Nasionaldetik.com, —- 1 Mei 2026 Dugaan adanya pengaturan proyek APBD oleh pihak ketiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial warga Merangin sejak sepekan terakhir, 23–30 April 2026. Oknum luar disebut-sebut bisa mengondisikan agar paket proyek jatuh ke kontraktor tertentu.
Isu ini mencuat karena masyarakat mempertanyakan kewenangan pihak luar dalam proyek pemerintah. Berdasarkan aturan, pihak ketiga atau orang luar tidak memiliki kewenangan mengatur proyek APBD. Jika terbukti, praktik tersebut masuk kategori kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang diancam pidana sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengacu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kewenangan mengatur proyek APBD hanya ada pada dua pihak. Pertama, Bupati Merangin sebagai pemegang kebijakan tertinggi yang berwenang menyetujui usulan proyek, menandatangani Perbup/SK terkait pagu anggaran, serta mengevaluasi kinerja Kepala OPD. Bupati dilarang menunjuk langsung kontraktor pemenang. Kedua, Kepala OPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berwenang menyusun DED, RAB, spesifikasi teknis, hingga menandatangani kontrak dengan pemenang tender di LPSE. Ketiga, pihak kontraktor dan konsultan hanya bertugas melaksanakan pekerjaan dan mengawasi mutu, tanpa wewenang mengatur kebijakan atau menentukan pemenang.
Alur proyek APBD dimulai dari Bupati menyetujui program. Selanjutnya, KPA/Kepala OPD memproses lelang terbuka di LPSE. Setelah kontraktor pemenang ditetapkan dan bekerja, konsultan mengawasi, lalu pejabat berwenang melakukan pembayaran. Terakhir, Bupati meresmikan proyek yang selesai.
Modus yang kerap terjadi dalam kasus serupa di daerah lain meliputi: 1) Makelar proyek melobi agar proyek jatuh ke kontraktor titipan; 2) Pemenang dikunci sebelum lelang melalui penggiringan spesifikasi dan penggelembungan HPS; 3) Motif fee proyek 5–15% dari nilai kontrak untuk si pengatur. Praktik ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara.
Nasionaldetik.com telah berupaya mengonfirmasi isu ini kepada tiga pihak pada Rabu, 30 April 2026.
1. Kepala Dinas Kominfo Pemkab Merangin, Akhoi AS, melalui pesan WhatsApp menyatakan, “Silakan untuk proses pengadaan barang dan jasa serta pengadaan langsung ditanyakan ke OPD terkait. Dan semua sudah diumumkan di SIRUP dan melalui proses tender.” Saat ditanya langkah Pemkab mengedukasi publik soal alur pengadaan dan ada tidaknya laporan resmi intervensi proyek APBD 2026, Akhoi AS hanya menjawab, “Tidak ada.”
2. Kepala Dinas Pendidikan Merangin, melalui chat WhatsApp, menegaskan, “Selama saya menjabat kadis, belum ada saya merasa diintervensi oleh seseorang, termasuk dalam perencanaan dan tahapan pekerjaan. Insya Allah bekerja sesuai aturan ataupun berdasarkan regulasi. Intinya bekerja sesuai dengan aturan yang ada, berkoordinasi dengan OPD terkait.”
3. Kepala Dinas PUPR Merangin menjelaskan secara tertulis:
1. Mengenai Potensi Intervensi Pihak Luar: Dinas PUPR Kabupaten Merangin bekerja berdasarkan koridor regulasi yang ketat. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga persiapan lelang, dilakukan secara sistematis melalui sistem informasi yang terintegrasi. Hingga saat ini, kami memastikan tidak ada ruang bagi intervensi pihak mana pun yang dapat memengaruhi objektivitas penentuan program. Keputusan teknis diambil berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat dan ketersediaan anggaran.
2. Langkah Antisipasi dan Pencegahan: Kami memaksimalkan digitalisasi sistem perencanaan dan penganggaran untuk meminimalisir interaksi tatap muka yang berisiko. Kami senantiasa berkoordinasi dengan Inspektorat selaku APIP untuk melakukan reviu sejak tahap perencanaan guna memastikan setiap paket pekerjaan memenuhi syarat administratif dan teknis.”
Hingga berita ini diturunkan, Jum’at, 1 Mei 2026, proyek APBD Merangin TA 2026 belum berjalan dan masih tahap persiapan lelang. Upaya konfirmasi lanjutan ke OPD lain dan APIP masih dilakukan.
Masyarakat yang memiliki bukti valid terkait dugaan pengaturan proyek diminta melapor ke Inspektorat Kabupaten Merangin, Kejaksaan Negeri Merangin, atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemkab Merangin memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporter: Gondo Irawan







































