidak bertindak tegas. Ini adalah temuan pelanggaran yang sangat berat! Ini bukan sekadar masalah dagang tanpa izin, ini adalah upaya membunuh secara perlahan anak-anak bangsa Indonesia dengan limbah kimia berkedok sabun!” tegas Humas GPN dengan nada geram.

GPN juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan menyelidiki keterlibatan jaringan MBG di seluruh Kecamatan Leuwimunding dan Cigasong.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak Kepolisian Resor Majalengka dan pihak BPOM Jawa Barat.

Publik menunggu tindakan nyata: Apakah hukum akan ditegakkan, ataukah kesehatan masyarakat Majalengka akan terus dikorbankan demi pundi-pundi rupiah para mafia kosmetik ilegal?

Sampai saat ini belum ada kabar dari beberapa oknum Kasun mindi dan APH

Bersambung

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Dandim 0617/Majalengka Hadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Vicon
SND Perangkat Desa Mindi, Diduga Pasok Sabun Tanpa Izin Edar ke Program MBG: Keselamatan Anak Sekolah Terancam!
Bobroknya Tata Kelola Anggaran Majalengka: Pertemuan Tokoh Kritik Keras Pejabat yang Hanya Pentingkan Proyek “Bagi-Bagi Jatah”
Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa
SND Perangkat Desa Mindi, Diduga Pasok Sabun Tanpa Izin Edar ke Program MBG: Keselamatan Anak Sekolah Terancam!
Diserahkan Langsung Dandim, 25 Desa di Majalengka Terima Mobil Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Dugaan Pungli PTSL di Desa Palasah: Rakyat Menjerit, Aturan SKB 3 Menteri Dikangkangi?
Polres Majalengka Gelar Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Guna Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 11:45 WIB

Moda Ferry Kian Diminati, ASDP Layani Ratusan Ribu Penumpang Saat Libur Panjang

Senin, 18 Mei 2026 - 09:17 WIB

GPN Kecam Serbuan Tenaga Kerja Asing di Bandara Tanggetada: Sebut APH ‘Tutup Mata’ dan Sengsarakan Warga Lokal

Senin, 18 Mei 2026 - 00:40 WIB

Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Nekat Bunuh Temannya di Kebun Durian

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:12 WIB

Ketua DPD IWO-I Kota Bekasi Meninta :Evaluasi menyeluruh Terhadap Pelaksanaan Proyek Pemasangan Box Culver di Jl Jend Sudirman.

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:03 WIB

Tak Sekadar Monitoring Kegiatan Ibadah, Babinsa Koramil 07/Salak Juga Bantu Kelancaran Arus Kendaraan Jemaat di GMI Salak

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:59 WIB

Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:53 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Monitoring Kegiatan Ibadah Minggu

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:44 WIB

Babinsa 04/Tigalingga Laksanakan Pengamanan dan Monitoring Ibadah Minggu di GSJA Kedeberek

Berita Terbaru