Nasionaldetik.com, – 18 Mei 2026 Hubungan Masyarakat (Humas) Garuda Perkasa Nusantara (GPN) melayangkan kecaman keras terhadap sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai melempem dan acuh tak acuh terhadap gelombang kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok/Cina yang terus mengalir masuk ke Indonesia melalui jalur udara daerah.
Kritik tajam ini mencuat setelah di lapangan di Bandara Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, viral. investigasi lapangan redaksi tersebut memperlihatkan realitas pahit di mana para pekerja asing mendarat hampir setiap hari untuk bekerja di sektor industri, sementara warga lokal justru terpinggirkan dan hanya bisa menjadi penonton di tanah kelahiran mereka sendiri.
Humas Garuda Perkasa Nusantara (GPN) bersama masyarakat/pekerja lokal, yang melayangkan protes keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak imigrasi setempat.
Kecaman keras atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap serbuan TKA asal Tiongkok yang memicu kecemburan sosial serta menyengsarakan perekonomian rakyat lokal.
Bandara Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terjadi secara masif dan intensif, dilaporkan berlangsung “setiap hari” berdasarkan kesaksian langsung dari lapangan.
APH dan otoritas terkait terkesan sengaja “tutup mata dan tutup telinga” terhadap ketimpangan regulasi ketenagakerjaan, di mana TKA dengan mudah mendapatkan posisi kerja, sedangkan tenaga kerja lokal dipaksa menganggur atau berada dalam daftar tunggu (waiting list) tanpa kepastian.
Para TKA masuk secara legal maupun memanfaatkan celah visa melalui bandara domestik/daerah untuk langsung menuju lokasi industri, menciptakan situasi yang dinilai Humas GPN sebagai tindakan yang “sungguh sangat menyengsarakan rakyat di wilayah sendiri.”
Pernyataan Sikap Humas GPN:
“Ini adalah ironi yang menyakitkan. Setiap hari kita melihat warga negara asing datang berkelompok melalui Bandara Tanggetada untuk langsung bekerja. Sementara itu, saudara-saudara kita, tenaga kerja lokal yang memiliki hak utama, justru dikasih status ‘menunggu’ (di-PHP) dan diabaikan,” ujar juru bicara Humas GPN dengan nada geram.
“Kenapa APH seakan tutup mata dan tutup telinga? Apakah ada pembiaran sistemis? Kami mengecam keras ketidaktegasan ini. Jika aparat hukum yang seharusnya menjadi benteng regulasi justru abai, maka mereka secara tidak langsung turut andil dalam menyengsarakan dan memiskinkan rakyat di wilayahnya sendiri!”
Menyikapi kondisi yang kian kritis ini, GPN menuntut tindakan nyata dari pihak berwenang, bukan sekadar retorika:
1. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dirjen Imigrasi untuk segera memeriksa dokumen, jenis visa, dan klasifikasi keahlian para TKA yang mendarat di Bandara Tanggetada.
2. Meminta Kapolri dan instansi terkait untuk mengevaluasi kinerja aparat hukum di wilayah Sulawesi Tenggara yang terkesan melakukan pembiaran.
3. Prioritas Pekerja Lokal: Menuntut perusahaan industri pengguna TKA untuk menghentikan diskriminasi dan segera menyerap tenaga kerja lokal secara transparan.
GPN menegaskan bahwa mereka tidak anti-investasi, namun investasi yang masuk tidak boleh menumbalkan kesejahteraan dan hak-hak dasar rakyat Indonesia. Jika aspirasi ini terus diabaikan oleh APH dan pemerintah daerah, GPN bersama elemen masyarakat tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan sivil yang lebih masif demi membela hak pekerja lokal.
Tim Redaksi Prima







































